Apa Saja “Kendaraan PSBB” yang Sudah Boleh Beroperasi?

Wacana “new normal” sudah di depan mata. Sebentar lagi, kita akan menjalani kebiasaan baru dengan penyesuaian dan arahan dari pemerintah serta WHO. Meski begitu, di beberapa daerah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan. Di Jawa Barat misalnya, PSBB diperpanjang hingga 26 Juni 2020 seperti diberitakan Pikiran Rakyat.

Di Jakarta sendiri, yang gencar mewacanakan “new normal” PSBB diperpanjang dengan sebutan “PSBB Transisi” yang akan dijadikan jembatan menuju masa new normal. Baik di Jakarta maupun di daerah lain yang masih memberlakukan PSBB, beberapa kendaraan PSBB “lolos” atau diperbolehkan beroperasi bahkan keluar masuk daerah yang masih menerapkan PSBB.

Apa saja kendaraan PSBB yang bisa lolos?

Terkait PSBB di beberapa kota besar di Indonesia, kamu bisa membacanya di sini

Sepeda Motor

Di Jakarta, moda transportasi roda dua sudah diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Itu artinya, ojek pangkalan, ojek online, dan pengendara sepeda motor pribadi sudah bisa beraktivitas di Jakarta. Khusus pengemudi ojek, peraturan tersebut mewajibkan untuk menggunakan masker dan menyediakan hand sanitizer seperti diberitakan Kompas.com. Tidak hanya itu, sepeda motor yang berasal dari luar daerah pun sudah diperbolehkan masuk ke Jakarta dengan syarat menggunakan masker dengan penumpang maksimal dua.

Ditambahkan, untuk pengemudi motor dari luar Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (bodetabek) yang hendak ke Jakarta harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Sementara pengemudi dengan KTP Online, bodetabek cukup memperlihatkan KTP saja di pos pemeriksaan.

Belum tahu cara mengecek KTP Online? Baca cara-caranya di sini 

Mobil Pribadi dan Mobil Penumpang

Sama halnya dengan sepeda motor, mobil pribadi dan penumpang pun boleh beroperasi selama PSBB di daerah mana pun. Asalkan, menurut beberapa lansiran media nasional, kapasitas di dalamnya tidak lebih dari 50% atau dianjurkan agar kapasitas penumpang tidak penuh. Dikutip dari Tempo.co, Anies Baswedan, Gubernur Jakarta menyatakan, "Sepeda motor dan mobil beroperasi setengah kapasitas, kecuali digunakan satu keluarga,"

Sementara di Jawa Barat, ada pembatasan waktu beraktivitas bagi kendaraan psbb yaitu hanya boleh beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB).

Kemudian, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Sedangkan pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB, seperti diinformasikan Kompas.com

Sejatinya, kini segala jenis kendaraan sudah bisa dioperasikan semasa PSBB di berbagai daerah. Hanya memang, harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti penggunaan masker untuk para pengemudi dan penumpangnya, pembatasan kapasitas, dan kebersihan kendaraan yang harus dijaga dengan pembersihan menggunakan desinfektan.

Namun angkutan-angkutan seperti truk, pick up, bus, kereta api, pesawat, dan sebagainya yang mengangkut barang kebutuhan yang diperlukan oleh orang banyak, seperti medis, pangan, bahan bakar, pelayanan, dan kebutuhan lain yang menyangkut hajat hidup, diperbolehkan keluar masuk secara bebas. Meski tetap harus mematuhi aturan. 

Diperbolehkannya kendaraan di masa psbb beroperasi bisa dianggap sebagai sinyal positif bahwa keadaan mulai membaik. Dan tidak ada salahnya momentum ini juga kamu manfaatkan untuk mulai berinvestasi. Sehingga setelah pandemi berakhir kamu sudah punya aset dan bisa dapat cuan. Untuk investasi yang mudah dan terpercaya kamu bisa memilih Bibit Reksadana Online. Selain daftarnya yang gampang banget, Bibit juga sangat aman karena telah terdaftar di OJK. Yuk download aplikasi Bibit di Google Play dan App Store.