Gimana Cara Cek KTP Online?

Sebagai bukti bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka KTP (Kartu Tanda Penduduk) akan menjadi tanda dan identitas diri yang penting dimiliki. Kepemilikan KTP ini sendiri akan banyak membantu kamu dalam mengurus beberapa hal seperti membuka rekening di bank, membuat paspor, NPWP, SIM (Surat Izin Mengemudi), hingga mendaftar akun di platform investasi reksadana bibit. KTP sendiri saat ini telah dikonsep dengan sistem elektronik atau yang kemudian dikenal dengan nama e-KTP. Dari keberadaan e-KTP inilah maka tanda identitas tersebut bisa dicek secara online. Tapi bagaimana cara untuk melakukan cek KTP secara online? Berikut uraiannya.

1.      Mengaskses Website Pemerintah Daerah atau Dinas Terkait

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk melakukan cek KTP secara online adalah dengan mengakses website pemerintah atau dinas terkait. Website kredibel yang bisa dipilih untuk cek KTP online ini adalah website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yakni http://dukcapil.kemendagri.go.id. Jadi klik saja Disdukcapil tersebut cari menu e-KTP. Di menu e-KTP ini kemudian masukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Terakhir, klik tombol cek. Tunggu beberapa saat dan kamu akan bisa mendapati data pribadi e-KTP dari nomor NIK yang kamu masukkan tadi. Bila tidak ditemukan data itu artinya NIK yang kamu masukan belum terdaftar pada sistem e-KTP. Tapi bila kamu yakin bahwa kamu sudah mendaftar, maka tidak munculnya data bisa saja terjadi karena kesalahan teknis.

2.      Menggunakan Card Reader e-KTP

Cara lain yang bisa kamu gunakan untuk cek KTP secara online adalah dengan menggunakan card reader. Dengan card reader ini maka pengecekan bisa dilakukan dengan cepat. Ini karena card reader bekerja dengan membaca chip pada e-KTP dan langsung memunculkan data. Tapi untuk menggunakan cara ini maka kamu harus mendatangi kantor Disdukcapil yang memiliki alat tersebut.

3.      Melalui Media Sosial Facebook atau Twitter

Berikutnya, cara cek KTP online bisa kamu lakukan dengan memanfaatkan media sosial Facebook atau Twitter dari Disdukcapil. Untuk melakukan cek dengan cara ini tentu kamu harus mencari akun Facebook dan Twitter resmi Disdukcapil. Akun Facebook resmi Disdukcapil ini adalah : Halo Dukcapil, dan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil yakni : @ccdukcapil. Mencari dan memilih akun resmi Disdukcapil ini memang penting karena bila kamu salah memilih akun yang tidak resmi maka datamu bisa saja disalahgunakan oleh oknum. Melakukan cek KTP di akun resmi pun diharuskan untuk melakukannya dengan fitur private message atau direct message supaya keamanan data tetap terjaga.

Baca juga artikel kita tentang aman tidaknya reksadana ketika manajer investasi di suspensi di sini.

4.      Melalui SMS atau WhatsApp

Bila kamu tak mau mendownload aplikasi, maka dengan menggunakan smartphone bisa melakukan cek KTP online ini dengan SMS atau WhatsApp. Untuk melakukan pengecekan KTP dengan SMS bisa mengirimkan format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor 0815 3636 9999. Sementara itu untuk cek KTP dengan WhatsApp maka bisa mengirimkan format : nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-269-12-479.

5.      Melalui Email

Terakhir, cara cek KTP online bisa dilakukan melalui email. Email yang bisa kamu gunakan untuk mengecek email ini adalah callcenter.dukcapil@gmail.com. Disini kamu bisa melakukan cek dengan format : #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. Namun untuk cara yang satu ini memang terbilang lama karena keluhanmu baru diproses sekitar 24 jam setelah kamu mengirim email.

Demikianlah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk cek KTP online. Nah kalau KTP kamu sudah ada, ini salah satu syarat untuk registrasi reksadana online di aplikasi Bibit. Kamu bisa foto KTP kamu, 5 menit langsung beres.