Tahap-tahap Membuat NPWP Online

Bayar pajak itu bikin malas. Biasanya bukan karena jumlah dana yang harus disetorkan. Orang Indonesia nggak pelit-pelit kok, terutama terhadap kewajibannya. Melainkan hal ini disebabkan syarat harus memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak yang berbentuk kartu.

“Harus bayar pajak, tapi bikin npwp-nya ribet”, kira-kita begitu keluhan yang banyak terdengar saat seseorang yang malas membayar pajak. Namun, kini kamu tidak perlu lagi malas! Teknologi sudah menyediakan solusinya, karena membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Serius? Banget. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

BACA DI SINI: Cara membuat SKCK online

1. Buka https://ereg.pajak.go.id/login

Buat kamu yang baru pertama kali membuat NPWP Online, silakan mendaftar terlebih dulu dengan klik Daftar di bagian bawah menu. Setelah itu ketikkan alamat email yang aktif dan lengkapi kode captcha.

Tahap berikutnya, cek pesan masuk di email dan lakukan verifikasi status keaktifan di email yang dikirimkan dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di email untuk melengkapi semua persyaratan. Jika sudah aktif, coba login kembali di https://ereg.pajak.go.id/login

 

2. Login

Ketikkan email yang kamu daftarkan sebelumnya, password yang telah kamu buat, dan kode captcha. Setelah berhasil kamu akan masuk di halaman Registrasi Data Wajib Pajak.

3. Isi formulir

Di tahap ini isi form pendaftaran dengan benar. Mudah kok, seperti registrasi-registrasi lainnya kamu akan diminta untuk mengisi biodata, alamat, nomor identitas, dan sebagainya. Kalau sudah dilakukan cek semuanya dengan teliti sebelum klik tombol daftar. Jangan lupa sesuaikan juga dengan klasifikasi status Wajib Pajak kamu ya. Apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.

BACA DI SINI: Cara mudah menghitung Pajak Penghasilan atau PPh

4. Klik tombol “Daftar” kalau kamu sudah mengisi formulir dengan lengkap.

Di tahap ini Formulir Registrasi Wajib Pajak-mu kemudian akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara online.

Tambahan informasi penting dari online-pajak.com, setelah klik “daftar” kamu akan diminta klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard untuk kode aktivasi yang akan dikirimkan ke email mu.

Buka email mu lalu copy-paste token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Terakhir, klik “Kirim” dan paste kode token itu di kolom “Token” sebelum mengklik “Kirim Permohonan”.

Kalau NPWP-mu disetujui, NPWP akan akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal sesuai yang telah kamu daftarkan di tahap registrasi. Pengiriman biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Jika setelah periode tersebut kamu belum mendapatkannya, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

BACA DI SINI: Cara Membayar Pajak Secara Online

Tipsnya, silakan kembali mendaftar NPWP online dengan mengikuti prosedur di atas. Ikuti langkah-langkahnya dengan benar. Selain itu, kamu bisa juga langsung kantor pajak terdekat di area tempat tinggalmu dan utarakan apa yang menjadi permasalahan ini.

Di sana kamu nggak perlu antre kok. Soalnya kamu sudah punya akun dan password untuk NPWP Online sehingga tidak akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Cukup bawa KTP asli lengkap dengan fotokopinya, kamu pun akan diberikan kartu NPWP.

Kalau bisa mudah buat apa dipersulit. Sudah ada internet gitu loh yang bisa memudahkan segala kebutuhan. Tidak hanya untuk membuat NPWP, tapi juga investasi sepertireksadana online di Bibit. Bermodal aplikasi mobile, kamu bisa dapat cuan di dalam genggaman. Yuk download aplikasi Bibit di AppStore danGoogle Play.