Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21?

Bicara PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 maka kita langsung mengingat instrumen gaji atau penghasilan yang dikenainya. Sebenarnya bukan hanya gaji saja, tapi ada juga instrumen seperti honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai yang juga bisa dikenai PPh 21. Lalu seperti apakah penghitungan atau cara menghitung PPh pasal 21 ini? Berikut ulasannya.

Siapa Saja yang Dikenai PPh 21?

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, maka dapat diketahui siapa saja yang dikenai PPh 21 ini yaitu :

1.    Penerima penghasilan kena pajak yang terdiri dari pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan melewati Rp 4.500.000 per bulan serta  bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

2.    Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

3.    350% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4.    Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Dalam perhitungan PPh 21 ini memang akan selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski telah diatur DJP tapi dalam praktiknya di lapangan untuk menghitung PPh 21 ini ada beberapa metode yang dilakukan perusahaan. Penghitungan PPh 21 yang dilakukan perusahaan ini sendiri disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Berikut 3 metode penghitungan PPh 21 yang umumnya dilakukan :

1.       Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Cara penghitungan ini biasanya ditetapkan pada pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Jadi di sini gaji yang diterima karyawan belum dipotong PPh 21. Sebut saja Anton seorang karyawan lajang perusahaan X yang menerima gaji per bulan sebesar Rp 10 juta. Maka dari sini penghitungan PPh 21 untuk Anton yaitu :

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

  • Tarif PPh: 15%

  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

  • Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

 

2.       Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Cara kedua yaitu dengan menaikkan gaji karyawan terlebih dulu sebesar pajak (PPh 21) yang dikenai. Dengan contoh yang sama pada gaji yang diterima Anton sebagai karyawan di atas, maka penghitungannya yaitu :

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

  • Tarif PPh: 15%

  • Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

  • Total gaji bruto: 10.825.000

  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

 

3.       Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Terakhir, cara menghitung PPh 21 yang sering dilakukan perusahaan adalah dengan menetapkan gaji bersih yang didapatkan karyawan dengan asumsi PPh 21 ditanggung oleh perusahaan. Penghitungannya sebagai berikut :

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

  • Total gaji bruto: Rp 10.000.000

  • Tarif PPh 21: 15%

  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Baca juga artikel kita tentang Cara Menghitung Tarif PPh 23 di sini.

Demikianlah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Nah dari sini kamu dengan gaji yang telah memenuhi syarat untuk dikenai PPh 21 harus cermat menghitungnya. Pajak atau pengelolaan keuangan apapun pasti akan lebih mudah bila kita memiliki finansial yang selalu sehat. Maka dari itu kamu yang ingin memiliki finansial yang selalu sehat, usahakan untuk menjalankan investasi reksadana. Dan pastikan saja aplikasi Bibit menjadi pilihan terbaik dan menguntungkan untuk investasi reksadanamu.