Langkah Cepat Membuat SKCK Online

Untuk ikut beberapa seleksi dan pendaftaran, termasuk tes CPNS, biasanya dibutuhkan sebuah dokumen bernama SKCK. SKCK sendiri merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan tentang ada atau tidaknya data seseorang terkait kegiatan kriminalitas. Nantinya SKCK yang telah diterbitkan ini akan berlaku 6 bulan setelah diterbitkan. Ketika SKCK sudah kadaluarsa maka seseorang bisa melakukan perpanjangan masa berlakunya. Untuk membuat SKCK ini sekarang kamu tidak harus mendatangi Polres. Tapi saat ini kamu bisa membuat SKCK dengan lebih mudah melalui cara online. Lalu bagaimanakah cara untuk membuat SKCK secara online tersebut? Berikut informasinya.

Lengkapi Persyaratannya Terlebih Dahulu

Untuk membuat SKCK secara online ini kamu perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan yang diperlukan dalam membuat SKCK online ini sendiri sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline. Perbedaannya hanya ada pada wujud dokumen dan proses penyerahannya di mana pada SKCK online dibutuhkan dokumen dalam bentuk file hasil scan serta penyerahannya dilakukan lewat jaringan internet. Berikut beberapa persyaratan pembuatan SKCK online tersebut :

  • Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri).

  • Scan Kartu Tanda Penduduk.

  • Scan Kartu Keluarga.

  • Scan Akte lahir/ijazah.

  • Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

  • Rumus sidik jari

Cara Mengurus SKCK Online

Setelah semua dokumen telah siap, maka kamu sudah bisa mulai mengurus pembuatan SKCK online. Caranya adalah sebagai berikut :

1.      Pertama, kamu perlu mengakses halaman website SKCK online yaitu https://skck.polri.go.id/ atau yang sesuai dengan domisili atau tempat tinggal pemohon.

2.     Di halaman situs SKCK online ini kemudian klik form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas situs.

3.      Berikutnya, masuklah ke menu pengisian data pribadi. Nah di sini kamu harus mengungah atau mengupload beberapa dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

4.      Setelah itu isi data diri selengkap-lengkapnya. Pada kolom satwil kamu harus mengisi sesuai dengan domisili yang ada di KTP. Karena SKCK ini memang akan dikeluarkan oleh Polres yang sesuai dengan alamat di KTP.

5.      Selanjutnya, setelah nomor Briva didapatkan, kamu harus membayar biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30 ribu. Pembayaran SKCK online sendiri bisa dilakukan dengan berbagai pilihan sarana seperti teller BRI, ATM BRI, BRI mobile banking atau mesin EDC BRI.

6.     Terakhir, setelah pembayaran akan muncul kode registrasi sebagai bukti yang nantinya harus kamu bawa ke Polres untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik. Untuk menukarkan kode registrasi dengan SKCK dalam bentuk fisik ini kamu punya waktu hingga tiga hari.

Baca juga artikel kita tentang transformasi layanan Halo BCA di sini.

Demikianlah beberapa langkah untuk membuat SKCK online. Dengan SKCK yang sudah bisa dibuat secara online ini maka seharusnya kamu tak perlu lagi malas melakukannya. Tapi untuk bisa menjalankan kehidupan yang didambakan, maka kamu juga perlu memikirkan finansial dan masa depannya. Untuk itulah kamu juga perlu menjalankan sebuah kegiatan bernama investasi untuk bisa meraih finansial yang baik di masa depan. Nah salah satu jenis investasi yang tepat dan menguntungkan untuk kamu jalankan guna meraih cerahnya masa depan finansial adalah investasi reksadana bersama Bibit.