Gimana Cara Bayar Billing untuk DJP Online?

Membayar pajak memang sudah menjadi keharusan bagi setiap wajib pajak untuk mendukung program pemerintah. Tapi sayangnya banyak orang yang kemudian merasa malas untuk membayar pajak karena dianggap banyak buang-buang waktu. Tapi sekarang seharusnya kita tak perlu ragu lagi untuk melakukannya. Sebab kini ada DJP Online yang membuatmu bisa melaporkan pajak  dan membayar pajak dengan mudah karena bisa dilakukan secara online. Salah satu cara untuk membayar pajak dengan DJP Online sendiri adalah dengan menggunakan e-billing. Tapi bagaimana cara membayar billing untuk DJP Online dengan e-billing tersebut? Berikut penjelasanya.

DJP Online dan E-Billing

DJP Online sendiri merupakan sebuah platform berwujud aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang berguna untuk memudahkan Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak. Nah di sini kita akan membahas secara spesifik cara membayar dengan billing atau e-billing. E-billing sendiri merupakan sebuah sistem pembayaran pajak secara online dengan menggunakan ID dan kode billing sebagai identifikasinya. Dari sini maka untuk bisa membayar pajak dengan e-billing terlebih dulu harus membuat kode billing tersebut.

Membuat Kode Billing

Untuk membuat kode billing ini sebenarnya bisa dilakukan dengan banyak cara. Selain mendatangi kantor pajak, kamu juga bisa mendapatkan kode billing untuk pembayaran pajak dengan mendatangi kantor pos, teller bank, telepon atau melalui website resmi DJP online. Tentu dari sekian banyak cara, membuat kode billing lewat website DJP online akan menjadi pilihan yang paling nyaman.


Gimana Cara Bayar Billing untuk DJP Online.jpg

Membuat Kode Billing Melalui Website DJP Online

Untuk membuat kode billing melalui website DJP Online ini maka kamu memerlukan akun DJP online terlebih dulu. Bila belum memilikinya, kamu harus ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terlebih dulu untuk mendapatkan nomor e-fin yang nantinya dipakai mendaftar akun DJP online. Nah bagi yang sudah mempunyai akun DJP maka pembuatan kode billing bisa langsung segera dilakukan dengan cara :

1.       Akses website : https://djponline.pajak.go.id/account/login

2.       Setelah itu login dengan memasukan nomor NPWP serta password. Tuliskan juga kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Next klik.

3.       Berikutnya, klik ikon yang bertuliskan Billing System.

4.       Dari sini pilih tab berwarna hijau yang bertuliskan Isi SSE.

5.       Kemudian isi form surat setoran elektronik.

6.       Selanjutnya, pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan beserta jenis setoran pajak.

7.       Lalu, pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa. Pilih juga tahun masa pajak.

8.       Setelah itu isikan nominal pajak yang akan disetorkan.

9.       Kemudian isi juga kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan dan klik simpan.

10.   Dari sini nantinya akan muncul dua Kotak dialog konfirmasi.

11.   Berikutnya, pilih “Ya” untuk kotak dialog pertama dan pilih “Ok” untuk kotak dialog kedua.

12.   Dari sini akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah yakni kotak hijau, Ubah SSP : untuk mengubah data yang sudah dimasukan serta kotak ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses.

13.   Bila data semua sudah oke, pilih Kode Billing. Nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing berhasil dibuat.

14.   Selanjutnya, halaman web akan menampilkan informasimu serta nomor kode billing dan masa berlakunya.

15.   Terakhir, klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.


Pembayaran Pajak dengan e-Billing

Setelah mendapatkan kode billing maka lakukan pembayaran pajak ini melalui beberapa cara seperti :

  • Pembayaran di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Pembayaran lewat Internet Banking

  • Pembayaran melalui Mobile Banking

  • Pembayaran dari Mesin EDC

  • Pembayaran lewat Agen Branchless Banking

  • Pembayaran melalui loket Bank/Pos persepsi.


Itulah beberapa langkah untuk melakukan pembayaran pajak melalui e-billing dengan DJP online. Dari sini maka seharusnya tidak ada lagi kata malas lagi untuk melakukan pembayaran pajak, ya!