Banyak cara yang bisa ditempuh untuk berinvestasi. Begitu pula banyak jalan buat kamu yang ingin berinvestasi secara syariah dan anti riba. Sebab, kini investasi syariah banyak jenisnya dan sudah dihalalkan oleh MUI, seperti reksadana syariah, deposito syariah, dan obligasi syariah atau sukuk.
Hah, emangnya obligasi ada yang syariahnya? Ada dong sukuk namanya. Lalu apa beda obligasi “biasa” dengan sukuk? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Cari tahu alasan tepat kenapa kamu harus investasi syariah di sini
Obligasi
Definisi obligasi adalah surat utang yang keluarkan oleh pemerintah ataupun swasta sebagai bentuk peminjaman uang dan sebagai janji untuk membayar kembali sejumlah harga pokok utang beserta bunganya yang disebut kupon kepada investor yang membeli.
Bisa juga dikatakan, penerbit obligasi adalah pihak yang berutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang. Dalam obligasi, selalu dituliskan jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya (kupon) yang menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Di Indonesia, jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun.
Tujuan sebuah instansi mengeluarkan obligasi adalah untuk menambah modal. Sebagai contoh, Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara maupun menutup defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jenis obligasi yang lain adalah obligasi ritel indonesia (ORI) dan obligasi korporasi yang dikeluarkan perusahaan swasta.
Sudah tahu beda saham dan obligasi? Yuk baca di sini
Sukuk
Sementara sukuk adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Efek Syariah. Di Indonesia investasi Syariah Sukuk ini dikenal juga dengan Sukuk Ritel. Berdasarkan situs Kemenkeu.go.id, sukuk telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sukuk cocok untuk investasi jangka menengah atau investasi di bawah lima tahun. Selain karena imbal hasilnya kompetitif, sukuk juga minim risiko. Terkait harganya, umumnya jenis investasi berbasis syariah ini bisa kamu beli mulai dari Rp 5 juta, dengan keuntungan pendapatan tetap dari fixed coupon setiap bulan. Keuntungan dari sukuk bisa kamu dapatkan juga dari penjualan di pasar sekunder berupa capital gain. Pembayaran Sukuk Ritel 100% dijamin oleh pemerintah dan nilai pokok ketika jatuh tempo berada dalam jangka 3 tahun.
Berdasarkan uraian di atas, sukuk tentu saja sangat cocok buat kamu yang ingin investasi halal. Namun kenapa sukuk bisa menjadi investasi halal?
Perbedaan mendasar antara obligasi dan sukuk adalah memiliki underlying asset atau aset yang menjadi objek dasar transaksi dalam penerbitan sukuk. Aset tersebut bisa berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.
Dari aset-aset inilah imbal hasil sukuk didapatkan. Berbeda dengan keuntungan obligasi konvensional berasal dari bunga deposito, return sukuk didapatkan dari upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan.
Sudah jelas ya sekarang beda sukuk sama obligasi konvensional. Kalau kamu berniat investasi sukuk, tipsnya biar untung dihimpun dari berbagai sumber, yaitu gunakan danamu yang tidak terpakai, beli di agen terpercaya seperti di bank atau agen penjual yang ditunjuk resmi oleh negara, dan tentukan tujuan investasimu. Selain sukuk kamu juga bisa investasi halal lewat reksadana syariah yang ada di Bibit. Bahkan investasi halalmu akan semakin mudah karena dilakukan secara online di aplikasi smartphone. Yuk download segera Bibit di Google Play atau App Store.