Dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi target pasar paling potensial untuk produk berbasis syariah, mulai dari pakaian, kuliner, sampai finansial. Hal ini dimulai dari semakin tingginya ketertarikan masyarakat terhadap perbankan syariah, salah satu indikatornya adalah makin maraknya produk investasi syariah. Tak terkecuali pada bidang keuangan syariah termasuk investasi reksa dana syariah.
Terlebih lagi nilai-nilai ajaran agama Islam sendiri memang mensyaratkan pemeluknya untuk hidup sesuai dengan prinsip syariah. Masyarakat juga semakin sadar pentingnya menerapkan gaya hidup syariah ini beberapa waktu belakangan.
Dengan semakin meningkatnya kemampuan ekonomi maupun kesadaran pemeluk agama Islam maka preferensi mereka juga semakin bertambah dan berkembang. Untuk urusan label halal dan haram menjadi salah satu yang sangat penting bagi umat Islam.
Khusus dalam hal keuangan, agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia ini memang punya aturan sendiri yang mengikatnya. Persoalan keuangan Islam atau kerap disebut muamalah memang memiliki konsep dasar yang matang. Pengaturannya juga cukup komplit sehingga masih relevan diterapkan hingga saat ini.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku organisasi yang memberikan arahan secara nasional umat Islam di Indonesia juga update mengeluarkan fatwa atau rekomendasi mengenai produk syariah yang ada. Hal ini berlaku pula untuk produk investasi dan reksa dana menjadi salah satu jenis investasi yang dianggap halal dan boleh dilakukan oleh umat Islam.
Investasi Reksa Dana Syariah, Dijamin Kehalalannya oleh Fatwa MUI
Selain perbankan syariah dan properti syariah yang berkembang pesat, produk investasi syariah juga kian marak. Keberadaannya memang menjadi solusi bagi investor muslim yang ingin merasakan manisnya buah investasi namun tetap berpegang teguh pada prinsip agamanya.
Tidak bisa dipungkiri, manusia dewasa ini butuh perencanaan keuangan yang matang untuk menghadapi masa depan. Dengan kondisi harga semua kebutuhan serba meningkat, kita tak bisa lagi sekedar mengandalkan tabungan atau pendapatan rutin. Harus ada jaring pengamanan untuk kebutuhan finansial di masa mendatang.
Solusinya bisa diwujudkan dengan mengalokasikan sejumlah uang untuk berinvestasi. Jika merasa tak yakin dengan kehalalannya maka bisa memilih untuk berinvestasi syariah. Ada sejumlah instrumen investasi yang kehalalannya telah disetujui MUI antara lain saham syariah, investasi emas, properti, deposito, dan reksa dana syariah.
Kamu yang awam dengan investasi namun ingin mendapatkan hasil terbaik dari uangmu sembari tetap menganut prinsip syariah mungkin adalah calon investor yang tepat untuk jenis reksadana syariah. Karakteristik investasi ini sendiri memungkinkanmu untuk mulai berinvestasi 1 tahun, 3 tahun atau bahkan 10 tahun.
Setiap jangka investasi bisa kamu sesuaikan dengan tujuan finansial yang ingin dicapai. Misalkan hasil reksadana pendapatan 1 tahunan akan dijadikan uang muka kendaraan sedangkan reksa dana saham sebagai tabungan pensiun nanti karena jangkanya hingga 10 tahunan.
Investasi reksa dana syariah sendiri memiliki fitur yang sama persis dengan jenis konvensional. Hanya saja produknya terbatas karena memang pelaksanaannya terikat dengan aturan sesuai dengan fatwa MUI. Tapi bukan berarti kamu jadi ragu untuk membelinya karena pilihannya sendiri sudah cukup banyak saat ini. Dengan demikian, nggak mengherankan kalau peminat investasi reksa dana berbasis syariah ini semakin meningkat. Nah, kali ini Bibit akan mengulas lebih jauh mengenai investasi reksa dana syariah mulai dari keunggulan dan ciri-cirinya.
Keunggulan Reksa Dana Syariah
Sama halnya seperti reksa dana konvensional, kamu nggak perlu menyiapkan dana atau modal besar. Dengan minimal Rp100.000 kamu sudah siap untuk mulai berinvestasi. Selain menjanjikan keuntungan secara materiil, investor reksa dana syariah juga bisa mendapatkan ketenangan batin karena merupakan sebuah investasi halal. Keunggulan lainnya adalah sistem investasi yang sudah modern.
Investor dapat menyetorkan uang dengan mudah karena transaksi bisa dilakukan secara online. Manajer Investasi yang dipercaya mengelola keuangan, adalah seseorang yang sudah paham betul cara mendatangkan keuntungan bagi para investor. Selain itu, dana juga akan disimpan di bank kustodian yang aman dan terjamin. Gimana sudah tertarik? Yuk, lanjut ke karakteristik reksadana syariah!
Karakteristik Reksa Dana Syariah
Ada beberapa karakteristik dari reksa dana syariah yang berbeda dari reksa dana konvensional. Nah, karakteristik berikut wajib kamu ketahui agar semakin yakin untuk memilih investasi yang tepat.
Tercantum pada Daftar Efek Syariah
Reksa dana syariah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Daftar Efek Syariah (DES). Oleh karena itu, nama dan jenis perusahaan penyedia jasa investasi akan tercantum dalam DES. DES akan melakukan verifikasi terhadap kehalalan investasi setiap perusahan yang memperjualbelikan reksa dana syariah.
Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Lembaga keuangan konvensional hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK. Lain halnya dengan perusahaan reksa dana syariah yang juga diawasi oleh DPS selain OJK. DPS atau Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi untuk mengawasi cara kerja dan beragam aktivitas investasi agar sesuai dengan syariah. Di dalam DPS juga terlibat OJK sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah.
Fatwa Dasar Investasi Syariah
Karena reksadana termasuk dalam investasi syariah tentu saja dalam penerapannya menggunakan beberapa fatwa dari lembaga yang sudah pemerintah percayai. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) telah ditunjuk untuk mengeluarkan berbagai fatwa yang menaungi Investasi syariah.
Sebab prinsip hukum syariah menjadi dasar bagi umat muslim untuk mengetahui jenis-jenis investasi yang menerapkan prinsip syariah. Mengenai syariat syariah ini terdapat setidaknya ada 29 fatwa DSN MUI yang mengaturnya.
Walaupun tidak mengikat, namun fatwa dari DSN MUI ini sering menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan investasi dalam pengembangan produk investasi syariah. Berikut ini 3 fatwa DSN MUI yang sering menjadi dasar penerapan hukum syariah pada instrumen investasi reksa dana:
· Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
· Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
· Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Pada umumnya sebuah investasi syariah harus memenuhi beberapa persyaratan dasar dalam prinsip syariah. Pinsip tersebut terbagi menjadi tiga yaitu investasi tersebut harus memiliki musyarakah, ijarah dan mudharabah. Musyarakah adalah adanya akad kerja sama antara kedua belah pihak, yang mana dalam reksadana yaitu pihak investor dengan manajer investasi.
Kedua adalah akad ijarah, yang secara definitif mempunyai arti tentang sewa menyewa suatu aset. Lebih jelasnya akad ini mengandung kesepakatan sewa menyewa antara dua pihak. Pihak pertama yaitu pemilik aset, baik itu pemilik sendiri ataupun wakilnya yang diberi kuasa, kedua adalah penyewanya. Jadi akad ini berisi kesepakatan sewa atas suatu aset yang jangka waktu serta harga sewanya telah kedua belah pihak sepakati.
Yang terakhir adalah akad mudharabah, yaitu kesepakatan antara manajer investasi sebagai wakil dari shahibul maal sebagai pengelola investasi dengan emiten yang bersangkutan. Akad ini berisi kesepakatan bagi hasil yang jelas kepada para investor sebagai pemilik dana investasi. Untuk tambahan pengetahuan kamu mengenai investasi syariah, baca juga artikel berikut tentang rumus perhitungan dalam deposito syariah.
Terdapat Proses Cleansing
Proses cleansing atau pembersihan merupakan proses yang menjadi ciri khas utama yang ada pada reksa dana syariah. Di sinilah peran utama DPS dalam menjaga kehalalan investasi. Proses cleansing meliputi berbagai pembersihan pada segala hal yang memungkinkan untuk menodai kehalalan uang yang didapatkan selama proses investasi.
Dalam proses cleansing, sebagian besar keuntungan nggak akan langsung masuk pada investor. Melainkan akan melalui pembersihan dengan cara mengarahkannya pada hal-hal yang bersifat amal.
Pastinya fokus setiap orang dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sedangkan dalam reksa dana syariah, bukan hanya keuntungan yang menjadi fokus. Melainkan juga proses dan hasil yang halal serta berkah. Sehingga imbal hasil investasi bukan saja diperhatikan mengenai berapa dan apa saja yang diperoleh, tetapi juga bagaimana cara memperolehnya.
Panduan Memulai Reksa Dana Syariah
Salah satu hal penting yang harus dipahami calon investor adalah jenis dari reksa dana syariah yang bisa dipilih dan memilih rentang waktu investasi yang tepat. Mengapa demikian?
Alasan utamanya adalah pada saat mengeluarkan uang untuk investasi, uang yang dikeluarkan tidak akan bisa ditarik begitu saja. Ada rentang waktu dimana uang harus berputar, dalam hal ini dilakukan oleh manajer investasi. Tetapi meski sebagai pemilik modal, kita tidak perlu untuk terjun langsung mengawasi kondisi pasar, karena kita sudah menyerahkannya kepada manajer investasi profesional.
Tugas investor adalah memilih rentang waktu investasi reksadana syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana keuangan yang telah dibuat. Berikut panduan untuk kamu memulai reksa dana syariah:
Bagi mereka yang ingin berinvestasi jangka pendek di bawah 1 tahun, reksa dana pasar uang syariah adalah yang paling pas. Rentang periode investasi yang singkat bisa membuat uang tetap berputar dengan cara yang aman dan halal.
Untuk jangka 1-3 tahun, ada baiknya untuk memilih jenis reksadana pendapatan syariah. Jangka menengah ini, memungkinkan modal berputar dalam waktu yang cukup demi mendapatkan keuntungan yang baik.
Bagi pemodal syariah yang merasa modalnya cukup besar, jangka pendek dan menengah mungkin kurang untuk bisa menjadikan modal berputar lebih besar, reksadana campuran syariah bisa dipilih.
Untuk menjaga portofolio aset, reksadana saham syariah yang memungkinkan modal berputar lebih dari 5 tahun pasti menjadi dapat diandalkan.
Melakukan investasi sesuai dengan hukum agama menjadi keinginan banyak orang. Di aplikasi Bibit kamu bisa pilih referensi syariah untuk memilih reksadana syariah dengan sistem yang mengikuti syariat syariah. Pilih investasi auto halal.