Ini Dia Ketentuan Larangan Mudik Lebaran 2021

Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir membuat pemerintah Indonesia mau tak mau harus kembali meniadakan mudik tahun 2021. Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini sendiri diberlakukan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat. Peniadaan mudik ini sendiri semakin terasa saat muncul pengetatan mudik yang sudah dimulai 22 April kemarin. Lalu seperti apa detail ketentuan larangan mudik 2021 ini? Berikut penjelasannya.

Pengetatan Mudik

Ketika diketahui banyak masyarakat yang melakukan mudik di awal sebelum waktu larangan tiba, pemerintah pun kemudian merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan. Dengan adanya Addendum ini maka mudik di awal pun mengalami pengetatan selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Ketentuan Peniadaan dan Pengetatan Mudik Tahun 2021

Berikut ketentuan peniadaan dan pengetatan mudik tahun 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021:

1.      Transportasi udara, laut dan kereta api

Untuk kamu yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara, laut dan kereta api maka diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2.      Transportasi darat

Sementara itu untuk perjalanan dengan transportasi darat maka akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah. Sementara itu untuk pelaku pribadi, dihimbau untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3.      Pengecualian

Dalam persyaratan yang diberlakukan tadi ada pengecualian untuk anak-anak berusia 5 tahun yang tidak diwajibkan untuk melakukan tes. Peraturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik. Pengecualian juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan serta wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

4.      SIKM

SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ini hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. SIKM ini sendiri membutuhkan print out surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya seperti pejabat setingkat Eselon II untuk instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri. Sementara itu untuk pegawai swasta, print out surat izin harus disetujui secara tertulis dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk pekerja informal dan masyarakat umum harus memiliki izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.

Baca juga artikel kita tentang istilah Ngabuburit di sini.

Demikianlah beberapa ketentuan lengkap mengenai larangan mudik 2021 beserta pengetatannya. Dari sini maka perlu dipahami dengan seksama beberapa aturan tersebut. Mengingat rutinitas pengeluaran yang besar di masa lebaran, sudah seharusnya kamu juga memikirkan keselamatan keluarga dan juga masa depan finansial. Di aplikasi Bibit sudah ada fitur Gift Card untuk memberikan kado THR berupa uang reksadana. Caranya gampang, kamu bisa klik Gift Card, lalu masukkan nominal uang yang akan kamu kirimkan dan pesan untuk keluarga tercinta. Lalu klik pembayaran, bisa dengan GoPay, LinkAja atau Virtual Account. Mudah kan? Berbagi THR tetap bisa dengan aplikasi Bibit. Yuk, download sekarang!