Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir membuat pemerintah Indonesia mau tak mau harus kembali meniadakan mudik tahun 2021. Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini sendiri diberlakukan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat.
Read MoreIni Dia Ketentuan Larangan Mudik Lebaran 2021
in News