Saham Syariah Indonesia buatmu yang Mau Investasi Halal

Bagi kamu yang masih ragu dengan kehalalan investasi saham, bisa mencoba saham syariah. Sesuai namanya saham syariah adalah saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Nah karena saham ini berasal dari perusahaan yang mengelola usahanya dengan prinsip syariah, maka kamu pun tidak perlu khawatir dengan kehalalannya. Berikut penjelasan mengenai kriteria, jenis dan perkembangan saham syariah di Indonesia tersebut.

Kriteria Saham Syariah

Untuk menentukan sebuah saham syariah atau bukan maka OJK dan BEI pun menetapkan kriterianya. Nah menurut regulatornya yakni OJK dan BEI maka kriteria saham syariah tersebut ditetapkan sebagai berikut :

1.    Emiten yang tidak melakukan kegiatan usaha yang meliputi :

  • Judi ataupun permainan yang tergolong judi.

  • Perdagangan yang menurut syariah dilarang seperti perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

  • Jasa Keuangan ribawi seperti bank yang berbasis bunga serta perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi (seperti asuransi).

  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN MUI; atau barang yang merusak moral.

2.    Emiten yang memenuhi rasio keuangan sebagai berikut :

  • Total utang berbasis bunga dibandingkan dengan aset tidak lebih dari 45%.

  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Baca juga tentang reksadana syariah untuk dapat cuan halal di sini


Jenis Saham Syariah di Indonesia

Berdasarkan situs BEI sendiri ada dua jenis saham syariah yang telah diakui dalam pasar modal Indonesia. Saham syariah pertama adalah yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Dan saham syariah kedua adalah yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Perkembangan Saham Syariah

Dalam perkembangannya, saham syariah di Indonesia bisa dikatakan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari sejumlah data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data pertama mencatat adanya pertambahan jumlah saham syariah dari waktu ke waktu. Sebut saja di tahun 2013 di mana jumlah saham hanya tercatat 328. Lalu saat ini di tahun 2020, saham syariah yang dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) ini telah mencapai jumlah 467.

Catatan kedua juga menyatakan pertumbuhan saham syariah yang signifikan dengan tinjauan indeks saham syariah. Indeks saham syariah sendiri yaitu indeks saham yang berisi saham-saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Pada awalya, indeks saham syariah di Indonesia hanya tercatat satu yakni Jakarta Islamic Index (JII). Tapi saat ini selain JII, kita bisa mendapati indeks saham syariah baru yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

Baca juga artikel kita tentang syarat jalankan investasi syariah di sini.

Demikianlah penjelasan mengenai saham syariah di Indonesia. Dari informasi ini diharapkan kamu sudah paham mengenai apa itu saham syariah. Kegiatan investasi memang penting dilakukan untuk mendukung kehidupan di masa depan yang lebih baik. Nah kamu yang ingin mencoba berinvestasi, pastikan kamu menempatkan dana di tempat yang aman dan menguntungkan. Nah salah satu pilihan tempat berinvestasi terbaik yang bisa kamu jadikan referensi adalah Bibit. Di Bibit kamu pun dapat berinvestasi secara halal karena di sana ada berbagai reksadana syariah yang dapat kamu pilih. Yuk, download aplikasi Bibit di Google Play dan AppStore sekarang juga dan mulai berinvestasi.