Tahun 2020 cukup mengejutkan dunia investasi. Pada waktu itu sebanyak 13 manajer investasi ditetapkan tersangka lantaran berkontribusi dalam merugikan keuangan negara pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, seperti dilansir market.bisnis.com
Tak ayal semuanya disuspensi bahkan diberhentikan izin operasionalnya. Dan, bagaimana nasib investor dan nasabah? Jika perusahaan manajer investasi tutup atau bangkrut?
Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya tidak sulit dijawab. Namun sebelum itu ada baiknya kita pahami dulu apa itu manajer investasi dan ruang lingkup tugasnya.
Pengertian dan Tugas Manajer Investasi
Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Nomor 11, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara seperti dilansir situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id, tugas Manajer Investasi (MI) meliputi:
Mengelola Aset
Ketika investor menyetorkan sejumlah dana untuk membeli suatu produk reksadana, dana investor tersebut akan dikelola oleh MI untuk dialokasikan ke berbagai efek (instrumen investasi) sesuai dengan jenis reksa dana yang dipilih. Sebagai contoh Investor A membeli reksadana saham B. Manajer Investasi kemudian akan menempatkan dana investasi ke dalam efek-efek saham.
Memilih dan Memutuskan Instrumen Investasi
MI juga bertugas untuk memilih dan membuat keputusan mana saja saham, obligasi, deposito maupun surat berharga yang nanti akan dibeli menggunakan dana nasabah. Semua keputusan investasi ini dilakukan oleh MI berdasarkan data dan analisis yang matang. Dengan kata lain, melewati proses yang komprehensif sehingga mereka pastinya akan memilihkan instrumen yang bisa memberikan keuntungan maksimal bagi investor. Di titik ini kita "hanya" perlu memantau hasil investasi reksadana secara online.
Membuat Keputusan Jual-Lepas Instrumen investasi
MI kemudian bertugas dalam memutuskan kapan waktu menjual atau melepas saham/obligasi yang berkinerja kurang baik. MI akan bekerja dengan profesional untuk memastikan portofolio investasi yang dikelolanya bisa menghasilkan performa yang memuaskan bagi investor.
Melaporkan Hasil Investasi
Tanpa ada transparansi tidak mungkin investor merasa nyaman. Karena itu, tugas MI berikutnya adalah membuat laporan dan menyampaikan hasil investasi yang sudah dikelolanya. Laporan ini bisa dilihat melalui aplikasi reksadana online yang kamu pilih. Laporan investasi reksadana biasanya berisi nilai unit rata-rata investasi, jumlah unit yang dimiliki, harga dan persentase keuntungan investasi.
Baca juga: Bagaimana Jika Bibit Tutup? Begini Penjelasannya
Kembali lagi ke topik bahasan utama, bagaimana jika manajer investasi bangkrut?
Dilansir Kompas.com, Reksadana merupakan kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan di produk pasar modal. Sesuai dengan definisi di atas, berarti dalam reksa dana terdapat 2 pihak yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah tercantum dengan jelas dalam kontrak tersebut.
Secara sederhana, kewajiban Manajer Investasi adalah melakukan pengelolaan dana dan atas pengelolaan tersebut perusahaan diperbolehkan mengutip biaya pengelolaan (management fee).
Ketika investor berminat menanamkan dananya, uang milik investor ditransfer ke rekening reksa dana di bank kustodian. Kemudian dari dana tersebut, Manajer Investasi bisa memberikan instruksi kepada bank kustodian untuk membayar atau menagih atas transaksi pembelian / penjualan surat berharganya.
Penyimpanan aset-aset tersebut secara fisik dilakukan di bank kustodian, namun karena sekarang sudah berbasis elektronik maka penyimpanannya lebih banyak dalam bentuk dokumen baik yang cetak maupun elektronik.
Secara fisik, Manajer Investasi tidak memiliki hak untuk mengakses aset tersebut sehingga aman dari risiko pencurian. Aset yang disimpan di reksa dana juga tidak bisa diakui sebagai aset milik Manajer Investasi.
Dengan prosedur tersebut, maka sekalipun Manajer Investasi bangkrut, uang nasabah dan aset surat berharga tetap aman disimpan di bank kustodian. Apabila kreditur menyita aset milik Manajer Investasi, aset nasabah yang tersimpan di reksa dana tidak dapat disita karena bukan milik Manajer Investasi.
Sehingga jika Manajer Investasi pengelolanya bangkrut, biasanya pilihan yang diambil adalah membubarkan reksa dana tersebut dengan cara menjual seluruh aset dan mengembalikan kepada masing-masing investor. Opsi lainnya adalah mengalihkannya (produk yang dimiliki investor di manajer investasi yang bangkrut) kepada Manajer Investasi yang lain.
Apabila yang diambil adalah opsi pertama, yaitu menjual dan mengembalikan aset, langkah selanjutnya adalah pihak yang ditunjuk membubarkan reksadana, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wajib menginstruksikan bank kustodian paling lambat 2 hari bursa setelah kesepakatan pembubaran untuk membayarkan dana hasil likuidasi kepada investor.
Dari penjelasan ini, jadi kamu tidak perlu khawatir. Karena dana investor masih akan tetap aman karena tetap tersimpan di bank kustodian. Selain itu, jika manajer investasinya kredibel seperti telah berpengalaman lama di dunia keuangan Indonesia sekaligus telah berizin dan diawasi OJK, kemungkinan perusahaan yang merupakan salah satu kunci investasi reksadana ini bangkrut sangatlah kecil
Baca juga: Kumpulkan Dana Kelolaan Terbesar, Ini Dia List Manajer Investasi Terbaik 2022
Kesimpulan semua penjelasan di atas, mulai saat ini kamu tidak perlu khawatir dengan pertanyaan, “Bagaimana jika manajer investasi bangkrut?” Karena jawabannya jelas! Semua dana investasimu mu itu aman di bank kustodian yang sudah ditunjuk oleh Bank Indonesia dan OJK.