Investasi melalui produk reksadana belakangan ini mulai banyak dilirik oleh investor pemula. Namun demikian, ternyata tetap banyak calon investor yang skeptis berinvestasi reksa dana karena tidak yakin uang investasi itu disimpan di mana maupun digunakan untuk apa.
Suatu produk reksadana memiliki risiko dibubarkan dan dilikuidasi. Ada sejumlah hal yang menyebabkan produk reksadana dibubarkan, satu di antara kemungkinan itu adalah apabila perusahaan manajer investasi tidak lagi memiliki izin usaha. Bagi yang belum mengerti, hal ini membuat sebagian investor takut uang mereka hilang.
Karena produk investasi erat kaitannya dengan pengelolaan uang masyarakat dalam jumlah yang besar, maka tidak sedikit dari investor yang khawatir dengan uang yang dikelola oleh manajer investasi dan sistem penyimpanan tersebut.
Karena dalam usaha pasti ada saja momen di mana sebuah perusahaan sudah tidak bisa lagi mempertahankan operasionalnya atau mengalami kebangkrutan.
Investor tidak perlu khawatir uang kamu tidak akan disalahgunakan oleh Bibit karena seluruh dana nasabah tidak disimpan di aplikasi Bibit tapi disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, andaikan Bibit sampai tutup sekalipun uang dan reksadana kamu tetap tersimpan aman di bank kustodian dan dapat dicairkan kapan saja.
Investor tetap bisa cek kepemilikan reksa dana melalui Akses KSEI. Setelah itu, tinggal hubungi Manajer Investasi reksa dana dengan menunjukan KTP dan kepemilikan reksa dana. Proses pencairan akan dipandu oleh Manajer Investasi yang bersangkutan.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Adapun, istilah Bank Kustodian diberikan kepada perbankan umum yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan fungsi sebagai penyimpanan dan pencatatan yang sudah bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengadministrasikan (administrator and transfer agent), mengawasi (compliance monitoring), dan menjaga aset (safe keeping) investor. Aturan tentang Bank Kustodian telah dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Penyebab Reksadana Tutup
Setelah mengetahui bagaimana mekanisme reksadana berjalan, pertanyaan selanjutnya yaitu apa saja hal yang bisa menyebabkan suatu reksadana tutup atau dibubarkan? Begini penjelasannya!
Perlu kamu ketahui dahulu bahwa pembubaran reksadana adalah hal yang biasa dan tidak selalu mengandung arti negatif. Acuan ketentuannya tidak lain adalah dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) 2016 dan pembaharuannya 2019. Begini bagaimana ketentuan bagaimana reksadana itu bisa dibubarkan.
1. Reksadana yang pertama kali launching gagal atau tidak mencapai dana kelolaan senilai Rp 10 miliar dalam 90 hari kerja sejak efektif. Dan khusus reksadana terstruktur bisa sampai 120 hari kerja. Kemudian bila memang reksadana yang baru launching tidak mencapai dana kelolaan senilai Rp 10 miliar. Maka reksadana wajib bubar dengan investor mendapatkan hak pengembalian dana dengan NAP/UP minimal Rp 1000.
2. Reksadana yang sudah launching dan dananya sudah melebihi Rp 10 miliar, contohnya Rp 100 miliar. Tapi dalam perjalanannya performancenya kurang memuaskan konsumen sehingga banyak dari mereka pindah ke reksadana lain. Akibatnya dana kelolaan menjadi kurang dari Rp 10 miliar, misalnya tinggal 7 miliar dalam 90/120 hari berturut-turut. Reksadana wajib bubar, namun perbedaannya harga pembubarannya tidak senilai Rp 1000/unit.
3. Kesepakatan pembubaran oleh dua pihak yaitu Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK). Penyebabnya antara lain bisa karena ketidaksepakatan kontrak KIK karena dana kelolaan yang dianggap kurang ekonomis. Misalnya dana kelolaan senilai Rp 12 miliar yang dirasa kurang bisa memberikan keuntungan yang optimal kepada investor. Sehingga reksadana sepakat kedua belah pihak bubarkan dan investor mendapatkan pembayaran sesuai NAB pembubaran bukan Rp 100/unitnya.
Ok bagaimana penjelasan barusan? Semoga bisa kamu mengerti dengan baik, jadi sekarang kamu tahu bagaimana mekanisme reksadana dan penyebab reksadana bisa dibubarkan. Lalu posisi Bibit bagaimana? Bibit ini merupakan aplikasi Financial Technology (Fintech) yang menyandang status sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Jadi Bibit hanya sebagai perantara untuk mempermudah masyarakat Indonesia di zaman yang serba digital ini untuk berinvestasi reksadana dengan lebih cepat dan optimal.
Kemudian bagaimana bila Bibit tutup? Gak perlu khawatir, seperti yang sudah dijelaskan, Bibit hanya sebagai perantara. Sedangkan dana investasi reksadanamu itu berada di Bank Kustodian dan tercatat kepemilikannya secara administratif atas nama kamu sebagai investor. Selanjutnya perlu kamu ketahui juga darimana reksadana itu mendapatkan keuntungan yang bisa kamu baca artikelnya di sini!
Jadi, intinya adalah berinvestasi reksadana tidak sama dengan menabung atau menyimpan deposito di bank. Investor tidak perlu khawatir uang akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak jelas karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, baik agen penjual ataupun manajer investasi tidak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor. Sekarang nggak perlu takut lagi untuk memulai investasi reksadana, semua yang aman dan nyaman cuma ada di aplikasi Bibit. Yuk, mulai nabung reksadana sekarang!