Apa yang Dimaksud Bank Kustodian? Berikut Ulasannya!

Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan satu hal paling wajib dipertimbangkan bagi investor. Mencari tahu seberapa amannya adalah hal wajar yang dilakukan untuk meminimalisir risiko terjebak oleh penipuan atau penggelapan dana terkait investasi yang masih kerap kali terjadi.

Begitu pun dalam investasi reksadana, kita harus mengetahui bagaimana dana kita disimpan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, untuk menjaga keamanan pada investasi reksadana, maka digunakan jasa bank kustodian.

Dalam berinvestasi reksadana, investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi atau pun agen penjual reksadana, karena seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di Bank Kustodian. Tanpa adanya bank kustodian, proses investasi reksadana tidak akan berjalan dengan lancar. Tanpa adanya kustodian pula, investasi reksadana tidak akan terjadi. Bank kustodian adalah pihak yang akan bekerja sama dengan manajer investasi, mengelola segala aset yang diinvestasikan oleh para investor. Kalau kamu belum tahu apa fungsi kustodian dalam investasi reksadana, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Bank Kustodian

Bank kustodian, atau yang lebih sering juga disebut sebagai kustodian, adalah pihak yang memiliki wewenang dalam penyimpanan modal reksadana yang dilakukan oleh investor. Modal investasi ini akan disimpan oleh kustodian, sebelum diputarkan oleh manajer investasi di pasar uang.  Modal yang dimaksud termasuk saham, obligasi, sekuritas, dan yang lainnya.

Kustodian bertanggung jawab juga dalam keseluruhan proses investasi pada investor. Hal ini dimulai dari administrasi, pengawasan proses, dan penjagaan aset. Gampangnya, kustodian adalah ‘tempat atau wadah’ yang digunakan untuk menempatkan aset kekayaan investasi reksadana.

Bank kustodian juga menjadi pihak yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus seluruh proses investasi reksadana. OJK menugaskan bank kustodian sebagai lembaga penyimpanan aset reksadana yang terpercaya.  Seluruh aset yang diinvestasikan oleh para investor, akan terlebih dulu ditransfer dan ditempatkan di bank kustodian.

Tak hanya OJK, bank kustodian juga sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia sebagai bank yang bertugas dan berperan dalam proses investasi reksadana. Bank Indonesia telah memberi izin kustodian untuk berpartisipasi dalam proses investasi reksadana.

Baca juga : Tahukah Kamu Apa Itu Aplikasi Bibit? Begini Cara Registrasi Dan Belinya!

Fungsi Bank Kustodian

Terdapat beberapa fungsi pihak kustodian yang wajib kamu ketahui, di antaranya sebagai berikut.

1. Pelaksana Fungsi Administrasi

Fungsi utama bank kustodian adalah sebagai pelaksana fungsi administrasi. Dalam pengelolaan dana investor, pihak kustodian yang menyimpan dana investor dalam bentuk efek dan surat berharga. Sehingga seluruh aset reksa dana dari para investor dititipkan kepada lembaga kustodian.

2. Pengawas Manajer Investasi

Tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, lembaga ini juga berfungsi sebagai pengawas manajer investasi. Manajer investasi sebagai pengelola dana didampingi oleh lembaga kustodian dalam menetapkan kebijakan. Hal ini dilakukan agar manajer investasi mengambil keputusan tepat sehingga tidak merugikan investor.

Jika manajer investasi melakukan hal di luar aturan dan ketentuan selama proses pengelolaan dana, maka pihak kustodian wajib memberikan peringatan, teguran, hingga melaporkannya kepada OJK.

Tugas dan tanggung jawab bank kustodian

Sebagai pihak yang ditunjuk sebagai bank penyimpan aset reksadana investor, bank kustodian bertanggung jawab pada banyak hal. Ini adalah bagian vital dari proses investasi reksadana yang bekerja sama dengan manajer investasi. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab kustodian:

1. Menyimpan Sertifikat dan Aset Berharga

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tugas bank kustodian yang utama adalah menyimpan sertifikat dan aset berharga. Setelah dana dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk efek, maka aset tersebut dititipkan kepada pihak kustodian.

Karena perannya sangat penting dalam menjaga dan mengamankan berbagai efek investor, maka lembaga kustodian harus mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

2. Melakukan Pencatatan Transaksi Manajer Investasi

Tugas bank kustodian lainnya yaitu melakukan pencatatan transaksi manajer investasi. Ketika manajer investasi melakukan transaksi baik menginvestasikan modal, melakukan penarikan laba, jual beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, dan perhitungan unit. Sehingga pihak kustodian wajib mengetahui dan merekam transaksi tersebut dalam laporan. Nantinya, laporan tersebut diolah kembali untuk diberikan kepada investor.

3. Menyajikan dan Mengirimkan Data Investasi untuk Investor

Hasil pencatatan dari transaksi manajer investasi akan diolah oleh kustodian. Tidak hanya itu, lembaga ini juga mengetahui hasil investasi dana pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio efek. Informasi tersebut wajib diketahui oleh kustodian, sebab nantinya data tersebut akan diolah dan disusun menjadi laporan investasi. Kemudian pihak kustodian menyajikan dan mengirimkan data investasi kepada investor. Sehingga investor mengetahui informasi dana mereka yang diinvestasikan.

Proses penyajian dan pengiriman data investasi kepada investor diawali dengan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana dari hasil pengelolaan manajer investasi. Hasil NAB tersebut dicatat beserta transaksi aset dan efek lainnya dalam reksadana. Kemudian, kustodian mengirimkan bukti transaksi nasabah berupa surat konfirmasi transaksi (SKT). Setelah itu menyusun dan mengirimkan laporan bulanan investasi.

4. Mengawasi Pelaksanaan Tugas Manajer Investasi

Mengawasi pelaksanaan tugas manajer investasi merupakan bagian dari tugas bank kustodian. Meskipun manajer investasi mempunyai ilmu dan sertifikasi yang memadai, tetapi manajer investasi tidak serta merta langsung mengambil keputusan dalam menginvestasikan dana investor. Manajer investasi memerlukan masukan dan pertimbangan dari pihak kustodian. Agar kebijakan yang diambil tidak merugikan nasabah.

Selain itu, lembaga kustodian berhak menegur dan memberi peringatan kepada manajer investasi yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran. Apabila manajer investasi melakukan hal berisiko tinggi, maka pihak kustodian wajib melaporkannya kepada OJK.

5. Mengamankan Proses Transaksi Reksa Dana

Salah satu tugas bank kustodian adalah melakukan pengamanan proses transaksi reksa dana. Pihak kustodian mengetahui seluruh informasi dan transaksi yang terjadi dalam reksa dana. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugasnya untuk menyimpan seluruh rahasia agar keamanan tetap terjaga.

Baca juga : Ini Dia 7 Strategi Investasi Reksadana

Bank Kustodian Penyimpan Dana Kelolaan Reksadana Terbesar

Nah, setelah mengetahui apa tugas bank kustodian, kira-kira bank kustodian mana yang menyimpan dana kelolaan reksadana terbesar pada tahun 2021? Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), daftar bank kustodian penyimpan kelolaan reksadana terbesar pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Bank HSBC Indonesia

HSBC Indonesia berada di peringkat pertama dengan dana kelolaan reksadana mencapai Rp99,24 triliun. Nilai itu merepresentasi pangsa pasar 18,5 persen dari total dana kelolaan reksadana pada Juni 2021 yang senilai Rp536,1 triliun. Nilai dana kelolaan reksadana yang disimpan di HSBC hampir mencapai Rp100 triliun dan jauh di atas bank-bank lainnya.

2. Standard Chartered Bank

Standard Chartered di posisi kedua penyimpan dana kelolaan reksadana terbesar pada Juni 2021 atau senilai Rp76,94 triliun. Nilai menguasai market share 14,35 persen.

3. Citibank N.A

Peringkat ketiga ditempati Citibank dengan mengelola penyimpanan dana kelolaan reksadana mencapai Rp64,01 triliun pada Juni 2021. Nilai itu mewakili pangsa pasar 11,93 persen dari total dana kelolaan reksadana.

4. Bank Central Asia

BCA berada di peringkat keempat sebagai bank penyimpan dana kelolaan reksadana terbesar yang senilai Rp48,94 triliun. BCA menguasai market share penyimpanan kelolaan reksadana 9,12 persen.

5. Deutsche Bank A.G

Deutsche Bank berada di posisi 5 sebagai bank kustodian penyimpan dana kelolaan reksadana terbesar pada Juni 2021 yang senilai Rp46,76 triliun. Deutsche Bank menguasai pangsa pasar kelolaan reksadana 8,72 persen.          

Setelah kamu tahu betapa banyaknya pihak yang dilibatkan untuk mengurusi investasi reksadana demi menjaga keamanan modal yang disetorkan, tentu kamu lebih yakin untuk mulai investasi, kan? Kalau kamu sudah yakin dan siap untuk mulai investasi di Bibit, langsung saja install aplikasinya di Play Store atau App Store!