Kapan THR 2022 Cair? Ini Jawabannya!

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti masyarakat, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran.

THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja. Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah. 

Selain cuti lebaran, salah satu yang ditunggu-tunggu para pekerja adalah kapan THR 2022 cair. Apakah kamu termasuk yang menunggu-nunggu THR cair?

Pemberian THR kepada karyawan atau juga ASN sendiri sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak seperti 2 tahun sebelumnya (2020-2021) saat pandemi, di mana pemberian THR bisa dicicil oleh perusahaan. Pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini harus diselesaikan pada tahun itu juga.

Tahun ini perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh. Hal ini sendiri menyusul kondisi pandemi dan perekonomian yang sudah lebih membaik dari dua tahun sebelumnya, seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu para pekerja muslim. Lalu kapan THR 2022 cair? Berikut penjelasannya!

Dasar Hukum Pemberian THR

Sebelum membahas kapan THR 2022 cair, kamu juga perlu tau soal dasar hukum pemberian THR.

Pemberian THR kepada karyawan telah  diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya, setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban untuk membayar THR.

Pemberian THR wajib kepada seluruh karyawan yang bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan tersebut memiliki hubungan PKWTT atau PKWT, tanpa membedakan karyawan tersebut apakah tetap, kontrak, atau pun harian lepas. 

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Baca juga : Cara Menghitung Zakat Tabungan

Kapan THR 2022 Cair?

Jika kamu masih bertanya-tanya, kapan THR 2002 cair? Semua itu sudah diatur dalam undang-undang pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Biasanya bocoran peraturan THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jika mengacu kepada PP Pengupahan, kapan THR 2022 cair seharusnya dilakukan paling lambat pada 25 April 2022.

Dikutip dari Kompas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.

Baca juga : Apa Saja Jenis Pembiayaan Syariah?

Jadi, jika sudah tau kapan THR 2022 cair, sudah tau juga kan alokasi yang benar untuk THR? Jangan dihabiskan semua, tapi habiskan ke investasi reksadana dengan pilihan halal seperti produk syariah, agar THR kamu semakin bertambah nilainya. Langsung download aplikasi Bibit!