Sudahkah kamu membayar zakat tabungan? Yap, zakat yang harus dibayar dari penghasilanmu. Untuk kamu yang belum memahami, simak ulasan Bibit tentang Zakat Tabungan berikut ini!
Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti tabungan dan deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.
Apa Itu Zakat Tabungan?
Sesuai dengan namanya, zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang, emas, dan/atau perak yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul).
Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan. Berikut adalah beberapa jenis tabungan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
Jenis-jenis Tabungan yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Lalu, harta seperti apa yang harus dikenakan zakat tabungan? Syarat wajib zakat untuk tabungan ada empat yakni, harta yang dimiliki berupa uang, emas, dan perak.
Harta yang dimiliki harus merupakan milik pribadi dan jumlah hartanya sudah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan sudah disimpan selama satu tahun.
Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis harta yang wajib dikenakan zakat ini:
1. Simpanan bank
Jika kamu memiliki simpanan uang di bank dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito, kamu wajib mengeluarkan zakat ini jika lama tabungannya sudah mencapai satu tahun.
Deposito tetap wajib dikenai zakat tabungan, karena meskipun gak bisa dicairkan setiap saat, uang deposito diterima dalam keadaan utuh saat jatuh tempo.
Pendapatan rutin yang kamu terima setiap bulannya tentu tidak wajib dikenakan zakat tabungan karena belum mencapai masa haul yang ditentukan yakni selama satu tahun, sehingga masuk ke dalam zakat profesi.
2. Tabungan pensiun
Tabungan pensiun yang kamu miliki juga wajib dikenakan zakat ketika sudah mencapai waktunya, yaitu satu tahun.
Tabungan pensiun tentunya berbeda dengan hadiah yang diberikan oleh perusahaan, jadi kamu harus membedakan antara tabungan pensiun dan hadiah berupa uang atau emas yang diberikan oleh perusahaan.
3. Safe Deposito Box
Kini banyak bank yang sudah menyediakan jasa safe deposito box yang disewakan untuk menyimpan hartamu dengan aman, seperti emas, perak, atau uang.
Jika di dalam safe deposito box kamu menyimpan emas seberat 85 gram dan sudah mencapai satu tahun, maka kamu wajib mengeluarkan zakat tabungan. Namun, jika yang disimpan dalam safe deposito box berupa berlian atau intan, maka harta ini gak wajib dikenai zakat.
Cara Menghitung Zakat Tabungan
Dilansir dari laman zakat.or.id, cara perhitungan zakat ada dua metode:
Berdasarkan pendapat banyak ulama, perhitungan zakat tabungan dilakukan saat lama tabungan sudah mencapai satu tahun. Jadi, kamu hanya tinggal melihat saldo awal dan saldo akhirnya saja. Kemudian zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Kalau kamu mendapatkan bunga, sebaiknya bunga tersebut jangan dihitung.
Jika melihat dari ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, jika tabunganmu gak mengalami fluktuasi selama satu tahun, maka kamu bisa langsung mengeluarkan 2,5% dari total tabunganmu.
Sebelum berlanjut ke dalam perhitungan zakat satu ini, kamu harus memahami dulu besaran nishab (harta minimal) yang ditentukan dalam zakat. Pasalnya, nilai nishab emas, perak, dan uang berbeda-beda.
Nishab emas menurut perhitungan yakni sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni.
Nishab perak sebesar 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak.
Nishab uang mengikuti jumlah nishab emas yang harganya sudah disesuaikan, yakni sekitar Rp79,3 juta yang setara dengan harga 85 gram emas (mengikuti harga emas sekarang yakni Rp934 ribu per gramnya)
Berikut ini merupakan metode perhitungan zakat tabungan yang digunakan, yaitu metode saldo akhir, saldo terendah, dan saldo rata-rata.
Metode saldo akhir
Metode ini merupakan metode yang paling sering dipakai di Indonesia, yakni zakat dikeluarkan sesuai dengan saldo akhir tabungan dalam satu tahun dan tentu saja sudah memenuhi nishab.
Jika seandainya, di awal menabung tabungan belum memenuhi nishab, tapi pemilik terus menabung hingga saldo akhir memenuhi nishab yang ditentukan, maka pemilik wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Metode saldo terendah
Metode ini diterapkan khususnya di Malaysia. Harta wajib dikenakan zakat untuk tabungan ketika saldo terendah dalam satu tahun sudah mencapai batas nishab yang ditentukan. Metode ini bisa dipakai untuk tabungan yang bisa diambil kapan saja.
Metode saldo rata-rata
Metode ini juga cukup sering digunakan di mana batas nishab ditentukan dari nominal rata-rata saldo tabungan. Jika saldo rata-rata memenuhi nishab, maka wajib mengeluarkan zakat tabungan meskipun saldo akhirnya gak memenuhi nisab.
Metode ini dibuat untuk mencegah tabungan diambil dengan sengaja saat mendekati haul dengan niat agar nishabnya tidak terpenuhi.
Simulasi Penghitungan Zakat Tabungan
Agar kamu memiliki bayangan bagaimana menghitung zakat tabungan, yuk kita cari tahu cara menghitung zakat di bawah ini!
Nasabah Daffa membuka rekening tabungan pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 45 juta. Kemudian, Daffa menambah tabungannya sebesar Rp10 juta pada bulan September 2020.
Di akhir tahun, Daffa mendapat bonus dari kantornya sebesar Rp 20 juta dan kembali menabung di bank. Untuk beberapa keperluan Daffa kemudian menarik uangnya sebesar Rp 3 juta pada bulan Januari 2020. Di akhir bulan Mei, Daffa kembali menabung sebesar Rp40 juta.
Karena hartanya sudah mencapai 1 tahun, yakni 1 Juli 2020-1 Juli 2021, begini perhitungannya.
(Rp45 juta + Rp10 juta + Rp 20 juta + Rp40 juta) – Rp3 juta = Rp112 juta.
Jadi, tabungan Daffa sudah memenuhi kriteria untuk zakat tabungan, yakni sudah mencapai nishab karena lebih dari Rp79,3 juta dan waktunya sudah mencapai 1 tahun.
Maka zakat yang dikeluarkan Daffa yakni: Rp112 juta x 2,5%= Rp2,8 juta.
Sebagai catatan, sebelum menghitung, sebaiknya kurangi dulu bunga tabungan yang kamu dapatkan dari bank, ya!
Selain menyisihkan dana untuk zakat, jangan lupa sisihkan penghasilanmu untuk investasi ya, Sobit. Sebagian besar metode alokasi gaji menyarankan setidaknya 20% dari penghasilan bisa kamu tabung/investasi setiap bulan. Namun bukan berarti ini patokan yang mutlak ya.
Kalau misal kamu bisa menyimpan lebih dari itu, maka lebih bagus, atau kamu baru bisa menyisihkan 10% untuk ditabung juga tidak masalah. Di sinilah letak seni dalam personal finance. Karena sifatnya personal, maka setiap orang pasti memiliki caranya masing-masing. Yang jelas kamu harus ingat aturan dasar dalam perencanaan keuangan. Spend less than you earn. Yuk, mulai investasimu di Bibit dan install aplikasinya di Play Store atau App Store!