Bagaimana Perhitungan THR? Ini Jumlah THR Sesuai Gajimu

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah suatu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung. Hari Raya Keagamaan untuk karyawan beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk karyawan beragama Kristen Protestan dan Katolik adalah Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk mereka yang beragama Buddha.

THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya dan hal tersebut diluar dari gaji pokok, sehingga dikenal dengan non upah. 

THR yang diterima oleh para pekerja bisa dijadikan sebagai modal dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya, seperti mudik, zakat, kebutuhan pokok, dan juga kebutuhan lainnya. Lantas bagaimana cara menghitung THR? Hal apa saja yang dijadikan dasar dalam menghitung THR?

THR adalah hak bagi setiap pekerja muslim yang harus dibayarkan perusahaan sebelum hari raya idul fitri. Tapi bagaimana perhitungan THR tersebut? Berikut ulasannya!

Baca juga: Bagaimana Niat Sahur untuk Berpuasa Hari Ini?

Ketentuan THR

Perhitungan THR Karyawan swasta dan karyawan Negeri Sipil berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan UU yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.Waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung agar nantinya karyawan bisa menikmati dana tersebut bersama dengan keluarganya.

Pihak perusahaan pun diperbolehkan memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang dibuat oleh Permenaker. Beberapa perusahaan bahkan ada yang memberikan THR sebanyak 2 atau 3 kali gaji berdasarkan masa kerjanya tersebut. Ketentuan tersebut datang dari setiap perusahaan yang umumnya dicantumkan di dalam PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Jika nominal THR yang diberikan lebih kecil, maka perusahaan bisa dikenakan peraturan Permenaker Tahun 2016 No. 6.

Baca juga : Kapan Puasa Ramadhan Selesai? Ini Jawabannya!

Perhitungan THR Karyawan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun 

Perhitungan THR untuk karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan. Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. 

Perhitungan THR karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun 

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR adalah tergantung masa kerja. 

Kamu bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja 

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta 

Perhitungan THR Karyawan Harian

Adapun perhitungan THR bagi karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR. Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Seperti itu perhitungan THR yang bisa kamu jadikan acuan agar THR tahun ini bisa digunakan secara maksimal ya. Atau kamu juga bisa THR semakin banyak karena kamu investasikan di Reksadana dengan produk syariah dan pembayaran syariah dengan bank Jago.