Di zaman globalisasi seperti ini, kamu akan ditawarkan dengan berbagai bentuk hal yang berbau syariah. Ada bank syariah, pasar modal syariah, hingga pembiayaan syariah. Tapi, apakah kamu sudah tahu apa itu pembiayaan syariah?
Pembiayaan syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Berikut ini adalah jenis-jenis pembiayaan syariah yang bisa digunakan sebagai sumber modal usaha dan keperluan lainnya.
Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan ini memiliki periode waktu pendek atau panjang bagi pengusaha yang memerlukan tambahan modal kerja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Modal kerja ini biasanya diperlukan untuk kebutuhan membayar biaya produksi, memberi material untuk bahan baku, hingga perdagangan barang dan jasa.
Terdapat 2 (dua) jenis kontrak dalam pembiayaan syariah untuk modal kerja, yang pertama pembiayaan syariah untuk modal kerja dengan skema murabahah atau jual beli.
Melalui skema jual beli, kamu bisa merasakan manfaat lebih daripada kredit di bank konvensional karena nilai angsuran tetap sampai periode perjanjian berakhir. Kondisi ini juga memudahkan kamu dalam melakukan perencanaan keuangannya.
Sedangkan manfaat menggunakan skema bagi hasil adalah mekanisme pembayaran yang fleksibel sesuai dengan keuntungan usaha. Di mana, pihak bank syariah akan membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah.
Baca juga : Pengertian Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan akan diberikan sebesar harga pokok dan ditambah dengan margin keuntungan untuk bank syariah yang mana sudah disetujui oleh pihak bank dan nasabah. Tingkat keuntungan bank telah ditentukan di awal perjanjian atau akad, sehingga keuntungan ini akan menjadi bagian dari harga atas barang yang dijual.
Misalnya, bisnis kamu bergerak di bidang jual beli baju online dan mendapatkan pesanan baju senilai 50 juta, namun kamu hanya memiliki modal sebesar 10 juta saja. Maka, kamu bisa mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar 40 juta sebagai tambahan modal.
Perlu diketahui juga bahwa bank akan menilai kebutuhan pengusaha, di mana jika cenderung ke kebutuhan material maka bank syariah akan memberikan pembiayaan modal kerja dengan skema jual beli. Dengan menetapkan margin keuntungan di awal perjanjian, misalnya sebesar 10 juta, maka total pembiayaan adalah senilai 60 juta.
Pembiayaan Konsumtif Syariah
Pembiayaan jenis ini diperuntukkan bagi kamu yang membutuhkan pembiayaan dengan tujuan di luar usaha dan bersifat perorangan. Berbeda dengan pembiayaan yang bersifat produktif, pembiayaan ini digunakan untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan sekunder.
Jenis akad yang sering digunakan dalam produk ini ada dua yaitu akad murabahah dan akad ijarah. Pada dasarnya, prinsip akad ijarah hampir sama dengan prinsip jual beli, perbedaannya hanya terletak pada obyek transaksi.
Dalam akad ijarah, pembiayaan diberikan untuk suatu jasa. Misalnya, fasilitas pembiayaan konsumtif digunakan memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan umroh. Dalam hal ini, biasanya bank syariah sudah melakukan kerja sama dengan agen travel sesuai dengan prinsip syariah.
Pembiayaan Investasi Syariah
Ini merupakan pembiayaan dengan periode jangka pendek atau jangka panjang untuk melakukan pembelian barang-barang modal yang dibutuhkan dalam pendirian proyek/usaha baru, ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada dan rehabilitasi atau penggantian mesin-mesin pabrik.
Akad yang biasanya diterapkan dalam jenis pembiayaan investasi syariah adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Salah satu bank yang menyediakan fasilitas ini adalah BCA syariah. Bank ini menawarkan pembiayaan investasi yang bertujuan untuk modernisasi dan ekspansi usaha produktif seperti pembelian tempat usaha atau kendaraan operasional.
Baca juga : Cara Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga
Dengan adanya banyak jenis pilihan kontrak dan produk-produknya, kamu bisa memilih jenis pembiayaan syariah yang bermanfaat sesuai kebutuhan. Bagi kamu yang mau berinvestasi syariah, kamu bisa memulainya dengan aplikasi Bibit.
Di aplikasi Bibit, kamu bisa memilih beberapa jenis investasi reksadana, saham, maupun obligasi berdasarkan prinsip syariah dan sesuai dengan syariat islam.
Hanya dengan dana serendah Rp 100.000 kamu sudah bisa mulai nabung rutin reksadana di Bibit. Selain itu, kamu juga bisa memilih jenis investasi dan jangka waktunya, jika kamu memiliki rencana keuangan. Misal untuk pernikahan, pendidikan anak, atau membeli rumah. Sehingga, jika dikemudian hari kamu membutuhkan dana darurat untuk rencana-rencana tersebut, kamu tidak perlu lagi mengajukan pinjaman ke pihak lainnya. Karena kamu hanya perlu menjual investasi reksadana kamu kembali dan seluruh kebutuhan darurat kamu bisa terpenuhi. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, mulai investasi reksadana syariah di Bibit dan install aplikasinya di Play Store atau App Store!