Apa Itu THR 2022? Ini Jawabannya!

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu para pekerja muslim. Lalu seperti apa konsep THR 2022 kali ini? Berikut penjelasannya!

Pada dasarnya THR merupakan pendapatan non upah yang akan diberikan kepada semua tenaga kerja dari pemberi kerja atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan. Dengan beragamnya kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia, maka perayaan hari keagamaannya akan berbeda di setiap tahunnya. Hari Raya Keagamaan untuk karyawan beragama islam adalah Hari Raya Idul Fitri, untuk karyawan beragama kristen protestan dan katolik adalah Hari Raya Natal, untuk karyawan beragama hindu ada perayaan Hari Raya Nyepi dan untuk karyawan beragama buddha akan merayakan Hari Waisak.

Bagi kamu yang memeluk agama islam, tentunya tahun ini akan mendapatkan THR 2022. Peraturan THR 2022 ini tentu saja diatur dalam undang-undang yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Terdapat pula aturan baru tentang THR ini pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga : Kapan THR 2022 Cair? Ini Jawabannya!

Penjelasan singkatnya mengenai peraturan THR 2022 ini mencakup:

1. Siapa yang wajib membayarkan THR?

Seperti yang tertulis pada undang-undang yang berlaku pada pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, pembayaran THR merupakan kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. 

2. Berapa jumlah THR yang diberikan kepada pekerja?

Dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016), besarnya jumlah THR yang diberikan oleh pemilik usaha kepada para pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

3. Yang dimaksud dengan upah dalam perhitungan THR?

Masih bingung apa itu upah dalam perhitungan THR? Yang dimaksud upah adalah upah tanpa tunjangan apapun yang diberikan pemilik usaha atau perusahaan yang merupakan upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap, hal ini juga tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016.

4. Apakah pekerja non muslim berhak menerima THR Lebaran?

THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha atau perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker 6/2016, pembayaran THR akan diberikan satu kali dalam satu tahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Jadi sebenarnya THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada semua pekerja sesuai dengan perayaan hari keagamaannya masing-masing.

5. Kapan perusahaan wajib membayar THR?

Berdasarkan pasal 5 ayat 4 Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan agar memberikan keleluasaan bagi para pekerja. Ketentuan ini ditegaskan pula dalam pasal 9 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga : Bagaimana Perhitungan THR? Ini Jumlah THR Sesuai Gajimu

Untuk info THR 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa THR 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja harus dibayarkan secara penuh dan  tidak boleh dibayar secara dicicil. Perlu diketahui juga untuk kamu para pekerja atau pemilik usaha, kini Kemnaker juga membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. posko Satgas ini akan bisa diakses dan terintegrasi dengan situs https://poskothr.kemenaker.go.id.

Itulah beberapa penjelasan info THR 2022 yang mungkin bisa menjawab rasa penasaran kamu mengenai kebijakan THR 2022. Selain investasi masa depan, kini kamu juga bisa bagi-bagi THR secara digital lewat aplikasi bibit! Kamu bisa menggunakan fitur Gift Card tanpa perlu ribet tukar uang ke bank. Kamu bisa menikmati hidup tenang dan aman finansial untuk hari ini, esok, dan masa depan!