Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Banyak yang belum tahu tentang pentingnya berkas administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Seperti pandemi sekarang ini, bantuan dari berbagai sumber terus berdatangan, semua kalangan mulai dari tingkat rt, rw dan desa terus bergerak mengkoordinir bantuan yang ada. Layaknya proposal, bantuan yang diajukan tentu harus disertai kelengkapan administrasi, missal calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harus melengkapi administrasinya seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektrik, maupun KK. 

Saat pandemi seperti ini, Dukcapil mempermudah masyarakat dalam mencetak Kartu Keluarga. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Lalu, bagaimana caranya?

Baca juga artikel tentang Begini Cara Membuat Surat Domisili 

Membuat KK lewat Kemendagri

Pemerintah mulai memudahkan proses administrasi data kependudukan di masa pandemi covid-19. Masyarakat dapat mengakses layanan semisal pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara online. 

Kamu bisa membuat kartu keluarga hanya dengan mengakses situs  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lho. Berikut langkah mudahnya.

  • Kunjungi situs Kemendagri di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

  • Buat akun di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.

  • Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, kata sandi, dan captcha.

  • Verifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.

  • Download dan masuk aplikasi Sapa Kemendagri menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

  • Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online

  • Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga

  • Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga

  • Cetak kartu keluarga secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram.

Membuat KK lewat aplikasi Disdukcapil

Selain lewat situs kemendagri, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah tersedia di play store. 

Ini langkah menggunakannya.

  • Cari dan unduh aplikasi Disdukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal

  • Daftarkan diri di aplikasi tersebut dengan mengisi 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, nomor ponsel, kata sandi, dan email.

  • Pastikan nomor ponsel aktif agar kamu bisa memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim lewat nomor ponselmu. 

  • Masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil dan ulangi langkah serupa (memasukkan nomor telepon dan kata sandi)

  • Kamu bisa mengurus dokumen yang diperlukan seperti kartu keluarga secara online.

Pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta dokumen kependudukan selain KTP dan KIA kini cukup di rumah menggunakan printer dan kertas HVS A4-80 gram.

Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga artikel tentang Inilah Contoh Surat Penawaran Barang

Dengan sistem online yang diterapkan ini, otomatis praktik pungli dan juga calo-calo pengurusan dokumen kependudukan tidak bisa lagi mencari korban.

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mudah bukan? Tidak perlu antri dan menghemat waktu. Sama seperti investasi reksadana di aplikasi Bibit, bisa online dimana saja dan kapan saja!