Begini Cara Membuat Surat Domisili

Kalau kamu penduduk atau pendatang yang belum memiliki KTP daerah setempat, pasti memerlukan surat keterangan domisili. Kira-kira bagaimana ya cara membuat, syarat yang diperlukan, dan contoh surat keterangan domisili?

Saat menetap di suatu daerah, hendaknya kita perlu memiliki surat dan kartu identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain kedua kartu tersebut, surat domisili atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting dimiliki.

Surat keterangan domisili (SKD) adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap.

Jika kamu berasal dari luar daerah dan ingin membuka rekening ataupun mengajukan pinjaman, surat keterangan domisili atau surat domisili diperlukan sebagai syarat pembukaan rekening atau pengajuan pinjaman.

Kepemilikan surat domisili menjadi syarat bagi mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau memiliki surat keterangan tempat tinggal di daerah lain. Umumnya, para pendatang, terutama yang datang ke DKI Jakarta wajib memilikinya. 

Surat ini dapat digunakan tidak hanya untuk mengurus pembukaan rekening bank, tetapi untuk pengurusan dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, urusan perbankan, hingga pendaftaran sekolah anak juga. Surat keterangan domisili biasanya dibuat oleh pejabat di suatu wilayah.

Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dan data diri lengkap seseorang yang dicap oleh pejabat berwenang dalam surat ini. Untuk mengetahui serba-serbi mengenai surat keterangan domisili, yuk langsung saja simak ulasannya pada uraian di bawah ini!

Fungsi dan manfaat surat keterangan domisili

Ada sejumlah fungsi dan manfaat dari surat domisili ini.

  1. SKD bisa menjadi pengganti surat keterangan pindah.

  2. SKD dibutuhkan untuk mengurus beasiswa, mengurus NPWP, pendaftaran sekolah, melamar kerja, mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan berbagai syarat administratif lainnya.

  3. SKD berguna sebagai pendukung upaya pemetaan di area mana saja para pendatang terkonsentrasi.

  4. Pemerintah juga bisa melakukan zonasi terutama untuk perusahaan-perusahaan baru melalui Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Sebagai tambahan informasi, surat domisili bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya.

Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang dalam hal ini kantor kepala desa atau kantor kelurahan.

Baca juga : Tips Alokasi Budget untuk Generasi Sandwich  

Cara membuat surat keterangan domisili online khusus DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembuatan surat domisili online. Namun, layanan ini ditujukan buat perusahaan yang butuh surat tersebut. Layanan pembuatan SKD dibagi menjadi dua tipe izin, yaitu Baru dan Perpanjangan.

Berikut ini cara membuat surat keterangan domisili perusahaan secara online di DKI Jakarta.

  1. Buka pelayanan.jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp.

  2. Di kolom Perorangan/ Perusahaan, pilih Perusahaan (untuk Perorangan belum tersedia).

  3. Di kolom Tipe Izin, pilih Baru atau Perpanjangan sesuai keperluan.

  4. Untuk pembuatan baru, silakan persiapkan syarat-syarat, seperti:

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)

  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (fotokopi)

  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (kalau dikuasakan).

  • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang jika ada) (fotokopi).

  • SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan Kemenkunham (jika PT dan Yayasan), Kementerian (jika Koperasi), dan Pengadilan Negeri (jika CV).

  • NPWP Badan Hukum/NPWP Perorangan (fotokopi).

  • Foto lokasi perusahaan (tampak dalam dan tampak luar).

  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

  • Bukti Kepemilikan Tanah jika milik pribadi: Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB). Bila bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.

  • Bukti Kepemilikan Tanah jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang
    menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi).

Cara membuat surat domisili secara offline

Langkah mengurus surat domisili bisa dilakukan dengan mudah tanpa dipungut biaya sama sekali.

SKD berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah cara membuat surat domisili secara offline:

  1. Mendatangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.

  2. Mendatangi kantor kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW.

  3. Mengajukan permohonan surat domisili kepada petugas.

  4. Petugas akan memeriksa semua persyaratan.

  5. Jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat domisili.

  6. Petugas akan memberikan surat domisili.

Jika membutuhkan surat domisili lebih dari satu lembar, kita perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat domisili yang dibutuhkan.

Syarat membuat surat keterangan domisili (SKD)

Membuat surat domisili sangat mudah dan bisa diurus sendiri tanpa harus menggunakan calo. Umumnya, kita yang menyiapkan semua berkas persyaratan dan menyerahkannya secara langsung ke kantor dinas kependudukan terkait.

Adapun beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  1. Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6.000.

  2. Melampirkan KTP dan kartu keluarga.

  3. Surat pengantar dari RT dan RW.

  4. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.

  5. Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar. 

Tips membuat surat domisili

Surat domisili sangat penting bagi seorang pendatang, apalagi sudah ada landasan hukum tentang kewajiban memilikinya.

Untuk memudahkan proses pengurusan, berikut adalah beberapa tips yang bisa disimak.

  1. Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika kamu bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.

  2. Pengurusan surat domisili harus dilakukan pada jam operasional.

  3. Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.

  4. Surat domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.

  5. Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.

  6. Perpanjangan surat domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Baca juga : Cara Membuat Surat Izin Usaha Untuk Bisnismu

Itulah syarat dan cara membuat Surat Keterangan Domisili sebagai penduduk atau warga Negara Indonesia yang baik. Bukan hanya Surat Keterangan Domisili saja yang harus diurus, tapi juga keuanganmu di tahun 2022 ini. Jangan sampai setiap habis gajian, kamu sama sekali tidak memiliki tabungan. Yuk, atur keuanganmu untuk masa depan yang cerah dengan mulai nabung rutin reksadana di aplikasi Bibit. Cukup dengan modal awal Rp 100.000 kamu sudah bisa mulai investasi reksadana lho. Kalau kamu sering lupa untuk nabung, kamu bisa aktifkan fitur Auto Debit. Semuanya gratis, tidak ada biaya komisi atau biaya transfer, bahkan hasil investasi bisa ditarik kapan saja tanpa ada pinalti. Eits, tapi harus tetap disiplin ya, sebisa mungkin hasil investasimu ditarik hanya saat keperluan mendadak saja dan jangan lupa untuk kembali nabung rutin. Yuk, jangan tunda-tunda lagi langsung install aplikasi Bibit di Play Store atau App Store!