Di negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam seperti Indonesia, segala hal yang sesuai syariat menjadi sangat penting. Agama Islam mengatur kehidupan islami, mulai dari bangun tidur, makan, sampai tidur lagi. Tidak hanya itu, aktivitas menabung dan investasi pun kini dianjurkan sesuai syariah. Halal dan bebas dari riba menjadi tujuan utama.
Karena itu, tidak mengherankan jika institusi keuangan yang berlandaskan syariah menempati posisi krusial. Dalam yang lebih sederhana, tentu kita sudah familiar dengan bank-bank syariah yang ada di Indonesia.
Lantas apa perbedaan antara bank konvensional dan syariah? Dalam hal ini dari segi pembiayaan bank syariah sebagai salah satu produk perbankan yang bisa dinikmati nasabah. Pertanyaan ini tentu bikin penasaran kita semua.
Seperti sudah disinggung sekilas, bank syariah bebas dari bunga dan riba. Sementara bank konvensional menerapkan suku bunga yang jumlahnya fluktuatif. Artinya, semisal kita meminjam uang dari bank konvensional, jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulan bisa berubah tergantung suku bunga.
BACA DI SINI: Rumus Mudah untuk Menghitung Bunga Pinjaman
Sementara dengan mekanisme pembiayaan syariah, seorang peminjam (debitur), kredit untuk cicilan besarnya sama sejak awal akad sampai akhir masa kredit. Selain itu, pembiayaan bank konvensional juga umumnya menerapkan denda untuk keterlambatan saat debitur telat membayar. Di pembiayaan bank syariah tidak berlaku demikian. Melainkan bank syariah akan menarik sejumlah uang atas keterlambatan yang kemudian akan disumbangkan kepada lembaga sosial.
Itu dia ilustrasi sederhana pembiayaan bank syariah. Kalau di antara kamu ada yang bertanya, apa saja bank syariah yang ada di Indonesia? Jawabannya banyak. Kamu bisa cari di mesin pencarian, ya.
Namun, hal yang tak kalah penting adalah mengetahui pengertian pembiayaan bank syariah berikut. Siapa tahu kamu nanti mau menjadi nasabah bank syariah. Dilansir dari situs resmi OJK, berikut pengertian pembiayaan bank syariah.
Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b) menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna';
Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c) menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan
e) menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia (sekarang OJK).
Itu dia sekilas tentang bank syariah dan pembiayaan bank syariah. Buat kamu yang belum tahu, selain bisa menikmati layanan perbankan syariah, kamu pun bisa investasi dengan prinsip syariah. Salah satu contoh, investasi reksadana syariah yang halal dan menguntungkan di aplikasi Bibit. Yuk, mulai investasi.