Semakin hari kebutuhan setiap orang semakin meningkat. Dari mulai memenuhi kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, ataupun memiliki rencana untuk membuka usaha, tapi tidak punya modal yang cukup.
Memanfaatkan kondisi ini, beberapa aplikasi pinjaman online semakin bertambah banyak di Indonesia karena menawarkan berbagai kemudahan bagi seseorang yang sedang membutuhkan uang.
Tawaran pinjaman uang tunai ini memang sangat menggiurkan, namun menurut beberapa orang, khususnya umat muslim beranggapan kalau jenis pinjaman ini merupakan riba, yang merupakan hal terlarang dalam agama islam.
Lalu apakah ada penyedia pinjaman yang tanpa riba? Tentu ada, yaitu pinjaman syariah. Saat ini beberapa perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending sudah mulai menyediakan pinjaman online berbasis syariah.
Sebelum mengetahui apa saja pinjaman online syariah yang ada saat ini, yuk simak terlebih dahulu bagaimana mekanisme penerapan pinjaman online syariah.
Pinjaman syariah online atau pinjaman tanpa riba adalah P2P berbasis Syariah yang tidak hanya menawarkan pinjam meminjam sesuai Syariah tetapi juga alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.
Salah satu keunggulan pinjaman online adalah langsung cair tanpa proses yang ribet dan bisa diajukan lewat aplikasi di ponsel masing – masing individu pribadi.
Pinjaman online berbasiskan syariah ini sebenarnya sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Dalam fatwa tersebut dijabarkan bahwa pinjaman online bisa saja dilakukan atau halal hukumnya, asalkan dengan akad perjanjian yang didasari pada prinsip syariah atau tanpa mengenal unsur riba.
MUI hanya memperbolehkan pinjaman online dengan akad yang digunakan oleh para pihak antara lain akad al-bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakala bi al ujrah, dan qardh.
Sementara itu, pengguna teknologi dalam pinjaman online syariah ini hanya bersifat untuk mempertemukan nasabah yang membutuhkan dengan pihak yang menyediakan dana.
Berikut adalah penjelasan masing-masing akad yang diperbolehkan dalam pinjaman online syariah:
Akad al-bai atau jual beli akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga).
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
Akad waknlah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan.
Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Untuk mengetahui pinjaman online syariah apa saja yang saat ini tersedia, simak beberapa pinjaman online yang menawarkan KTA Syariah berikut ini!
KTA Bank Syariah & iB Pinjaman Qardh Bukopin
Pinjaman yang ditawarkan Bank Syariah Bukopin ini merupakan pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Nasabah akan diberi jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun yang sistem pengembaliannya dilakukan secara angsuran.
Manfaat dari pinjaman ini antara lain:
Pembiayaan dapat diberikan kepada nasabah yang memerlukan dana dalam masa yang relatif pendek.
Pembiayaan berkontribusi untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman qardh yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Jangka waktu pengembalian pinjaman qardh adalah maksimum sampai dengan jatuh tempo dana yang bersangkutan (untuk pelengkap produk dana) dan maksimum 1 tahun (untuk qardhul hasan).
Bank boleh meminta jaminan apabila dianggap perlu.
Permata KTA iB Multiguna
Salah satu pilihan pinjaman syariah yang dapat kamu manfaatkan adalah Permata KTA iB Multiguna. Produk KTA Syariah yang dikeluarkan Bank Permata ini bisa dimanfaatkan nasabah untuk berbagai kebutuhan. Namun, pihak bank tidak akan memberikan pinjaman langsung berupa uang melainkan pembiayaan tanpa agunan.
Misalnya ketika kamu butuh beli laptop untuk menunjang aktivitas kerja kamu, maka pihak bank akan membelikannya dan menjualnya kembali ke kamu dengan margin yang telah disepakati. Setelah itu kamu membayarkan cicilannya sesuai ketentuan syariah.
Beberapa keunggulan pada produk ini antara lain nasabah dibebaskan dari uang muka, tanpa jaminan, jangka waktu hingga lima tahun, proses cepat dan mudah serta bebas biaya administrasi dan biaya transfer. Selain itu, ada juga produk dari KTA BRI Syariah dan KTA Mandiri Syariah.
Pinjaman Syariah Online
Pinjol alias pinjaman online sekarang sudah banyak yang berstatus syariah. Baik bank maupun lembaga keuangan non bank bahkan hingga perusahaan financial technology alias fintech saat ini juga sudah terjun ke bisnis pinjaman online syariah.
Hanya saja, buat kamu yang ingin menggunakan jasa pinjaman syariah harus pandai-pandai memilah kreditur mana yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena saat ini banyak banget kreditur online abal-abal yang akhirnya malah merugikan nasabah. Beberapa pinjaman syariah online yang sudah terdaftar di OJK antara lain Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), Ammana, Dana Syariah, Danakoo, Alamisharia, Syarfi.
Pegadaian Syariah
Salah satu tempat pinjaman dana paling cepat cairnya adalah Pegadaian. Untungnya belakangan telah hadir Pegadaian Syariah yang semakin banyak diminati masyarakat. Prinsipnya sebetulnya sama antara Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah yakni sama-sama menyalurkan dana pinjaman ke dengan jaminan barang berharga.
Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan dari keduanya. Misalnya dari segi beban biaya. Jika Pegadaian menerapkan skema bunga atas pinjaman, maka Pegadaian Syariah memberikan pinjaman qardhul hasan atau pinjaman dengan ketentuan si nasabah harus mengembalikan pokok pinjaman sesuai yang diterima tanpa bunga. Pihak Pegadaian Syariah sendiri memperoleh pendapatan dari jasa pemeliharaan, biaya penitipan, biaya penjagaan hingga biaya penaksiran.
Buat kamu yang lagi butuh dana, bisa ajukan ke Pegadaian Syariah dengan membawa fotokopi KTP, identitas resmi lainnya, menyerahkan barang jaminan berupa barang elektronik dan perhiasan dan membawa BPKB untuk kendaraan bermotor. Prosesnya cepat sekitar 15 menitan dan langsung cair.
Kartu Kredit Syariah
Sekitar 13 tahun lalu, telah hadir sebuah alat transaksi pembayaran kartu kredit syariah yang fungsinya sama dengan kartu kredit konvensional. Hanya saja yang syariah ini sudah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nama syariah card. Beberapa penerbit kartu kredit yang telah hadir lebih dulu antara lain CIMB Niaga Syariah dengan mengeluarkan Kartu Syariah Gold dan BNI Syariah dengan nama iB Hasanah Card.
Fatwa DSN MUI menganjurkan agar kehadiran syariah card tidak membebankan bunga kepada nasabah. Namun, nasabah harus membayar iuran keanggotaan dalam setiap bulannya sebagai imbalan izin penggunaan kartu. Adapun iurannya ditentukan pihak bank.
Untuk syariah card, akad yang digunakan antara lain kafalah yang menerima imbalan dari jaminan semua transaksi dengan merchant. Ada juga akad qardh yakni si penerbit memperoleh imbalan ketika nasabah melakukan penarikan tunai melalui ATM. Adapun akad ijarah yakni ketika penerbit kartu sebagai penyedia jasa sehingga membebankan biaya keanggotaan.
Dengan demikian tiga akad ini menjadi pendapatan penerbit kartu yang bukan dari bunga, melainkan komisi dari merchant dan biaya penagihan keanggotaan. Hanya saja, untuk pengguna syariah card atau kartu kredit syariah tidak boleh membelanjakan barangnya yang tak sesuai syariah seperti halnya minuman keras.
Dengan adanya pilihan pinjaman online syariah, sekarang kamu bisa mengajukan pinjaman tanpa disertai rasa kekhawatiran akan riba. Itulah 5 aplikasi pinjaman online syariah yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhanmu. Meski gak dikenai bunga sama sekali, tapi kamu tetap perlu memilah milih mana yang cicilannya gak berat.
Kamu bisa cek dan hitung besar margin keuntungan yang diambil dari simulasi pinjaman yang ditampilkan di website mereka. Dengan begitu kamu bisa mendapat pilihan yang sesuai dengan kemampuan keuangan kamu.
Selain pinjaman syariah, kamu juga bisa berinvestasi reksadana syariah di aplikasi Bibit, lho. Aplikasi ini tidak hanya memudahkan investor pemula untuk memilih reksadana Syariah yang baik, tapi juga merekomendasikan jenis reksadana Syariah yang sesuai dengan profil risiko investor. Ketika kita menggunakan aplikasi Bibit, tidak semua reksadana tersedia disana, hanya reksadana yang benar – benar memiliki kinerja yang baik yang bisa kamu pilih. Jadi, dapat dikatakan bahwa reksadana Syariah di Bibit sudah merupakan pilihan yang terbaik di Indonesia. Yuk, mulai investasi syariahmu sekarang!