Lapor Pajak Lewat Efilling di Smartphone? Bisa Banget! Ini Daftar Aplikasinya

Dunia dalam genggaman benar-benar terjadi saat ini termasuk di bidang perpajakan. Sebab, kalau kamu mau lapor pajak, sekarang nggak perlu repot ke kantor pajak dan mengantre. Kalau kamu nggak sempat lapor pajak lewat efilling di website, kamu pun bisa lapor pajak lewat smartphone. Wah, serius? Serius dong.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meluncurkan inovasi dengan bermitra bersama beberapa provider untuk menciptakan aplikasi mobile efiling. Aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui perangkat atau gadget berbasis Android.

Namun sebelum memberikan daftar aplikasi mobile untuk melaporkan SPT, baiknya kita ketahui dulu bagaimana cara melaporkan efilling. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

 

1.    Mengurus EFIN di KPP terdekat.

2.    Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing. Proses ini berlangsung secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Dalam proses tersebut diperlukan e-FIN sebagai bagian dari identitas wajib pajak.

3.    Melakukan aktivasi akun dengan cara mengklik tautan aktivasi yang dikirim via e-mail.

4.    Melakukan pengisian SPT secara online.

5.    Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan SPT. Kode ini dapat dikirim via e-mail atau SMS.

6.    Menerima bukti elektronik pelaporan SPT via e-mail

Nah, jadi bisa disimpulkan sebelum kamu mau SPT lewat efiliing, syaratnya adalah punya EFIN terlebih dulu. Mudah kok, kamu tinggal datang ke kantor pajak terdekat membawa kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan KTP.

Baca Cara Mudah Lapor Pajak Online di sini.

Kembali ke aplikasi mobile efilling, menurut online-pajak.com, aplikasi efiling resmi untuk menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 adalah sebagai berikut:

Website DJP Online

DJP Online merupakan aplikasi pertama yang memberikan layanan pelaporan SPT menggunakan internet. Namun, bentuknya belum berupa aplikasi mobile atau dengan kata lain masih berbentuk website. Meski begitu, kamu bisa kok mengaksesnya lewat ponsel mu dan melaporkan pajak lewat website resmi DJP Online

Efiling BRI

BRI menjadi salah satu bank di Indonesia yang memiliki layanan efiling. Sebenarnya layanan ini sudah ada sejak 2014 tapi saat itu masih untuk kalangan internal atau para karyawan BRI. Sejak 2018 hingga sekarang, efilling BRI sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Aplikasi eFiling OnlinePajak

OnlinePajak menjadi salah satu mitra resmi DJP melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 untuk menyediakan efiling. Menurut situsnya, OnlinePajak mempunyai misi mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak melalui aplikasi pajak terintegrasi.

Pajakku

Sebagai salah satu mitra resmi DJP, Pajakku memiliki sejumlah fitur di antaranya efiling yang merupakan fitur premium Pajakku di mana penggunanya harus berlangganan dan membayar untuk bisa menggunakannya. Pajakku menyebut layanannya memiliki keunggulan seperti kecepatan dan status pelaporan yang real time, bebas human error, dan mudah digunakan.

SPT

Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id) menawarkan layanan yang terdiri dari lapor pajak online, konsultasi online, layanan data info online dan layanan integrasi aplikasi akuntansi, hingga penggajian dengan aplikasi SPT.

Untuk info tambahan terbaru, dikutip dari Bisnis.com, aplikasi lain untuk efilling juga bisa didapatkan di aspbni.bni.co.id, klikpajak.id, dan PT Prima Wahana Caraka. DJP mengimbau semua wajib pajak tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar aplikasi atau kanal resmi DJP di atas.

Di era digital semuanya mudah dilakukan. Mau lapor pajak tinggal klik, mau investasi pun cukup dengan menyentuh layar smartphone, seperti di Bibit.id yang aplikasinya bisa kamu unduh di Google Play dan App Store. Di Bibit.id, kamu juga bisa bayar pakai Gopay, investasi semudah belanja online.