Melaporkan pajak memang sudah menjadi keharusan bagi setiap wajib pajak. Namun sayangnya hal ini selalu menjadi problem untuk setiap orang. Selain karena memang rasa malas, keengganan wajib pajak melaporkan dikarenakan tidak adanya fasilitas yang memudahkan mereka untuk melakukannya. Untungnya saat ini ada DJP Online yang akan membuatmu bisa melaporkan pajak dengan mudah dan praktis. Nah dengan adanya DJP Online ini tentu kamu akan bisa mengisi formulir SPT dengan lebih mudah. Berikut cara menggunakan DJP Online yang bisa kamu lakukan.
Apa itu DJP Online?
Sebelum membahas cara bagaimana menggunakan DJP Online, kita perlu mengetahui dulu apa itu DJP Online. DJP Online ini adalah sebuah aplikasi perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak. Selain itu sebenarnya DJP Online ini juga dapat digunakan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pembuatan Kode atau ID Billing.
Menggunakan DJP Online
Untuk menggunakan DJP Online ini kamu perlu melakukan beberapa tahapan berikut ini :
1. Registrasi akun DJP Online
Untuk registrasi akun ini kamu perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna melakukan pengajuan dan aktivasi e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Sebelum ke KPP, kamu perlu menyiapkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Setelah itu isi formulir e-FIN dan datang ke loket untuk melakukan aktivasi e-FIN. Nanti aktivasi kode e-FIN ini akan kamu dapatkan melalui notifikasi email.
2. Daftar Akun DJP Online
Setelah melakukan registrasi akun DJP Online, kamu harus mendaftarkan akun tersebut dengan menyiapkan syaratnya yakni NPWP, email aktif serta e-FIN. Setelah sudah siap dengan persyaratannya, kamu perlu masuk ke website DJP Online di tautan pajak.go.id/registrasi. Selanjutnya masukkan data dan verifikasi dengan mengisi NPWP dan Kode e-FIN kamu. Setelah itu isi kode keamanan yang muncul dan klik “verifikasi“. Ingat bahwa NPWP ini harus kamu tulis dengan angka tanpa titik dan strip. Bagi NPWP yang sudah terdaftar kamu bisa klik tautan djponline.pajak.go.id/resetpass. Nantinya dibagian lupa email, klik “ya” dan masukkan emailmu yang aktif. Selanjutnya masukkan NPWP, e-FIN, email dan kode keamanan lalu klik “submit”. Terakhir, kamu perlu membuka email dan klik link yang ada serta buatlah password baru.
3. Buat Password
Setelah verifikasi sukses nantinya akan muncul nama kamu. Nah, dari sini kamu perlu memasukkan email, nomor HP aktif dan kode keamanan. Berikutnya, buatlah dan simpan password yang mudah diingat untuk log in DJP Online kamu. Proses pembuatan password yang sukses akan bisa kamu lihat nantinya pada notifikasi email.
Baca juga artikel kita tentang penggabungan dana darurat dan investasi di sini.
4. Aktivasi Tautan DJP dan Mulai Gunakan Aplikasi
Langkah terakhir, kamu perlu mengaktivasi tautan DJP dengan cara membuka inbox email dan klik link “aktivasi”. Setelah aktivasi berhasil dengan tanda adanya tulisan “aktivasi akun berhasil” kamu bisa ke halaman menu. Di halaman menu ini lakukan login akun DJP dengan mengisi NPWP dan password. Dari sini kamu pun sudah bisa menggunakan akun dan fitur-fitur serta fasilitas yang ada pada DJP Online, termasuk melaporkan pajak. Bila aktivasi gagal, coba ulang 1-3 kali lagi atau tunggu dalam waktu tertentu.
Demikianlah cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pajak dengan menggunakan DJP Online. Dengan kemudahan yang dihadirkan DJP Online ini tentu tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak melakukan melaporkan pajak. Nah, buat tahu cara lapor harta kamu termasuk investasi reksadana, bisa lihat di sini, ya.