• News
  • Investasi
  • Keuangan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Search
Menu

Bibit | Artikel Investasi Reksadana dan SBN

Artikel Investasi Reksadana
  • News
  • Investasi
  • Keuangan
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Search
Untitled-3-01 (3).png

Pusat informasi terkini, memberikan tips dan trik berinvestasi, mengupas seputar keuangan, melihat dunia entertainment dan mengulas perkembangan teknologi terbaru.


Related Article’s

Featured
Oct 26, 2024
Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dollar AS, Inilah Penyebabnya!
Oct 26, 2024
Oct 26, 2024
Aug 10, 2023
Tahukah Kamu 100 Dollar Berapa Rupiah? Ketahui Disini!
Aug 10, 2023
Aug 10, 2023
Apr 12, 2023
Begini Alokasi Budget THR Biar Ngga Boros, Coba Yuk!
Apr 12, 2023
Apr 12, 2023
Apr 8, 2023
Ini Cara Mengelola Uang THR Agar Lebih Tertata!
Apr 8, 2023
Apr 8, 2023
Mar 25, 2023
Investasi Reksadana, Salah Satu Cara Tepat Kelola Keuangan Lebaran 2023
Mar 25, 2023
Mar 25, 2023
Jan 9, 2023
Bisa Nggak Nabung 10 Juta Setahun?
Jan 9, 2023
Jan 9, 2023
Jan 7, 2023
Begini Cara Nabung 10 Juta
Jan 7, 2023
Jan 7, 2023
Jan 6, 2023
Ini Dia Cara Nabung Buat Beli Skincare
Jan 6, 2023
Jan 6, 2023
Jan 5, 2023
Cara Nabung Buat Beli HP, Begini Caranya!
Jan 5, 2023
Jan 5, 2023
Dec 3, 2022
Gimana Caranya Investasi Beli Rumah dengan Reksadana?
Dec 3, 2022
Dec 3, 2022

Mau Lapor Pajak? Bisa Pakai DJP Online

March 17, 2020 in Keuangan

Melaporkan pajak memang sudah menjadi keharusan bagi setiap wajib pajak. Namun sayangnya hal ini selalu menjadi problem untuk setiap orang. Selain karena memang rasa malas, keengganan wajib pajak melaporkan dikarenakan tidak adanya fasilitas yang memudahkan mereka untuk melakukannya. Untungnya saat ini ada DJP Online yang akan membuatmu bisa melaporkan pajak dengan mudah dan praktis. Nah dengan adanya DJP Online ini tentu kamu akan bisa mengisi formulir SPT dengan lebih mudah. Berikut cara menggunakan DJP Online yang bisa kamu lakukan.

Apa itu DJP Online?

Sebelum membahas cara bagaimana menggunakan DJP Online, kita perlu mengetahui dulu apa itu DJP Online. DJP Online ini adalah sebuah aplikasi perpajakan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pajak. Selain itu sebenarnya DJP Online ini juga dapat digunakan untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pembuatan Kode atau ID Billing.

Menggunakan DJP Online

Untuk menggunakan DJP Online ini kamu perlu melakukan beberapa tahapan berikut ini :

1.       Registrasi akun DJP Online

Untuk registrasi akun ini kamu perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna melakukan pengajuan dan aktivasi e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Sebelum ke KPP, kamu perlu menyiapkan fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Setelah itu isi formulir e-FIN dan datang ke loket untuk melakukan aktivasi e-FIN. Nanti aktivasi kode e-FIN ini akan kamu dapatkan melalui notifikasi email.

2.       Daftar Akun DJP Online

Setelah melakukan registrasi akun DJP Online, kamu harus mendaftarkan akun tersebut dengan menyiapkan syaratnya yakni NPWP, email aktif serta e-FIN. Setelah sudah siap dengan persyaratannya, kamu perlu masuk ke website DJP Online di tautan pajak.go.id/registrasi. Selanjutnya masukkan data dan verifikasi dengan mengisi NPWP dan Kode e-FIN kamu. Setelah itu isi kode keamanan yang muncul dan klik “verifikasi“. Ingat bahwa NPWP ini harus kamu tulis dengan angka tanpa titik dan strip. Bagi NPWP yang sudah terdaftar kamu bisa klik tautan djponline.pajak.go.id/resetpass. Nantinya dibagian lupa email, klik “ya” dan masukkan emailmu yang aktif. Selanjutnya masukkan NPWP, e-FIN, email dan kode keamanan lalu klik “submit”. Terakhir, kamu perlu membuka email dan klik link yang ada serta buatlah password baru.

3.       Buat Password

Setelah verifikasi sukses nantinya akan muncul nama kamu. Nah, dari sini kamu perlu memasukkan email, nomor HP aktif dan kode keamanan. Berikutnya, buatlah dan simpan password yang mudah diingat untuk log in DJP Online kamu. Proses pembuatan password yang sukses akan bisa kamu lihat nantinya pada notifikasi email.

Baca juga artikel kita tentang penggabungan dana darurat dan investasi di sini.

4.       Aktivasi Tautan DJP dan Mulai Gunakan Aplikasi

Langkah terakhir, kamu perlu mengaktivasi tautan DJP dengan cara membuka inbox email dan klik link “aktivasi”. Setelah aktivasi berhasil dengan tanda adanya tulisan “aktivasi akun berhasil” kamu bisa ke halaman menu. Di halaman menu ini lakukan login akun DJP dengan mengisi NPWP dan password. Dari sini kamu pun sudah bisa menggunakan akun dan fitur-fitur serta fasilitas yang ada pada DJP Online, termasuk melaporkan pajak. Bila aktivasi gagal, coba ulang 1-3 kali lagi atau tunggu dalam waktu tertentu.

Demikianlah cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pajak dengan menggunakan DJP Online. Dengan kemudahan yang dihadirkan DJP Online ini tentu tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak melakukan melaporkan pajak. Nah, buat tahu cara lapor harta kamu termasuk investasi reksadana, bisa lihat di sini, ya. 

Tags: Pajak online, DJP online, Lapor pajak
← Nggak Perlu Ribet, Ini 4 Langkah Mudah Lapor Pajak Online
Back to Top