Nggak Perlu Ribet, Ini 4 Langkah Mudah Lapor Pajak Online

Melaporkan pajak itu mudah, apalagi sekarang ada internet sehingga bisa lapor pajak online. Di antara kamu mungkin ada yang bertanya-tanya, sudah bayar pajak kenapa harus lapor pajak online juga? Begini penjelasannya.

Dilansir beritagar.id, pelaporan pajak online ini terkait dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebut fungsi SPT bagi WP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Dengan demikian, misalnya kamu seorang karyawan dengan gaji yang sudah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempatmu bekerja, SPT tetap wajib dilaporkan karena mungkin kita mempunyai penghasilan dari sumber lain. Misalnya, kamu adalah karyawan tapi di luar itu juga punya pekerjaan sampingan, entah itu sebagai agen asuransi, seller online, ataupun wirausaha.

Dan kamu tidak boleh menyepelekan juga lho. Soalnya, ada sanksi buatmu yang telat atau tidak melaporkan pajak online. Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu, Satria Mekar Utama, kepada liputan.6.com, menyebut sanksi normal bagi yang terlambat terlambat melapor SPT Pajak sebesar Rp1 juta bagi wajib pajak badan dan Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara, di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Makanya, mulai sekarang lapor pajak online yuk. Caranya mudah kok, simak langkah-langkahnya berikut ini.

4 tips hindari investasi atau reksadana bodong baca di sini.

Dapatkan SPT

Buat kamu yang belum tahu, SPT adalah kepanjangan dari Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dari mana mendapatkan SPT? Kamu yang sudah punya kartu Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan bekerja sebagai karyawan, baik negeri maupun swasta, SPT ini akan dikirimkan ke kantormu berupa amplop putih tertutup atau bersifat rahasia.

Buka Situs Pajak www.djponline.pajak.go.id

Kalau kamu sudah menerima SPT, langsung buka situs resmi pajak www.djponline.paja.go.id. Di sana akan akan menu untuk login dan memasukkan password. Langkah pertama, masukkan nomor NPWP mu kemudian baru password. Buat kamu yang baru pertama kali melaporkan pajak, password ini biasa disebut EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Tinggal bawa SPT dan KTP, kamu akan mendapatkan EFIN dalam selembar amplop.

EFIN ini bisa diganti dengan sesuai dengan keinginanmu. Tapi ingat, ya, buatlah password yang mudah kamu ingat.

Pilih Layanan E-Filling

Setelah punya  EFIN dan akun pajakmu sendiri, masuk kembali halaman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Dan kamu berhasil masuk, kamu akan menemukan dua layanan. Pertama e-billing dan kedua e-filling. Nah, kamu pilih yang e-filling ya, lalu klik menu di bagian kanan atas yang tulisannya “Buat SPT” .

SPT ini sangat penting karena akan menentukan pelaporan pajak online mu selanjutnya. Setelah meng-klik, akan muncul pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT mu, yaitu 1770, 1770-S, atau 1770-SS. Biasanya untuk wajib pajak perorangan, formulir SPT yang digunakan adalah 1770-S dan 1770-SS.

Mengisi “dengan Panduan”

Saat kamu sudah memilih formulir, kini saatnya kamu mengisinya sesuai dengan SPT yang sudah didapatkan. Namun sebelum itu kamu harus menjawab beberapa pertanyaan terlebih dulu, salah satu yang paling penting adalah, “Anda Dapat Menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan?” Dengan pilihan jawaban: a. Dengan bentuk formulir; b.  Dengan panduan; c. Dengan upload SPT.

Nah, di tahap ini kami sarankan kamu memilih yang b. dengan panduan. Kenapa, karena akan memudahkanmu dalam mengisi formulir pelaporan pajak online selangkah demi selangkah. Sehingga kalau mengalami kesulitan, akan ada menu petunjuk yang mengarahkanmu dengan benar.

Mudah bukan? Semudah Sama mudahnya dengan berinvestasi di Bibit.id, bisa bayar pakai Gopay, investasi semudah belanja online. Daripada harus antri di kantor pajak lebih baik langsung saja lapor pajak online melalui situs resminya.