Gimana Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa?

Lupa password itu bikin galau. Iya nggak? Contohnya lupa EFIN. Mau melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak jadi terhambat. Padahal udah semangat mau jadi warga negara yang taat. Namun kamu jangan khawatir! Lakukan tips berikut ini kalau kamu lupa Efin.

Sebelum itu, ada yang belum tahu nggak sih Efin itu apa dan cara mendapatkannya.

Menurut pajakku.com, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara menurut online-pajak.com, EFIN merupakan 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak. Kode EFIN ini digunakan agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT. Bisa ditambahkan pula, Efin adalah salah satu syarat wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun aplikasi mobile di android dengan fitur e-Filing pajak gratis.

Gimana Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa.jpg

Cara mendapatkannya cukup mudah. Kamu tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan mengisi formulir yang biasanya sudah disediakan di sana. EFIN ini bersifat rahasia, hanya kamu sebagai Wajib Pajak yang berhak tahu.

Kembali ke pertanyaan awal, gimana kalau lupa dan nomor EFIN hilang?

Dirangkum dari berbagai sumber, lupa EFIN bisa diatasi dengan langsung datang ke kantor pajak. Namun karena kini DJP dan seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) di Indonesia diliburkan sampai 05 April untuk mencegah penyebaran virus corona, proses pengurusan EFIN bisa dilakukan lewat sambungan telepon dan email. Kompas.com melansir, berikut langkah-langkah mengurus EFIN yang lupa dan hilang:

 Telepon

-   Kamu dapat memberitahukan perihal kehilanganmu dan mengajukan permohonan ulang ke Kring Pajak di 1500200 atau telepon resmi KPP terdekat di daerahmu.

-   Ingat, ya, satu panggilanmu hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN yaitu kamu sendiri

-   Untuk memastikan penelepon tersebut adalah kamu atau Wajib Pajak, petugas biasanya akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)

-   Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan olehmu dengan database DJP

-   Kalau semua sudah oke, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi ke email-mu.

 Buat kamu yang ingin tahu alamat, telepon, dan email KPP di seluruh Indonesia, bisa cek tautan ini https://www.pajak.go.id/unit-kerja

Email

-   Kamu dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP

-   Satu email pribadimu hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

-   Permohonanmu lewat email akan dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)

-   Kamu melampirkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP mu

-   Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data yang kamu berikan dengan database DJP

-   Kalau semua data sudah sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email.

Daftar email setiap KPP di seluruh Indonesia bisa kamu cek di tautan ini https://www.pajak.go.id/unit-kerja


Nggak ribet kan mengurus EFIN yang lupa atau hilang? Meski DJP dan KJP masih membatasi layanannya karena Virus Corona, dengan bantuan teknologi telepon dan internet memohon permintaan EFIN baru tetap bisa dilakukan. Sama halnya dengan bidang pajak, Virus Corona pun tidak bisa menghambat geliat investasi reksadana di Bibit.id. Justru ini waktu yang tepat untuk membeli reksadana. Investasi semudah belanja online.