Buat Kamu yang Penasaran Tentang Uang Digital, Ini Penjelasannya

Teknologi digital memang membuat sesuatu yang kita pikir mustahil jadi mungkin. Siapa yang menyangka, setidaknya di era sebelum smartphone dan internet berkembang, kita bisa bertatap muka dengan orang di belahan dunia lain lewat layanan video call. Belum lagi belanja. Sekarang tinggal klik, pesanan pun datang!

Dan nggak hanya itu. Kini, uang pun ada versi digitalnya. Hah, serius? Pastinya!

Di antara kamu tentu ada yang pernah dengar tentang Bitcoin. Nah, Bitcoin ini adalah salah satu jenis uang digital yang beredar luas. Apa saja karakteristik uang digital dan bagaimana cara kerjanya? Kuy simak penjelasannya berikut.

Dikenal dengan Cryptocurrency

Mata uang digital dikenal secara luas sebagai cryptocurrency. Mata uang ini dianggap sebagai salah satu produk keuangan dan diperjualbelikan secara bebas. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sudah mensahkan regulasi No.5 tahun 2019 yang mengatur perdagangannya di bursa berjangka.

Apakah perdagangan online kena pajak? Baca penjelasannya DI SINI

Berbeda dengan mata uang konvensional yang kita kenal saat ini, uang digital tidak punya bentuk fisik. Akan tetapi, berupa kode-kode (kriptografi) yang berada dalam teknologi Blockchain. Blockchain inilah yang memberikan jalan untuk banyak pihak bertransaksi, berbagi data penting, dan mengumpulkan sumber daya mereka dengan cara aman dan tidak merusak.

Di dunia keuangan konvensional, Blockchain bisa dianggap sebagai bank sentral sekaligus bank pengawas yang memastikan setiap pengguna bertransaksi dengan aman dan mudah.

Ditolak di Beberapa Negara

Salah satu faktor yang membuat uang digital beredar luas, adalah kemampuannya sebagai alat tukar. Di dunia virtual cryptocurrency bisa gunakan untuk membeli jenis-jenis uang digital untuk keperluan investasi dan trading, pengeluaran personal seperti belanja kebutuhan, dan crowdfunding. Beberapa toko ritel di dunia seperti Decathlon yang menjual apparel olahraga dan Sephora yang menjual parfum dan make up sudah menerima pembayaran dengan uang digital. Bahkan, berdasarkan lansiran ICOholder, salah satu portal penyedia data cryptocurrency global, ada sekitar 260.000 gerai makanan dan perusahaan ritel di seluruh dunia yang menerima transaksi uang kripto.

Meski begitu, beberapa negara masih menolak uang digital sebagai pembayaran yang sah. Sebut saja Tiongkok, Rusia, Thailand, Vietnam, dan Taiwan. Alasan penolakan adalah uang digital sangat volatil, atau bisa turun atau naik drastis dalam sekejap, sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu stabilitas ekonomi.

Bagaimana dengan Indonesia?

Dikutip dari berbagai sumber, Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas bursa berjangka, tapi tetap menolak cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Yang belum tahu apa itu resesi ekonomi, baca penjelasannya DI SINI


Jenis-Jenis Uang Digital

Selama ini uang digital yang begitu sering terdengar adalah Bitcoin. Padalah banyak lho cryptocurrency yang beredar dan bisa kamu dapatkan secara bebas. Berikut ini daftarnya seperti dilansir CBNC Indonesia

-       Bitcoin (BTC)

Bitcoin adalah sebuah aset digital yang lahir pada tahun 2009. Bitcoin memiliki harga yang sangat volatil dan dapat mengalami perubahan harga dalam hitungan menit.  Nilai Bitcoin telah meningkat 2300% antara Januari 2015 dan Januari 2020. Saat ini harga Bitcoin berada di kisaran 160 juta Rupiah per keping.

-       Ethereum (ETH)

Ethereum merupakan platform terdesentralisasi yang bisa menjalankan protokol smart contract, yaitu sebuah aplikasi pemrograman yang bisa berjalan sendiri tanpa adanya downtime, sensor, penipuan ataupun gangguan dari pihak lain. Ethereum dikembangkan oleh seorang developer blockchain ulung asal Rusia bernama Vitalik Buterin.

-       Ripple (XRP)

Ripple (XRP) merupakan cryptocurrency yang cukup populer di Indonesia setelah Bitcoin dan Etherem. Nilai kapitalisasi Ripple saat ini sekitar $8,500,820,090. Ripple sendiri merupakan sebuah protokol open source yang dirancang untuk menciptakan proses transaksi yang lebih cepat dan murah.

-       Tether (USDT)

Tether (USDT) adalah stablecoin yang nilainya dipatok dengan nilai dolar AS dan uang fiat lainnya. Cryptocurrency ini diproduksi oleh Tether Limited sebagai token yang dikeluarkan pada blockchain. Tujuan utama Tether adalah untuk menyediakan likuiditas dan lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar.

-       Rupiah Token (IDRT)

Rupiah Token (IDRT) adalah stablecoin yang didukung oleh mata uang Rupiah. Token IDRT adalah aset crypto pertama di Indonesia yang nilainya selalu stabil 1 banding 1 dengan Rupiah. Stablecoin dibangun di atas blockchain Ethereum dengan standar protokol smart contract ERC-20.

Canggih ya, mata uang pun ada versi digitalnya. Dan tidak hanya mata uang, investasi pun kini bisa dilakukan secara digital lho. Seperti investasi reksadana diBibit Reksadana Online. Kamu tinggal download aplikasinya diGoogle Play danAppStore dan dapatkan cuan lewat genggaman. Yuk, investasi sekarang juga!