Apakah Aktivitas Jual Beli Online Kena Pajak? Ini Jawabannya!

Dulu, mungkin tak pernah terbayangkan bahwa memperoleh barang (baca: membeli produk) yang kita inginkan cukup dengan sentuhan jari, masukan ke keranjang, dan bayar – juga  cukup dengan sentuhan. Terus, tinggal nunggu produk datang!

Kini, itu bukan lagi angan-angan. Di Indonesia sendiri berdasarkan studi yang dilakukan oleh Facebook dan Bain & Company pada 2018, 53% dari total populasi Indonesia merupakan konsumen digital. Persentase tersebut bisa jadi lebih tinggi saat ini, mengingat di masa pandemi orang-orang lebih disarankan lebih banyak mager di rumah. Kalau sudah begini, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara online pasti jadi andalan.

Karena besarnya transaksi online dan potensinya yang sangat besar untuk perekonomian negara, pemerintah memberlakukan pajak untuk aktivitas ekonomi ini. Namun, kamu yang emang bergerak di jual beli online, jangan panik dulu. Pelajari mekanisme dan aturannya! Kebijakan nggak memberatkan kok. Bagaimana bisa jual beli online kena pajak? Kuy simak penjelasan di bawah.

Dilansir dari berbagai sumber, ini detail aturan jual beli online kena pajak.

Sejatinya, dilansir www.online-pajak.com, pajak untuk penjual atau seller online sudah diberlakukan untuk ecommerce online retal berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Bagaimana cara efektif memulai bisnis online? Baca tipsnya DI SINI

Kalau kamu pengguna platform ecommerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, dan jeli memperhatikan perubahannya dari waktu ke waktu. Kamu akan mendapatkan fitur dan menu yang terus berkembang seperti “layanan bayar pajak”. Hal itu emang kebijakan baru dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Intinya, seperti dilansir CNBC Indonesia, ecommerce diberi tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak dengan menyediakan fitur untuk para customer untuk bayar pajak. Pajak yang diberlakukan untuk seller online berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Memulai bisnis sampingan untuk dapat cuan, cek triknya DI SINI

Oh itu untuk penjual online, lalu bagaimana dengan pembeli online? Dipajaki juga. Namun tidak perlu repot-repot seperti pebisnis online yang harus mengisi form pajak online, melaporkan jumlah pendapatan usaha, hingga memiliki NPWP. Kamu yang suka belanja online cukup nggak kaget: Produk-produk yang dijual secara online pasti sedikit lebih mahal. Wah!

Dengan demikian, baik penjual dan pembeli online berkontribusi bagi negara yang di masa pandemi ini sedang berjuang menghindari resesi ekonomi. Inget, ya, orang bijak bayar pajak!

Lalu adakan sumber penghasilan yang tidak kena pajak? Atau bukan objek pajak? Ada! Reksadana jawabannya. Berbeda dengan jual beli online kena pajak, reksadana bebas pajak. Sebabnya, pajak bukan urusan investor reksadana melainkan Manajer Investasi (MI) sebagai perusahaan keuangan yang menampung dan mengelola dana dari investor.

Ingin tahu lebih banyak tentang Manajer Investasi? Kuy baca DI SINI

Reksadana bukan objek pajak ini bukan hoaks ya. Hal ini jelas tertuang dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif"

Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan sebagai harta dalam pengisian SPT online tahunan. Mudah kok caranya lapor reksadana sebagai harta, kamu bisa temukan DI SINI.

Jadi tunggu apalagi, yuk investasi reksadana sekarang juga. Dan pilihlah investasi reksadana online yang mudah dan aman seperti Bibit Reksadana Online. Download aplikasinya di AppStore dan Google Play! Dengan modal smartphone dapatkan sensasi dapat cuan lewat genggaman.