Bagaimana Cara Menghitung Tarif PPh 23?

Ketika kita melakukan sebuah pembelian pada suatu barang atau jasa acap kali kita mendapati adanya PPH 23 atau pajak penghasilan yang tertera pada bukti transaksi. Dari sini kita pun sering bertanya apa itu PPH 23 dan apa kriteria wajib pajak yang dikenai PPH 23? Bagaimana pula cara menghitung PPH 23 ini? Untuk menjawabnya mari simak penjelasan berikut ini.

PPH 23 dan Wajib Pajaknya

PPH 23 atau pajak penghasilan Pasal 23 ini menurut situs pajak.go.id yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sementara itu wajib pajak atau penerima penghasilan yang terkena PPH 23 ini adalah :

1.       Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan

2.       Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sementara itu jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 antara lain :

1.       Dividen

2.       Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

3.       Royalti

4.       Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya

5.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

6.       Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain

Cara Menghitung PPH 23

Secara umum besaran PPH 23 ini didapatkan dari tarif dikalikan dengan jumlah bruto. Tapi agar bisa menjelaskan dengan baik cara menghitung PPH 23, mari kita gunakan contoh berikut ini.

PT Gempita Cahaya merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini kemudian melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak lain yang terkait dengan PPh Pasal 23 dengan rincian :

1.       Pembayaran terhadap royalti kepada tiga penulis yaitu : Kurniawan dengan NPWP 01.444.xxx.2.987.000, Larasati NPWP 01.888.xxx.2.456.000, dan Fatimah yang belum memiliki NPWP. Besara royalti yang diberikan kepada Kurniawan adalah Rp25.000.000. Sedangkan royalti untuk Larasati yaitu sebesar Rp10.000.000. Sementara royalti untuk Fatimah yakni sebesar Rp5.000.000.

2.       Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.111.xxx.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.

Dari sini maka perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 23) untuk PT Gempita Cahaya yaitu sebagai berikut:

1.    Untuk pembayaran royalti kepada penulis :

  • Kurniawan 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000

  • Larasati 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000

  • Fatimah 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000

Karena Fatimah masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x Rp750.000 = Rp750.000.  Dengan demikian, Fatimah akan terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan.

2.    Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, maka biaya PPh 23 ini tidak dikenakan. Hal ini dikarenakan bunga pinjaman termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23.

Baca juga artikel kita tentang arti penting kurs BI dan jenis-jenisnya di sini.

Itulah informasi mengenai PPH 23 dan cara penghitungannya. Dari sinilah maka kamu yang memiliki penghasilan tertentu baik itu dari bisnis atau gaji, perlu sekali mengetahui penghitungan ini. Selain memahami PPH 23, kamu yang ingin memiliki finansial yang selalu sehat perlu melakukan investasi. Dan salah satu pilihan investasi terbaik untuk masa depanmu adalah investasi reksadana di aplikasi Bibit.