Semua komoditas yang memiliki nilai, tidak bisa lepas dari kewajiban pajak. Kendaraan bermotor, produk-produk, sampai properti. Untuk hal yang disebut terakhir, yaitu properti akan dikenai pajak bumi dan bangunan atau sering disingkat PBB.
Wajib pajaknya sendiri adalah pemilik properti tersebut. Sementara objek pajaknya, seperti dilansir online-pajak.com meliputi dua hal yaitu bumi dan bangunan.
Objek bumi, antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Kemudian objek bangunan adalah Rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.
Sudah tahu melaporkan SPT secara online? Baca cara mudahnya DI SINI
Landasan hukum PBB sendiri, tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. Selain itu, ada juga Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam Undang-Undang ini membahas kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah diserahkan ke pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Meski setiap hal yang berdiri di atas bumi dengan nilai ekonomis seakan tidak bisa lepas dari PBB, ternyata ada pengecualian untuk beberapa hal berikut ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
- Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Baca tips-tips mempersiapkan dana darurat saat resesi DI SINI
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Sejak UU tentang PBB diberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan belum berubah, yaitu 0,5% dari total keseluruhan aset. Bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan?
Untuk melakukan ini kita harus mengenal dulu apa itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJOP adalah kisaran harga objek pajak baik bumi maupun bangunan atau harga untuk gabungan properti tanah dan bangunan. Jadi, sebelum menghitung besarnya PBB yang harus dibayarkan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu harga tanah dan bangunan tersebut.
Kemudian NJKP merupakan dasar penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. NJKP setiap objek pajak berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:
- Objek pajak perkebunan sebesar 40%.
- Objek pajak pertambangan sebesar 40%.
- Objek pajak kehutanan sebesar 40%.
- Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni: Jika NJOP-nya lebih dari Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 40%. Lalu, jika NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 20%.
Dari NJOP dan NJKP lalu ditemukan rumus menghitung PBB yaitu: NJKP X NJOP X 0,5%.
Semisal kamu punya rumah dan tanah dengan nilai NJOP Rp200.000.000. Langsung saja kalikan nilai tersebut dengan 20% karena rumahmu berada di bawah satu miliar. Itu artinya:
Rp2.00.000.000 X 20%=Rp40.000.000
Setelah itu kalikan lagi NJKP ini dengan 0,5%. Rp40.000.000 x 0,5%=Rp200.000. Jumlah inilah yang harus kamu bayarkan sebagai wajib pajak pemilik properti rumah dan tanah tersebut.
Sekarang sudah paham ya apa itu PBB dan bagaimana cara menghitungnya. Bahkan, kini cara membayar pajak bumi dan bangunan pun terbilang mudah karena dapat dilakukan secara online, sama halnya denganmembayar pajak penghasilan (PPh) per tahun. Tidak berbeda dengan membayar pajak, berinvestasi pun sekarang lebih mudah dilakukan secara online. Contohnya di Bibit Reksadana, kamu tinggal klik produk reksadana yang kamu inginkan diAplikasi Bibit. Tinggal tunggu deh, cuan datang ke dalam genggaman. Yuk download Bibit diAppStore danGoogle Play.