Ada yang Belum Tahu Pajak Penghasilan atau PPh 21? Ini Definisinya

Ada kabar yang cukup menggembirakan nih buat kamu yang bekerja sebagai karyawan. Dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah memutuskan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan manufaktur selama enam bulan ke depan. Artinya, tidak akan ada bayar PPh 21 alias gratis dan karyawan bisa mendapat gaji secara utuh tanpa potongan. Yeay

Masih dari sumber yang sama, kebijakan ini diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tujuan meringankan beban tekanan ekonomi akibat pendemi Virus Corona. Lalu, apa itu PPh 21?

Menurut buku teknis “Pajak Penghasilan” yang diterbitkan Kementerian Keuangan di situs kemenkeu.go.id,

“PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”

Siapa saja subjek pajak PPh 21?

Dilansir dari berbagai sumber wajib pajak PPh 21 terbagi menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:

1. Pegawai;

2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi tenaga ahli, seniman dan artis, atlet, pengajar, agen iklan, dan semua profesi lainnya.

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

5.  Mantan pegawai; dan/atau

6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti pemenang dari berbagai lomba, peserta pelatihan, peserta konferensi, dan sebagainya. Dengan kata lain, semua warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib membayar PPh 21.

Cara Membayar PPH 21

Membayar pajak wajib bagi semua warga negara termasuk membayar PPh 21. “Orang bijak taat pajak”, kata slogan yang begitu populer di Indonesia. Sebab, bukannya apa-apa, pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan seperti perbaikan dan peningkatan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemerataan kesejahteraan. Lalu bagaimana cara membayar PPh 21?

Miliki NPWP

NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Nah, buat kamu yang sudah bekerja atau mendapat penghasilan, NPWP ini wajib dimiliki untuk membayar pajak.

Cara mendapatkan NPWP ini mudah. Kamu tinggal datang ke kantor pajak terdekat di daerahmu. Bahkan kini bisa dilakukan secara online.

Baca Cara Membuat NPWP Online di sini.

Mau Online dan Manual? Bisa!

Membayar PPh 21 bisa secara manual dengan langsung datang ke kantor pajak. Selain itu, bisa juga secara online dengan memanfaatkan lewat fitur e-billing di situs DJP Online yang telah resmi diterapkan sejak 1 Januari 2016. Jadi kini, membayar PPh 21 tidak perlu antre di kantor pajak atau teller bank. Dengan e-billing kamu bisa membayar PPh 21 secara online.

Caranya, kamu masuk DJP Online kemudian pilih tab Isi SSE (Surat Setoran Elektronik) dan isi formulir SSE tersebut secara benar sesuai dengan jenis pajak dan nominal yang ingin disetorkan. Mudah bukan?

Apalagi, buat kamu yang berprofesi sebagai karyawan, tidak perlu repot-repot membayar sendiri. Karena, PPh 21 biasanya sudah dipotong secara otomatis dari gaji bulananmu. Kamu hanya cukup melaporkan saja Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajakmu melalui fitur e-filling di situs DJP Online.

Dengan adanya internet, bayar dan lapor PPh 21 lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Dan ternyata tidak hanya di bidang pajak saja, di era digital berinvestasi pun semakin mudah karena bisa dilakukan lewat aplikasi mobile seperti di Bibit.id. Download aplikasinya di Google Play dan AppStore. Yuk, mulai berinvestasi.