Mudahnya Registrasi NPWP Online, Ini Dia Langkah-Langkahnya

Di era digital, semua serba mudah dilakukan. Berbelanja yang awalnya harus ke pasar atau supermarket kini bisa secara online untuk kemudian diantarkan sampai ke depan rumah.

Begitu pula dengan membuat NPWP. Kalau dulu membuat NPWP kita harus datang ke kantor pajak setempat, kini bisa daftarnya bisa lewat internet atau NPWP online.

Eh, ngomong-ngomong ada yang belum tahu NPWP?

NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Nah, buat kamu yang sudah bekerja atau mendapat penghasilan, NPWP ini wajib dimiliki untuk membayar pajak.

Jadi gimana dong caranya daftar NPWP online? Sabar, sabar, sabar. Pasti kita jelasin kok. Sudah nggak tahan ya ingin memenuhi kewajiban pada negara hehe. Keren!

Langkah-langkah daftar NPWP Online

1. Buka https://ereg.pajak.go.id/login

Buat kamu yang baru pertama kali membuat NPWP Online, silakan mendaftar terlebih dulu dengan klik Daftar di bagian bawah menu. Setelah itu ketikkan alamat email-mu yang aktif dan lengkapi kode captcha.

Berikutnya, cek pesan masuk di email dan lakukan verifikasi status keaktifan email dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di email untuk melengkapi semua persyaratan. Jika sudah aktif, coba login kembali di https://ereg.pajak.go.id/login

2. Login: Ketikkan email yang kamu daftarkan sebelumnya, password yang telah kamu buat, dan kode Captcha. Setelah berhasil kamu akan masuk di halaman Registrasi Data Wajib Pajak.

3. Isi formulir: Di tahap ini isi form pendaftaran dengan benar. Mudah kok, seperti registrasi-registrasi lainnya kamu akan diminta untuk mengisi biodata, alamat, nomor identitas, dan sebagainya. Kalau sudah dilakukan cek semuanya dengan teliti sebelum klik tombol daftar. Jangan lupa sesuaikan juga dengan klasifikasi status Wajib Pajak kamu ya. Apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.

4. Klik tombol “Daftar” kalau kamu sudah mengisi formulir dengan lengkap.

Di tahap ini Formulir Registrasi Wajib Pajak mu akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara online.

Tambahan informasi penting dari online-pajak.com, setelah klik “daftar” kamu akan diminta klik tombol  “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard untuk kode aktivasi yang akan dikirimkan ke email mu.

Buka email mu kemudian copy-paste token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token itu di kolom “Token” sebelum mengklik “Kirim Permohonan”.

Kalau NPWP mu disetujui, NPWP akan akan dikirimkan ke alamat tempat tinggalmu sesuai yang telah kamu daftarkan di tahap registrasi. Pengiriman biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Jika setelah periode tersebut kamu belum mendapatkannya, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Tipsnya, silakan kembali mendaftar NPWP online dengan mengikuti prosedur di atas. Ikuti langkah-langkahnya dengan benar. Selain itu, kamu bisa juga langsung kantor pajak terdekat di area tempat tinggalmu dan utarakan apa yang menjadi permasalahanmu.

Di sana kamu nggak perlu antre kok. Soalnya kamu sudah punya akun dan password untuk NPWP Online sehingga tidak akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Cukup bawa KTP asli lengkap dengan fotokopinya, kamu pun akan diberikan kartu NPWP.

Kalau bisa mudah buat apa dibuat susah ya. Sudah ada internet yang mendukung segala aktivitas, mendapatkan NPWP pun jadi lebih mudah dengan registrasi NPWP online. Tidak hanya untuk membuat NPWP Online, teknologi digital pun membuat investasi lebih mudah lho. Investasi reksadana misalnya, kini bisa kamu lakukan di aplikasi mobile seperti di Bibit.id untuk meriah keuntungan lewat genggaman tangan.