Seperti kita tahu bahwa sebentar lagi Sukuk Ritel seri 017 akan segera meluncur di bulan Agustus 2022. Sukuk Ritel sendiri merupakan salah satu instrumen investasi yang menghadirkan keamanan dan kenyamanan, khususnya bagi umat muslim. Pasalnya Sukuk Ritel ini dijamin oleh negara serta termasuk dalam investasi syariah yang halal. Dari sinilah kemudian banyak yang meminati Sukuk Ritel untuk dijadikan investasi yang halal dan menguntungkan. Namun kemudian muncul pertanyaan, apakah Sukuk Ritel ini termasuk dalam SBN? Berikut ulasannya.
Sukuk Ritel, Investasi yang Aman dan Halal
Sukuk ritel seri 017 yang direncanakan meluncur pada 19 Agustus - 14 September 2022 tentu akan banyak yang menantinya. Pasalnya investasi ini bisa dibilang sangat cocok dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Sukuk ritel memang merupakan tergolong sebagai investasi halal yang tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Sukuk Ritel yang telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tersebut juga dijamin keamanannya. Ini karena Sukuk Ritel diterbitkan dan dikelola secara langsung oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Jadi dari sini seharusnya kamu tak perlu ragu lagi untuk berinvestasi pada Sukuk Ritel.
Sukuk Ritel Adalah Produk SBN
Perlu dipahami bahwa Sukuk Ritel ini adalah salah salah satu produk Surat Berharga Negara (SBN) yang diluncurkan pemerintah. Sama seperti produk SBN lain, tujuan dirilisnya Sukuk Ritel adalah untuk kepentingan melanjutkan pembiayaan proyek pembangunan serta menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Namun perlu diketahui bahwa Sukuk Ritel dalam SBN ini berbeda dengan produk lain seperti ORI (Obligasi Ritel Negara) dan SBR (Saving Bond Ritel). Ini karena Sukuk Ritel termasuk kategori Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara ORI dan SBR sendiri termasuk kategori SBN konvensional.
Jadi dalam Sukuk Ritel ini nantinya dana yang masuk akan dikelola dengan unsur-unsur syariah. Karena dihadirkan dengan prinsip syariah maka kupon yang dapat dari Sukuk Ritel bukan berupa bunga. Tapi kupon dari Sukuk Ritel ini berwujud imbal hasil dari imbalan yang berasal dari uang sewa, margin, bagi hasil, atau juga imbalan sesuai kesepakatan.
Baca juga: Sukuk Ritel 2022, Investasi Aman Dan Menguntungkan Berbasis Syariah
Karakteristik Sukuk Ritel
Agar lebih memahami apa itu Sukuk Ritel, mari kita bahas lebih lanjut ciri-ciri atau karakteristik dari produk SBN ini. Berikut ciri dan karakteristiknya:
1. Memiliki masa tenor 3 tahun
2. Minimal pembelian Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.
3. Pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
4. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik sehingga memungkinkanmu mendapatkan capital gain.
5. Memiliki sertifikat kepemilikan aset/pembelian aset
6. Punya jenis kupon fix rate.
Investasi Sukuk Ritel di Aplikasi Bibit
Dari penjelasan di atas jelas terlihat bahwa investasi pada Sukuk Ritel ini terbilang menguntungkan. Tidak hanya pada keamanannya saja, tapi investasi Sukuk Ritel juga menghadirkan kehalalan serta cuan yang menarik. Sebut saja Sukuk Ritel seri 016 yang baru rilis pada 25 Februari hingga 17 Maret 2022, memiliki besaran kupon hingga 4,95%. Bila kamu sudah tertarik untuk berinvestasi pada Sukuk Ritel, maka saatnya untuk melakukan pemesanan dan pembelian melalui aplikasi Bibit.
Kenapa harus memesan dan membeli melalui aplikasi Bibit? Sebab di aplikasi Bibit ini kamu akan mendapatkan kemudahan dan kenyamanan. Perlu kamu tahu bahwa aplikasi Bibit memang telah ditunjuk sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN, termasuk Sukuk Ritel. Selain itu aplikasi Bibit juga sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sinilah maka kamu akan mendapat keamanan dan kenyamanan yang lebih berarti saat berinvestasi Sukuk Ritel di Bibit.
Panduan Investasi Sukuk Ritel di Bibit
Untuk memulai investasi Sukuk Ritel di Bibit ini terbilang mudah. Kamu tinggal ikuti saja panduan berikut ini:
1. Pertama, kamu perlu melakukan registrasi SBN terlebih dulu di Bibit. Dan bila kamu belum punya akun Stockbit Sekuritas, terlebih dulu kamu harus melakukan registrasi Rekening Dana Investor (RDN) dengan menggunakan akun Stockbit Sekuritas melalui aplikasi Bibit. Begini langkah registrasi RDN di aplikasi Bibit:
Klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit.
Selanjutnya, pilih ‘Daftar Sekarang’
Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
Lalu, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
2. Setelah registrasi RDN dilakukan, kamu tinggal klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit.
3. Kemudian pilih ‘Daftar Sekarang’
4. Selanjutnya, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses pendaftaran selesai.
Dari sini kamu tinggal melakukan klik icon atau banner 'Surat Berharga Negara (SBN)' di homepage aplikasi untuk melakukan pembelian SBN di aplikasi Bibit.
Baca juga: Takut Investasi Dikenai Pajak, Lalu Apakah Sukuk Ritel Kena Pajak?
Itulah penjelasan tentang apakah Sukuk Ritel termasuk SBN. Karena Sukuk ritel ini termasuk SBN yang dijamin keamanannya oleh negara, maka kamu tak perlu ragu lagi untuk memulai investasinya. Apalagi jika melihat Sukuk Ritel yang termasuk SBN Syariah, maka kamu sebagai seorang muslim akan lebih nyaman karena kehalalannya yang dijamin Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).