Takut Investasi Dikenai Pajak, Lalu Apakah Sukuk Ritel Kena Pajak?

Saat ini terdapat sangat banyak jenis-jenis produk investasi. Mulai dari saham, obligasi, properti, logam mulia, reksa dana dan investasi lainnya. Banyak juga yang bertanya-tanya, apakah investasi dikenakan pajak? Atau adakah investasi yang tidak dikenakan pajak? 

Sebagai masyarakat Indonesia tentunya harus taat kepada pemerintah. Selain pada aturan yang telah dibuat, bagi yang sudah termasuk wajib pajak juga harus melaksanakan kewajibannya dengan lapor dan bayar pajak setiap tahunnya.

Pajak yang dilaporkan ini tak hanya dari penghasilan saja, tapi bagi wajib pajak yang memiliki investasi yang harus dibayarkan pajaknya juga wajib menyampaikan sejumlah investasinya di Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan).

Ya, pajak memang sumber pemasukan negara yang akan digunakan untuk membiayai agenda-agenda pembangunan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak untuk berbagai aktivitas, salah satunya investasi yang terkena pajak penghasilan (PPh). PPh untuk investasi sendiri akan dikenakan pada keuntungan yang didapat investor dari instrumennya.

Beberapa jenis investasi yang ada memang ada yang dikenai pajak oleh pemerintah. Lalu bagaimana dengan investasi sukuk ritel? Sukuk ritel apakah yang kena pajak?

Sukuk Ritel Apakah Kena Pajak?

Untuk kamu yang akan bersiap untuk Sukuk Ritel bulan Agustus ini, atau SR017, pasti bertanya-tanya, sukuk ritel apakah kena pajak?

Seperti yang kita tau, salah satu investasi yang tidak kena pajak, adalah reksadana. 

Setiap produk investasi tersebut adalah objek pajak, kecuali satu jenis produk investasi yaitu reksa dana. Reksa dana bukan merupakan objek pajak. Karenanya setiap hasil investasi reksa dana tidak dikenakan pajak. Selain itu transaksi penjualan atau pembelian reksa dana pun tidak dikenakan pajak.

Lalu, bagaimana dengan sukuk ritel apakah kena pajak?

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga negara (SBN) syariah yang diterbitkan oleh pemerintah, BUMN dan juga swasta berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).

Sukuk berjalan berdasarkan prinsip syariah, jadi tidak mengandung judi, ketidakjelasan dan riba. Meski begitu, investor sukuk tetap mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dari pihak penyelenggara sukuk atau emitennya.

Berikut contoh perhitungan imbal hasil dari Sukuk Ritel seri sebelumnya yaitu 016, serta sudah dihitung dengan pajaknya:

Dengan adanya sukuk ini, masyarakat juga turut andil membantu pemerintah dalam membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Jadi, sukuk ritel apakah kena pajak? Berdasarkan aturan pajak, kepemilikan SBN syariah, seperti sukuk atau surat utang lainnya dalam laporan pajak ini termasuk dalam bagian harta.

Baca juga artikel tentang SBN SR017 Siap Dirilis, Begini Cara Jual SBN yang Tepat Secara Online!

Pajak Sukuk

Kenapa, sukuk ritel termasuk pajak? Sukuk merupakan masih bagian dari obligasi, hanya saja prinsipnya yang menggunakan sistem syariah. Jadi sukuk termasuk objek yang mendapatkan pemangkasan diskon.

Sukuk yang mendapatkan potongan pajak diperuntukkan untuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) baik untuk pembiayaan infrastruktur, real estate, efek beragun aset, maupun reksadana yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya, sukuk telah mendapatkan fasilitasi insentif yang setara dengan surat utang negara konvensional.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga SBN saat ini 10%. PPh sukuk ini bersifat final sehingga imbal hasil sukuk yang kamu terima akan dipotong langsung oleh lembaga jasa keuangan. Investor cukup melaporkan kepemilikan sukuk saja ke dalam SPT.

Bagaimana Melaporkan Pajak Sukuk?

Pertanyaan selain, sukuk ritel apakah kena pajak? Jika iya, bagaimana melaporkan pajak sukuk? Ini dia caranya!

  • Login melalui DJP Online Pajak dengan NPWP, Password dan Kode Keamanan

  • Klik e-filing

  • Isi sesuai petunjuk

  • Lanjutkan pengisian hingga kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak

  • Centang ‘Ya’

  • Jika kamu memiliki sukuk Rp15 juta kemudian menjualnya Rp8 juta maka keuntungannya Rp3 juta dan nominal keuntungan ini dimasukan ke kolom ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’

  • Centang ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Pemilikan harta’

  • Mengisi kolom Harta Baru/New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan

  • Isi kode: 035

  • Nama Harta: Sukuk (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak) 

  • Tahun Perolehan: … (disesuaikan kapan membelinya)

  • Harga Perolehan: … (harga saat beli) 

  • Keterangan: diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung.

Baca juga artikel tentang Begini Cara Beli SBN di Aplikasi

Mudah bukan? Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri di SBN SR017, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan terdapat sejumlah keuntungan apabila masyarakat berinvestasi pada SBN SR017. Salah satunya, walaupun investasi ini dikenakan pajak, tetapi tarif pajak penghasilan (PPh) nya lebih rendah ketimbang instrumen investasi lain seperti deposito. Selain itu, SBN SR017 juga merupakan investasi yang stabil di tengah kondisi saat ini. Tidak perlu bingung, kamu juga bisa membelinya lewat aplikasi Bibit ya!