Kegiatan investasi merupakan salah satu cara yang kini banyak dilakukan seseorang untuk meningkatkan nilai dari aset yang dimiliki. Meski sudah banyak dikenal sebagai solusi untuk tujuan tersebut, banyak yang bingung untuk memulai investasi. Terlebih bila kemudian kita merujuk pada banyak kisah dari cerita orang asing yang ingin menghadirkan investasi atau berinvestasi di indonesia. Setiap negara memang punya ketentuan tersendiri dalam aturan berinvestasi. Lalu bagaimana cara berinvestasi di Indonesia?
Prosedur Melakukan Investasi di Indonesia
Saat ini untuk menyelenggarakan kegiatan investasi di Indonesia terbilang mudah dan nyaman. Pasalnya sekarang pemerintah telah meningkatkan kemudahannya melalui perbaikan dan percepatan pelaksanaan berusaha dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang terkait pelayanan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
OSS sendiri yang dibentuk pemerintah pada tahun 2018 merupakan sistem terintegrasi dan menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dari adanya OSS, diharapkan perizinan untuk memulai investasi menjadi lebih praktis, mudah dan cepat. Nah berikut tahapan prosedur investasi di Indonesia melalui OSS tersebut:
1. Registrasi Akun OSS
Tahapan pertama cara berinvestasi di Indonesia adalah dengan melakukan registrasi akun OSS. Untuk membuat akun OSS ini, kamu harus punya nomor identitas yang sah (NIK bagi WNI dan Paspor bagi WNA). Selain itu kamu juga harus punya Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha (bagi non-perseorangan), dan Badan Hukum sudah mendapat NPWP. Setelah memasukkan data yang dibutuhkan, kamu sebagai calon investor akan mendapatkan email yang berfungsi untuk aktivasi akun OSS tersebut. Selain itu kamu juga akan mendapatkan user id dan password.
2. Pembuatan Identitas Pelaku Usaha / Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berikutnya, tahap cara berinvestasi di Indonesia yakni membuat identitas pelaku usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya dari NIB tersebut kamu akan memiliki tanda atau identitas sebagai pelaku usaha dalam melakukan berbagai macam kegiatan usaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, NIB ini juga menjadi tanda pengesahan TDP, API (bersifat opsional, hanya bagi yang memerlukan), dan Hak Akses Kepabeanan (bersifat opsional, hanya bagi yang memerlukan). Nantinya ada beberapa data yang diperlukan untuk pembuatan NIB yaitu data perusahaan, data akta, data pengurus dan pemegang saham, data kegiatan usaha (penentuan usaha memperhatikan ketentuan DNI dan KBLI), data proyek dan data aktivitas kepabeanan.
3. Perizinan
Terakhir, tahap cara berinvestasi di Indonesia yakni perizinan. Sesudah mendapatkan NIB, kamu diharuskan membuat pernyataan komitmen izin usaha yaitu pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau izin operasional, izin lokasi, izin lingkungan, dan IMB. Izin usaha ini akan diterbitkan jika kamu telah membuat pernyataan komitmen dan efektif apabila komitmen telah dipenuhi termasuk dengan pembayaran PNPB. Sementara kamu akan memperoleh izin operasional atau komersil jika telah mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Baca juga: Banyak Instrumen Investasi Pilihan, Lebih Baik Dana Darurat Disimpan Di Mana?
Pilih Tempat Investasi Terbaik dan Kredibel
Kegiatan investasi yang baik memang memiliki karakteristik tersendiri seperti aman, nyaman dan menguntungkan. Ketiga karakteristik tempat investasi ini jelas akan membuat siapa saja yang menjadi investornya akan merasakan kepuasan. Lalu di mana tempat investasi yang baik dan kredibel di Indonesia? Jawabannya bisa kamu dapatkan di aplikasi Bibit. Kenapa harus di aplikasi Bibit? Sebab di sini kamu akan mendapatkan beragam hal yang menarik dan menguntungkan dalam investasi yang dijalankan, seperti:
1. Keamanan yang Terjamin
Perlu kamu ketahui bahwa Bibit memang sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Agen Penjual Reksadana Dana (APERD). Dalam situs OJK, Bibit dengan nama perusahaan PT Bibit Tumbuh Bersama ini telah tercatat dan ter-registrasi dengan nomor STTD / SK : KEP-14/PM.21/2017 pada tanggal STTD / SK : 06 Okt 2017. Dari statusnya yang telah legal tersebut, maka Bibit tak perlu diragukan lagi keamanannya sebagai tempat investasi reksadana.
2. Pengelola Dana yang Profesional
Dalam investasi reksadana, uang yang kamu setor memang akan dikelola oleh pihak yang bernama Manajer Investasi (MI). Nah perlu kamu pahami bahwa pengelola dana (Manajer Investasi) di Bibit ini sudah berpengalaman dan profesional. Dari sini maka kamu yang berinvestasi di Bibit akan berpeluang mendapatkan return atau imbal hasil yang menguntungkan.
3. Produk Reksadana Terbaik
Tidak hanya pengelola yang profesional, di Bibit kamu juga akan mendapatkan produk-produk reksadana terbaik. Produk reksadana di Bibit memang sudah merupakan pilihan dari hasil riset mendalam. Dari sinilah maka peluangmu mendapatkan cuan di Bibit akan semakin terbuka lebar.
4. Dukungan untuk Para Pemula
Kamu yang masih pemula dengan investasi reksadana, tak perlu ragu berinvestasi di Bibit. Pasalnya di Bibit kamu yang pemula tidak akan kebingungan karena panduannya sangat membantu. Tampilan dari aplikasi Bibit yang user friendly juga akan membuatmu tak kesulitan mengoperasikannya. Belum lagi dukungan fitur Bibit seperti Robo Advisor, akan membuat investor pemula akan terbantu untuk menentukan jenis reksadana yang tepat dipilih.
5. Kenyamanan yang Optimal
Terakhir, keuntungan investasi reksadana di Bibit adalah kenyamanan yang optimal. Berinvestasi di aplikasi Bibit memang akan membuatmu nyaman karena kamu bisa memulai dan menjalankannya dari mana saja. Dengan cara online, investasi di aplikasi Bibit akan membuat kenyamanan yang lebih berarti.
Baca juga: Apakah Uang Di Bibit Bisa Diambil? Begini Jawabannya!
Cara Investasi Reksadana di Bibit
Lalu bagaimana memulai investasi reksadana di Bibit? Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memiliki aplikasinya. Setelah itu kamu tinggal mengikuti beberapa panduan dan tahapan berikut ini:
1. Buka aplikasi Bibit, klik register untuk melakukan registrasi. Dalam registrasi ini kamu akan diminta masukkan tanggal lahir dan juga mengisi 6 kuesioner singkat dari Bibit sesuai dengan profil dan tujuan investasi kamu.
2. Kemudian klik lanjut hingga muncul perintah untuk mengisi nomor handphone dan pengiriman kode verifikasi melalui SMS.
3. Berikutnya, kamu perlu mengisi identitas dengan beberapa data seperti alamat email, pendidikan, pendapatan per tahun, sumber penghasilan, dan nama bank.
4. Setelah itu kamu harus meng-upload foto KTP dan melakukan foto selfie dengan KTP serta membubuhkan tanda tangan.
5. Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi pin guna mengamankan transaksimu di Bibit. Kemudian, kamu harus melakukan verifikasi email.
6. Terakhir, kamu perlu menunggu karena data yang dikirim akan diverifikasi oleh tim Bibit dan KSEI. Verifikasi registrasi ini sendiri akan selesai maksimal 1×24 jam.
Setelah registrasi yang kamu lakukan sudah diverifikasi, kamu sudah bisa mulai berinvestasi dengan membeli reksadana melalui tahapan berikut ini:
1. Pertama, klik investasi sekarang di halaman utama untuk mulai membeli reksa dana.
2. Berikutnya, masukkan nominal investasi yang diinginkan dengan minimal pembelian adalah Rp 100.000.
3. Kemudian, kamu perlu membaca isi prospektus, lalu klik saya menyetujui pembelian reksadana dan klik bayar sekarang.
4. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang disediakan oleh Bibit seperti Gopay, Bank Jago, LinkAja, virtual account, atau transfer manual.
5. Terakhir, klik bayar untuk menyelesaikan pembelian reksadana dari rekomendasi Bibit atau dengan memilih reksadana sendiri.
Itulah informasi mengenai cara berinvestasi di Indonesia. Dari sini semoga kamu bisa memahaminya dan segera bisa berinvestasi untuk mendukung kehidupan yang lebih baik.