Perhitungan Deposito Syariah Beserta Rumusnya

Masih ragu berinvestasi karena memikirkan konsep riba? Jangan sampai keinginanmu untuk berinvestasi jadi terhalang karena adanya unsur haram dan halal. Sekarang kamu nggak perlu ragu lagi karena ada produk syariah yang bisa dipilih. Beberapa produk perbankan syariah yang ditawarkan oleh bank di Indonesia antara lain tabungan syariah, KPR syariah, hingga deposito syariah.

Untuk kamu yang belum mengetahui apa itu deposito syariah, yuk simak penjelasannya!

Apa itu Deposito Syariah?

Deposito syariah merupakan fasilitas simpanan uang berjangka dengan menerapkan sistem pengelolaan yang sesuai dengan prinsip Islami. Sebagian pendapat mengatakan bahwa deposito ini bersifat halal dan dapat terhindar dari sistem riba.

Hal tersebut disebabkan oleh deposito ini yang tidak mengenal istilah bunga, tetapi lebih menjurus ke arah perjanjian yang disesuaikan dengan konsep islami. Mungkin kamu masih bingung, apa bedanya deposito syariah dengan konvensional?

Perbedaannya ada dalam konsep yang diterapkan. Deposito syariah mengelola keuangan dengan mengaplikasikan ilmu syariah—akad mudharabah—sedangkan konvensional menerapkan sistem perbankan modern. Lalu, di dalam prinsip syariah, uang yang kamu tempatkan di deposito syariah tidak akan mendapatkan bunga dan tidak ada istilah bunga di dalam produk syariah. Sebab bunga itu hukumnya haram menurut Islam. Namun, deposito syariah Anda akan memperoleh bagi hasil (nisbah).

Nisbah (Bagi Hasil) Deposito Syariah

Cara menentukan bagi hasil yang biasa digunakan dalam deposito berjangka syariah secara umum adalah sebagai berikut


(Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x  Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut


Misal, jika diketahui: 

  1. Nominal deposito Anda Rp 10.000.000 dan jangka waktu 1 bulan

  2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp 5 miliar

  3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp 50 juta

  4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 % untuk nasabah dan 45% untuk bank


Maka, bagi hasil yang kamu dapatkan adalah;

(Rp 10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55.000,-

Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya kamu akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000,-. 

Dalam investasi syariah, berlaku akad mudharabah. Akad mudharabah adalah suatu cara perhitungan keuntungan yang didapat oleh nasabah yang dilakukan dengan cara nisbah atau bagi hasil.

Selain itu, nasabah berperan sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. Sebagai gambaran, pada saat kamu akan membuka deposito syariah, bank akan meminta kamu mengisi akad, yaitu perjanjian antara nasabah dan bank tentang dana yang kamu taruh di bank tersebut. Di dalam akad tersebut diatur tentang besar pembagian hasil keuntungan dan pemilihan instrumen investasi yang akan bank lakukan dengan uang kamu.

Umumnya, nisbah yang ditawarkan oleh bank adalah 60:40 untuk nasabah dan bank. Jadi, semakin pintar bank memutar uang kamu untuk menghasilkan keuntungan, maka kamu akan mendapat untung yang akan semakin besar juga.

Selain itu, ada 2 opsi yang bisa dipilih dalam memilih instrumen investasi, yakni mutlaqah dan muqayyadah. Arti dari mutlaqah adalah nasabah membiarkan bank yang menentukan instrumen investasi yang akan dilakukan untuk memutar uang, sedangkan muqayyadah adalah nasabah yang menentukan instrumen investasi yang akan dilakukan oleh bank.

Bagaimana cukup menguntungkan kan uang kamu dapatkan dari bagi hasil deposito syariah? Untuk kamu yang ingin mencoba investasi syariah lainnya, kamu bisa mencoba reksadana syariah di aplikasi Bibit