Ketika berinvestasi pastinya kamu perlu menunggu jangka waktu atau masa tenor tertentu untuk bisa menikmati hasilnya. Masa tenor atau masa jatuh tempo dari sebuah investasi ini bermacam-macam dari 1 tahun hingga puluhan tahun, tergantung jenis investasi yang dipilih. Salah satu investasi yang memiliki masa tenor adalah Sukuk Tabungan (ST010) yang memiliki dua pilihan jangka waktu yakni 2 tahun dan 4 tahun. Lalu apakah Sukuk (ST010) bisa dicairkan sebelum jatuh tempo? Begini penjelasannya!
Apakah ST010 Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?
Perlu kita pahami sebelumnya bahwa Sukuk Tabungan (ST010) ini adalah bagian dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Namun berbeda dengan SBN lain seperti Obligasi Ritel Negara (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan dikelola dengan prinsip syariah.
Mengenai masa tenor atau jatuh temponya, baik itu Obligasi Ritel Negara (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR), semua memilikinya masing-masing. Tapi menariknya khusus untuk ST dan SBR, kamu bisa mencairkan sebagian dana investasi sebelum jatuh masa tenor. Mengapa demikian? Sebab pada ST dan SBR ada fasilitas bernama early redemption.
Apa Itu Fasilitas Early Redemption?
Lalu apa itu early redemption? Early redemption adalah sebuah faslitas dari produk Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa kamu manfaatkan untuk mencairkan sebagian dana investasi diawal. Dalam hal ini produk SBN yang memiliki fasilitas early redemption adalah Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST), termasuk ST010. Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, kamu perlu melengkapi persyaratannya. Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini yaitu:
1. Minimal kepemilikan Rp 2 juta di setiap Mitra Distribusi
2. Nominal pengajuan minimal 1 juta rupiah dan kelipatannya
3. Jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk Early Redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.
Menariknya, pencairan awal dari fasilitas early redemption ini tidak dikenakan penalti, seperti deposito. Ini dikarenakan tidak ada biaya pelunasan (redemption cost) yang ditetapkan pemerintah. Jadi ketika kamu mengajukan early redemption, tidak ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan alias gratis.
Akan Segera Rilis Sukuk Tabungan Seri 010 (ST010)
Perlu kamu ketahui bahwa Sukuk Tabungan terbaru yang akan terbit untuk kamu miliki adalah Sukuk Tabungan seri 010 (ST010). ST010 ini nantinya akan mulai ditawarkan pada tanggal 12 Mei hingga 7 Juni 2023 dengan dua pilihan yakni ST010-T2 dengan masa tenor yakni 2 tahun dan ST010-T4 dengan masa tenor 4 tahun. Berikut detail perbedaan kedua jenis ST010 tersebut.
Perlu juga dipahami bahwa ST010 adalah edisi ketiga dari Surat Berharga Negara (SBN) yang rilis di tahun 2023 setelah sebelumnya telah meluncur Saving Bond Ritel seri 012 (SBR012) dan Sukuk Ritel seri 018 (SR018).
Karakteristik ST010
Selain memiliki fasilitas early redemption, ST010 ini juga memiliki karakteristik lain yang membedakannya dengan instrumen SBN lainnya yaitu:
1. Dikhususkan bagi Individu WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Dijalankan dengan pengelolaan Investasi sesuai dengan prinsip syariah
3. Pembelian atau investasi bisa dimulai dengan dana Rp 1 Juta
4. Jenis kupon atau imbal hasilnya bertipe mengambang dengan batas minimal atau floating with floor
5. Ada dua opsi jangka waktu atau masa tenor yang bisa dipilih yaitu 2 tahun dan 4 tahun.
6. Memiliki fasilitas early redemption yaitu pencairan sebagian dana di awal dengan syarat tertentu.
7. Tidak bisa diperdagangkan / dialihkan kembali (non-tradable)
Keuntungan Investasi ST010
Kamu yang berinvestasi pada ST010 ini akan mendapatkan beberapa keuntungan atau benefit yaitu:
1. Ada garansi dan Jaminan keamanan 100% dalam hal pengembalian pokok dan pembayaran imbal hasilnya.
2. Besaran kupon atau imbal hasilnya lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
3. Imbal hasil dibayar setiap bulan dengan tipe kupon floating with floor dimana besarannya mengikuti perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang ditinjau setiap tiga bulan sekali.
4. Ada fasilitas Early redemption atau pencairan sebagian dana diawal tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.
5. Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online).
6. Ikut langsung berpartisipas dalam pembangunan negeri.
7. Investasi halal karena sudah dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh DSN-MUI.
Perlu diketahui bahwa besaran kupon atau bunga dari ST010 telah ditetapkan pemerintah dengan rincian ST010-T2 (tenor 2 tahun) sebesar 6,25% per tahun dan kupon ST010-T4 (tenor 4 tahun) yakni sebesar 6,40% per tahun dengan tipe kupon floating with floor.
Baca juga: Tahukah Kamu Apa Bedanya Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan?
Cara Investasi ST010 di Bibit
Bagi yang ingin berinvestasi pada ST010, kamu bisa menjadikan Aplikasi Bibit (PT. Bibit Tumbuh Bersama, berizin dan diawasi OJK), sebagai platform pembelian. Perlu diketahui Bibi telah ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN, termasuk ST010. Berikut cara investasi dan pembelian ST010 di Aplikasi Bibit:
Buat Akun Stockbit Sekuritas dengan terlebih dulu melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui tiga langkah:
1. Klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’.
2. Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
3. Setelah itu, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
SBN di aplikasi Bibit, dengan dua langkah atau tahapan berikut ini:
1. Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
2. Berikutnya, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
Dari sini kamu telah menyelesaikan proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit. Selanjutnya, kamu sudah bisa membeli ST010 di aplikasi Bibit.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah sukuk bisa dicairkan sebelum jatuh tempo. Dari uraian diatas semoga kamu semakin memahami investasi ST010 dan juga fasilitas early redemption yang dimiliki instrumen ini. Karena perilisan ST010 ini akan dimulai sebentar lagi, maka kamu yang tertarik berinvestasi bisa segera mempersiapkan diri.