Apakah Investasi SBN SR017 Halal? Ini Penjelasan Dasar Hukum Syariahnya

Mungkin bagi sebagian masyarakat pada benaknya masih bertanya-tanya tentang status halal tidaknya suatu instrumen investasi sebelum mereka berinvestasi. Itu berlaku juga pada produk Surat Berharga Negara (SBN), salah satunya produk SBN yang akan meluncur bulan ini yaitu SR017. Sukuk Ritel seri ke 17 ini merupakan SBN keempat yang pemerintah terbitkan sejak awal tahun 2022. Sebelumnya sudah ada SBN ORI021, SR016 dan SBR011 yang penjualannya laris manis saat masa penawarannya.

Salah satu yang menyebabkan masyarakat tidak atau belum tahu halal atau tidaknya suatu produk investasi adalah kurang mendapatkan edukasi. Pertama, kamu perlu mengenai karakteristik SBN syariah SR017 dengan lebih jelas lagi. Tentu saja investasi yang tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah agama Islam dalam kasus ini.

Fatwa dan Dasar Hukum SR017

SR017 merupakan salah satu SBN Syariah atau juga biasa kita kenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tentu pemerintah tidak semata-mata memberi label syariah pada produk investasi yang diterbitkan ini. Pemerintah menunjuk Dewan Syariah Nasional(DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan unsur syariah pada suatu produk SBN. Hasilnya DSN dan MUI telah mengeluarkan fatwa dan kesesuaian syariah untuk produk SR017.

Lebih dari itu, SR017 juga telah sesuai dengan Undang-undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik. Salah satunya dalam transaksi pembelian SR017 terdapat akad atau perjanjian.

Dan berikut fatwa-fatwa kesesuaian syariah dari DSN dan MUI untuk instrumen investasi SBSN yang pemerintah terbitkan:

  1. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN

  2. Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN

  3. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah

  4. Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah

  5. Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased

  6. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah

Baca juga: Apa Bedanya Investasi SBN Jenis SBR Dan SR? Ini Penjelasannya!

Perlu kamu ketahui juga SR017 ini adalah SBN yang menggunakan akad ijarah. Apa yang dimaksud akad ijarah? Akad ijarah merupakan akad yang bersifat memindahkan hak guna atas barang dan jasa tanpa memindahkan hak kepemilikannya. Artinya akad ijarah pada Sukuk Ritel yaitu berwujud sewa, untuk hak kepemilikannya tidak berpindah tangan, melainkan tetap pada pihak yang sama.

Jadi Sukuk Ritel berupa bukti penyertaan terhadap aset negara dan bukan merupakan surat utang. Sama seperti isi fatwa halal yang DSN dan MUI yang menjamin SBSN ini.  Bagaimana mengenai mekanisme pengelolaannya? Tenang, Sukuk ritel juga mempunyai akad wakalah (perwakilan). Akad wakalah adalah akad yang berisi mandat dari para investor kepada perusahaan atau mitra distribusi penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Karakteristik SR017

Walaupun SR017 ini memenuhi berbagai macam ketentuan dan prinsip-prinsip syariah yang sudah mendapatkan fatwa MUI. Namun SR017 adalah instrumen investasi yang bisa masyarakat miliki secara menyeluruh. Maksudnya bukan hanya saudara kita yang memeluk agama Islam saja yang bisa membeli produk SBN SR017 ini. Melainkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memiliki SBN syariah ini.

Jadwal masa penawaran SR017 sendiri akan berlangsung pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 14 September 2022. Instrumen investasi SR017 sangat cocok bagi kebanyakan investor pemula dengan profil risiko konservatif. SR017 bisa juga menjadi alternatif bagi kamu yang mempunyai profil risiko konservatif sebagai wadah atau pilihan diversifikasi investasi.

Jangka waktu sukuk ritel seri ke 17 ini selama 3 tahun tetapi bisa kamu jual sebelum jatuh tempo karena bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. SBN ini bersifat tradable karena karakteristik capital gain dan capital loss yang SR017 miliki. Namun ada syarat yang harus kamu penuhi bila ingin menjual produk SBN ini yaitu setelah minimum holding period SBN ini terlewati. Yakni dua kali pembayaran kupon atau setelah 2 bulan investor menerima pembayaran imbal hasil.

Permintaan pasar terhadap suatu produk Sukuk Ritel juga mempengaruhi naik turunnya harga SBN tersebut. Contohnya pemilik SR membeli SBN SR senilai RP 2 juta, pemilik bisa menjual Sukuk Ritelnya kembali dengan harga Rp 2,2 juta. Bagi pemilik awal, dia sudah mendapatkan keuntungan dari imbal hasil bulanan dan capital gain penjualan. Sementara itu bagi pemilik baru walaupun membeli di harga yang lebih tinggi tetap mendapatkan keuntungan dari imbal hasil yang tersisa sampai jatuh tempo SR.

Kupon, keuntungan atau imbal hasil dari Sukuk Ritel bersifat fixed rate. Jadi bila terjadi kenaikan suku bunga acuan BI, kupon SR tidak akan ikut menyesuaikan melainkan bernilai tetap. Kesimpulannya besaran imbal hasil yang akan investor terima selalu sama dari awal sampai jatuh tempo SBN tersebut berakhir.

Terjangkau Bagi Semua Kalangan Masyarakat

SR017 adalah salah satu produk SBN yang pemerintah tawarkan sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau dan pastinya menguntungkan. Pemerintah bertujuan untuk memenuhi pembiayaan negara semaksimal mungkin melalui produk investasi ini. Oleh karena itu minimal pembelian untuk bisa memiliki semua jenis SBN termasuk SR017 yaitu hanya sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk maksimal pembelian SR017 yang bisa kamu beli yaitu sebesar Rp 3 miliar per investor.

Dana yang terkumpul dari transaksi pembelian SBN akan pemerintah gunakan untuk pembiayaan APBN, khususnya untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur. Maka dari itu pemerintah melalui produk SBN meminta masyarakat ikut serta dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional. Jadi kamu bisa melakukan investasi sekaligus berperan serta dalam membangun negeri.

Beli SR017 di Aplikasi Bibit

Bibit sejak awal tahun 2022 resmi menjadi bagian dari mitra distribusi melalui penunjukan langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Lebih tepatnya oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yakni Ibu Sri Mulyani Indrawati. Kinerja baik yang Bibit tunjukkan tentu menjadi pertimbangan negara untuk mengajak Bibit bekerja sama mendistribusikan produk-produk SBN.

Bibit memberikan segala kemudahan bagi penggunanya untuk memulai investasi, baik itu produk reksa dana maupun SBN. Tampilan aplikasi yang user friendly juga sangat masyarakat sukai karena penggunaannya sederhana dan mudah untuk dimengerti. Khususnya generasi milenial dan generasi z yang mulai berbondong-bondong masuk dalam dunia investasi.

Baca juga: Bersiap-Siap Untuk SBN Selanjutnya, Ini Cara Membayar Pembelian Produk SBN!

Untuk itu perlu langkah nyata dari pemerintah untuk mendukung dan meningkatkan investasi di Indonesia. Dengan produk SBN, pemerintah tidak hanya mendukung warganya untuk berinvestasi namun sekaligus bisa mendapatkan dana untuk pembiayaan negara. Jadi SBN ini merupakan produk yang bersifat win-win solution bagi kedua belah pihak.

Selain itu kemudahan berinvestasi dari mana saja dan kapan saja juga sudah menjadi hal yang wajib untuk meningkatkan jumlah investasi dan investor Indonesia. Belum tahu cara berinvestasi di Bibit? Kamu bisa mengetahui langkah-langkahnya di sini! Ayo tunggu apa lagi, segera investasi SBN di aplikasi Bibit!