Pada umumnya belum banyak orang yang benar-benar tahu mengenai perbedaan yang terdapat pada jenis-jenis Surat Berharga Negara (SBN). Seperti yang selama ini kita tahu, bahwa SBN terbagi menjadi empat produk yang telah pemerintah sediakan dan terjamin keamanannya. Dan masyarakat bisa membeli dan mendapatkan SBN melalui mitra distribusi SBN yang telah ditunjuk oleh negara.
Lebih jelasnya produk-produk SBN tersebut adalah Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR). Penerbitan SBN ini bertujuan untuk membantu pembiayaan negara dengan bekerja sama dengan masyarakat itu sendiri. Sederhananya begini, masyarakat Indonesia meminjamkan dan berinvestasi sejumlah dana ke pemerintah untuk kelangsungan pembangunan negara.
Pinjaman dan investasi ini berlaku pada jangka waktu tertentu yang sudah pemerintah dan masyarakat sepakati bersama. Dengan begitu negara mendapatkan sejumlah dana yang bisa dipergunakan untuk membangun infrastruktur dan menjalankan perekonomian. Sedangkan masyarakat mendapatkan bunga pinjaman dan imbal hasil investasi tersebut setiap bulannya ke rekening mereka masing-masing.
Pada kesempatan kali ini kita bersama-sama akan mengetahui lebih dalam mengenai perbedaan antara produk-produk SBN. Perbedaan produk yang akan Bibit bahas yaitu antara Savings Bond Ritel (SBR) dengan Sukuk Ritel (SR). Kedua produk SBN ini mempunyai beberapa perbedaan mendasar yang terkandung di dalamnya. Mari kita pelajari sebenarnya apa bedanya SBR dan SR?
Baca juga: Apakah SBN Bisa Dijual? Ini Jawabannya!
Berdasarkan Prinsip Pengelolaannya
Bila melihat dari bagaimana cara pengelolaannya SBN terbagi menjadi SBN konvensional dan SBN syariah. Produk SBN konvensional merupakan surat utang pemerintah kepada masyarakat, dan kamu sebagai pemilik SBN konvensional akan menerima bunga setiap bulan. Produk SBN Savings Bond Ritel (SBR) masuk dalam kategori SBN konvensional ini.
Berbeda dengan skema SBN syariah, SBN jenis ini menganut unsur-unsur yang bersifat syariah. Jadi dana yang kamu investasikan ke dalam SBN syariah akan tercatat sebagai penyertaan terhadap aset negara (underlying asset). Karena dalam tahap awal pembeliannya terdapat proses akad (perjanjian atau kesepakatan).
Aset yang telah dimiliki negara menggunakan dana SBN ini lalu disewakan untuk segala kegiatan perekonomian pemerintah. Kemudian pemerintah wajib membayar uang sewa (ujrah) sebagai imbal balik kepada masyarakat sampai jangka waktu yang sudah ditentukan. Sukuk Ritel (SR) adalah produk SBN yang termasuk SBN berprinsip syariah ini.
Berdasarkan Imbal Hasilnya
Baik SBN jenis SBR dan SR sama-sama memberikan passive income bagi pemiliknya. Namun sebagaimana kita tahu bahwa terdapat perbedaan dalam prinsip bagaimana pengelolaan dan sumber passive income itu diberikan. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa SBR adalah surat utang dengan imbal hasil berupa bunga, sedangkan SR mendapatkan imbal hasil berupa uang sewa.
Selain dari segi pengelolaannya, skema besaran persentase imbal hasil dari kedua produk SBN ini juga memiliki perbedaan. Berikut penjelasan singkatnya.
1. Fixed Rate
Fixed rate merupakan imbal hasil berupa kupon bunga yang nilai besarannya selalu tetap dari awal sampai akhir periode SBN tersebut. Contohnya bila kamu membeli SBN dengan nilai kupon dengan bunga 5 % per tahun. Maka imbal hasil yang kamu terima selalu senilai 5% dari awal sampai jatuh tempo SBN.
Skema imbal hasil fixed rate ini akan sangat cocok bagi para investor yang bertujuan menghindari perubahan tingkat suku bunga market. Kesimpulannya bila kamu membeli SBN dengan bunga fixed rate tidak perlu khawatir saat suku bunga menurun. Karena imbal hasil yang akan kamu terima bernilai tetap. Produk SBN dengan skema imbal hasil fixed rate adalah Savings Bond Ritel (SBR).
2. Floating With Floor
Floating with floor adalah skema imbal hasil produk SBN yang nilainya berubah berdasarkan pada tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI). Wah berarti bila saya membeli SBN dengan skema kupon floating with floor imbal hasilnya bisa menurun juga ? Pasti pertanyaan yang terlintas dalam pikiran kamu seperti itu. Namun kamu tidak perlu khawatir, seperti namanya floating with floor artinya masih ada batas minimal aman yang diberikan untuk keamanan investor.
Maksudnya bagaimana ? Jadi misal kamu membeli SBN dengan imbal hasil floating with floor senilai 5 % per tahun, lalu suku bunga BI menurun sebesar 0,5%. Apakah imbal hasilnya ikut turun 0,5 % menjadi 4,5 %? Tentu tidak karena sudah ada batas minimumnya senilai 5% tersebut atau sebesar persentase awal investor membeli produk SBN. Dan pasti kelebihannya bila suku bunga BI naik maka persentase imbal hasil kamu juga naik, sangat menguntungkan bukan ? SBN dengan imbal hasil floating with floor adalah Sukuk Ritel (SR).
Nominal dan Jangka Waktu SBN
Semua produk SBN yang pemerintah terbitkan bisa kamu peroleh mulai dengan nominal Rp 1 juta saja. Namun setiap produk SBN mempunyai batas maksimal pembelian dan jangka waktu yang berbeda-beda. Savings Bond Ritel (SBR) adalah produk SBN yang bisa kamu beli mulai dari Rp 1 juta sampai dengan maksimal Rp 3 miliar dengan jangka waktu selama 24 bulan (2 tahun). Sedangkan Sukuk Ritel (SR) merupakan SBN yang bisa dibeli dengan rentang Rp 1 juta sampai maksimalnya Rp 2 miliar dengan jangka waktu 36 bulan (3 tahun).
Skema dan Tempat Jual Beli Produk SBN
Berbicara tentang tempat jual beli SBN tentu semua produk SBN bisa kamu peroleh pada masa penawaran di pasar perdana. Namun ternyata ada beberapa produk SBN yang bisa juga diperjualbelikan pada pasar sekunder, dan ada juga yang hanya bisa dibeli pada pasar perdana.
Kita bahas terlebih dahulu produk SBN yang hanya bisa diperoleh di pasar perdana. Mengapa produk SBN ini hanya bisa kamu peroleh pada pasar perdana ? Jawabannya sederhana yaitu produk SBN ini tidak mempunyai potensi capital gain dan capital loss. Lalu bagaimana bila sebelum jatuh tempo investor membutuhkan dana tak terduga ? Tenang, pemerintah memberikan fasilitas early redemption pada produk SBN ini yaitu pencairan maksimal 50% dari total kepemilikan dana investor.
Ada beberapa persyaratan untuk menggunakan fasilitas early redemption. Salah satunya produk SBN harus sudah berjalan minimal 1 tahun periode. Kedua, nominal investasi minimal Rp 2 juta rupiah baru bisa mengaktifkan early redemption. Nominal yang diajukan juga harus genap kelipatan dari Rp 1 juta. Saving Bonds Ritel (SBR) termasuk produk SBN yang hanya bisa di perjualbelikan di pasar perdana.
Berbanding terbalik dengan SBR, Sukuk Ritel (SR) termasuk dalam SBN yang bisa diperjualbelikan baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Mengapa demikian ? Karena produk SBN ini mempunyai potensi capital gain dan capital loss. Jadi SBN bisa diperjualbelikan di antara para investor, dan kamu bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Baca juga: Aplikasi Bibit Ditunjuk Sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Negara (SBN)
Raih Tujuan Finansial Kamu Bersama Aplikasi Bibit!
Nah bagaimana teman Bibit ? Apakah sudah mengerti dengan segala penjelasan mengenai perbedaan antara SBR dan SR seperti di atas ? Bibit mengharapkan kamu bisa mengerti dan menjadikan pengetahuan ini menjadi bahan pertimbangan kamu untuk memilih produk SBN sesuai tujuan finansial di masa depan.
Perlu diingat pada pasar perdana produk SBN hanya bisa kamu beli di mitra distribusi SBN salah satunya Bibit. SR017 adalah produk SBN yang paling dekat yang akan masuk masa penawarannya. Kamu bisa membeli SR017 pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 14 September 2022 di Bibit. Jadi segera raih tujuan finansialmu bersama Bibit.