Apakah investasi reksadana itu halal? Begini Penjelasannya!

Bagi masyarakat Muslim, bertransaksi dengan cara yang halal adalah suatu kewajiban. Ini adalah anjuran bagi umat Muslim untuk hanya menggunakan cara-cara yang halal dalam menjalani hidup. Akhir-akhir ini, perbincangan mengenai transaksi halal juga merembet pada pertanyaan apakah reksadana halal. Masih banyak umat Muslim yang meragukan status investasi reksadana di mata Islam. Untuk lebih meyakinkanmu yang masih bertanya-tanya apakah reksadana halal, berikut penjelasan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Investasi reksadana adalah halal

Terkait pertanyaan apakah reksadana halal, jawaban untuk ini adalah ‘ya, investasi reksadana adalah halal’. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan status investasi reksadana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam. MUI juga mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang pada intinya, memperbolehkan kaum Muslim berinvestasi di sektor reksadana, dengan memanfaatkan return yang dihasilkan.

Dengan begitu, kamu yang masih ragu untuk berinvestasi reksadana karena takut akan statusnya di mata Islam, bisa cek fatwa MUI tersebut supaya lebih meyakinkan.

Segala jual beli diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan syariat

Untuk mengetahui halal tidaknya sesuatu, di Indonesia ada badan bernama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengurusnya. Dan mengenai kehalalan reksadana, MUI telah mengeluarkan No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Dari fatwa ini didapati jawaban bahwa MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia untuk menjalankan Investasi reksadana selama keseluruhannya merupakan proses muamalah (jual beli) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Nah, dari sini bisa disimpulkan bahwa investasi merupakan kegiatan yang halal dilakukan selama merupakan bagian dari proses jual beli yang berdasarkan syariat.Seperti yang sudah sedikit dibahas di atas, investasi reksadana termasuk dalam suatu proses jual beli yang diperbolehkan Islam. Dalam pandangan Islam sendiri, segala aktivitas jual beli (muamalah) akan diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan syariat. Syariat ini di antaranya adalah mudharabah dan wakalah. 

Mudharabah adalah kondisi di mana seseorang mempercayakan hartanya pada orang lain untuk diperdagangkan, di mana keuntungan atas perdagangan tersebut, dibagi rata untuk dua orang sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui di awal. Sedangkan, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak pada pihak lain untuk hal-hal yang memang boleh diwakilkan. Dalam investasi reksadana, mudharabah dan wakalah ini ditunjukkan pada hubungan kerja sama antara investor dengan manajer investasi.

OJK Mengatur dan Mengawasi Reksadana Syariah

MUI berperan untuk memastikan kesesuaian syariah yang terkandung dalam reksadana agar memastikan kehalalannya bagi umat muslim. Sedangkan OJK bertugas untuk mengawasi berjalannya instrumen investasi reksadana syariah agar memberikan rasa aman bagi para investor dalam berinvestasi.  Untuk itu perlu adanya sebuah regulasi yang mengatur keberlangsungan reksadana syariah.

Lebih tepatnya aturan dari OJK ini untuk memastikan keamanan dan menjadi sebuah barometer dari investasi reksadana syariah. Berbagai ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah. Jadi bila sewaktu-waktu investor mengalami kendala dalam reksadana syariahnya, regulasi ini bisa menjadi proteksi yang melindungi dan menjamin keamanan para investor.

Tidak hanya itu, tugas lain dari OJK adalah menjadi sumber dan pusat data mengenai perkembangan reksadana syariah. OJK juga bertanggung jawab untuk membuat daftar produk reksadana, manajer investasi, bank custodian beserta jenis reksadananya. Artinya para investor dianjurkan untuk membeli reksadana dari daftar yang telah dibuat OJK. Karena manajer investasi dalam daftar inilah yang sudah  mendapat pengakuan sekaligus sudah dalam pengawasan OJK dalam kegiatan operasionalnya.

Untuk lebih jelas mengenai perkembangan dan daftar manajer investasi yang sudah memenuhi kriteria syariah bisa kamu cek dalam data statistik yang telah OJK rilis. Alasan mengapa daftar ini penting untuk OJK buat adalah karena reksadana mempunyai berbagai macam jenisnya. Intinya OJK bertugas memastikan daftar reksadana syariah yang telah tercatat bebas dari unsur bunga dan riba. Sehingga para investor, khususnya para umat muslim bisa tenang dan nyaman dalam menjalankan investasinya.

Tujuan dari segala bentuk keamanan yang pemerintah berikan adalah agar reksadana syariah bisa meningkatkan peran para investor lokal untuk berinvestasi dalam pasar modal Indonesia. Karena memang reksadana awalnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki modal terbatas atau bagi orang-orang yang tidak memiliki banyak waktu dan pengetahuan untuk berinvestasi.

Umat Muslim bisa berinvestasi di reksadana syariah

Investasi reksadana sebenarnya merupakan kumpulan aset dari investor yang dikelola oleh manajer investasi. Kumpulan aset ini bisa berupa surat utang, deposito, dan saham. Untuk umat Muslim, kamu bisa berinvestasi pada tiga aset ini di investasi reksadana syariah. Investasi reksadana syariah adalah jenis investasi yang dilakukan sesuai dengan syariat-syariat dan hukum yang ditentukan dalam Islam.

Di Bibit, sudah ada produk reksadana pasar uang syariah yang telah dipastikan kehalalannya oleh MUI. Secara umum, reksadana pasar uang syariah sendiri tidak jauh berbeda dengan reksadana pasar uang biasa. Bedanya, uang investasi yang ada dalam reksadana pasar uang syariah ini akan ditempatkan ke aset-aset syariah. Beberapa produk reksadana syariah yang bisa dipilih antara lain deposito syariah, sertifikat syariah, dan surat berharga syariah negara.

Berdasarkan konsep cuannya, nantinya dalam reksadana syariah kamu akan mendapatkan keuntungan dari proses bagi hasil atau sewa menyewa. Sedangkan dalam produk reksadana biasa, keuntungan akan didapat dalam bentuk bunga. Nah dalam Islam proses sewa menyewa disebut ijarah, sementara proses bagi hasilnya disebut juga dengan mudharabah.

Baca juga : Inilah Pilihan Investasi Halal Di Aplikasi Bibit

Keunggulan Reksadana Syariah

Sementara itu, satu dari sekian keunggulan yang dimiliki reksadana syariah yakni tak perlu harus belajar mengenai produk investasi di pasar modal lebih dulu. Jika hendak memilih investasi saham syariah tapi tidak memiliki literasi tentang pasar modal, maka saham syariah bisa jadi pilihan yang sangat cocok.

Kamu hanya perlu mempercayakan modal yang dimiliki untuk dikelola manajer investasi dengan pengetahuan mumpuni dan sudah piawai dalam hal pengelolaan investasi. Sehingga bisa lebih cermat dalam menilai perusahaan maupun situasi perekonomian saat ini.

Akan tetapi, kita pun juga harus lebih berhati-hati ketika berinvestasi reksadana saham. Semakin tinggi return atau imbal hasil sejalan dengan tingginya risiko yang harus diwaspadai.Risiko yang sangat dapat berpengaruh pada kinerja saham baik konvensional maupun syariah ada pada risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih atau NAB per unit. Pasalnya, reksadana saham memakai portofolio yang mayoritasnya berisi saham yang membuat pergerakan Nilai Aktiva Bersih per unit pun mengikuti gerakan saham yang cukup fluktuatif.

Umat Muslim bisa berinvestasi reksadana syariah di Bibit 

Meski sudah dipastikan kehalalannya, kamu sebagai investor perlu jeli memilih reksadana syariah terbaik. Sebab, dengan mendapatkan reksadana syariah terbaik maka kamu akan berpeluang besar mendapatkan manfaat dan juga keberkahan dari investasi yang dijalankan.

Nah produk reksadana syariah terbaik ini bisa kamu dapatkan di Bibit. Kenapa harus Bibit? Sebab di Bibit akan selalu menghadirkan produk-produk reksadana syariah yang memiliki riwayat kinerja yang bagus. Selain itu di Bibit, akan ada Manajer Investasi (MI) berpengalaman yang akan mengelola dan berusaha keras memberikan hasil yang optimal.

Baca juga : Kenapa Harus Pilih Investasi Syariah? Ini Alasan-Alasannya

Langkah-langkah Investasi Reksadana Syariah di Bibit

Lalu bagaimana cara menjalankan investasi reksadana syariah di Bibit? Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mulai berinvestasi syariah di Bibit:

  1. Pertama, download dan install aplikasi BIBIT di Play Store atau App Store.

  2. Berikutnya, ikuti langkah registrasi dengan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan seperti tanggal lahir, status pernikahan, penghasilan bulanan dan tujuan berinvestasi. Dari sini nantinya kamu akan mendapatkan profil risiko sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.

  3. Selanjutnya, lanjutkan registrasi dengan mengisi nomor ponsel dan tunggu hingga mendapatkan kode verifikasi.

  4. Setelah itu, ikuti langkah-langkah hingga selesai.

  5. Terakhir, kamu sudah siap untuk menjalankan investasi di Bibit.

Lalu bagaimana kalau ingin memilih investasi reksadana syariah di Bibit? Kamu bisa melakukannya dengan mengaktifkan preferensi syariah di aplikasi Bibit dengan cara berikut:

  1. Pertama, klik profil.

  2. Berikutnya, aktifkan toggle preferensi syariah.

  3. Terakhir, setelah preferensi syariah diaktifkan, aplikasi Bibit hanya akan menampilkan reksadana syariah saja.

Setelah itu kamu tinggal melakukan pembelian reksadana seperti biasa, bisa dengan mengikuti Robo Advisor atau memilih produk reksadana sendiri. Kamu juga bisa set nabung rutin di Bibit supaya nggak lupa setiap bulannya untuk menabung reksadana di Bibit. Yuk, langsung mulai reksadana syariahmu di Bibit dan install aplikasinya di Play Store atau App Store!