Buat kamu umat muslim, tentunya sangat mendamba segala sesuatu yang sifatnya halal. Tidak hanya dalam urusan konsumsi, namun dalam aktivitas lain seperti investasi, status halal pun harus dicermati dengan seksama. Nah, buat kamu yang sedang mencari investasi halal dan menguntungkan, sukuk tabungan bisa jadi pilihan terbaik. Tapi apakah benar hukum sukuk tabungan itu halal? Untuk menjawabnya, simak terus artikel di bawah ini.
Sesuai Hukuk Agama dan Dipastikan Kehalalannya
Sukuk Tabungan (ST) sejatinya merupakan bagian dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Karena sifatnya yang halal, maka ST dibedakan dengan SBN konvensional dan digolongkan bersama dengan Sukuk Ritel pada kategori Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Masuknya ST dalam kategori SBSN ini dikarenakan dalam pengelolaannya dijalankan dengan prinsip syariah.
Kehalalan Sukuk Tabungan ini sendiri sudah terjamin oleh ketetapan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jadi menurut DSN-MUI, Sukuk Tabungan dinyatakan telah sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan karakteristik yaitu tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Perlu diketahui juga bahwa kehalalan dalam investasi Sukuk Tabungan ini didapat karena dalam imbal hasilnya diterima tidak dalam bentuk bunga yang mengandung riba. Namun kupon atau imbal hasil yang didapat dari investasi Sukuk Tabungan adalah berupa “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.
Terkait kupon “bagi hasil” ini maka dalam sukuk tabungan diterapkan struktur akad wakalah. Akad wakalah sendiri memiliki arti adanya penyerahan dana oleh investor kepada pemerintah untuk mengerjakan program-program pembangunan sebagai investasinya, di mana perwakilan ini berlaku selama yang mewakilkan (investor) masih hidup.
Selain Halal, Sukuk Tabungan Juga Halal
Tidak hanya halal, investasi pada sukuk tabungan ini juga akan mendapatkan jaminan keamanan yang berarti. Pasalnya, sukuk tabungan merupakan instrumen finansial yang diterbitkan oleh pemerintah dan dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Dari sini maka keamanan dalam investasi sukuk tabungan ini tak perlu diragukan lagi. Perlu diketahui bahwa keamanan dalam investasi ST ini meliputi dua hal yakni pengembalian pokok setelah jatuh tempo dan juga pembayaran kupon setiap bulannya.
Keuntungan Investasi Sukuk Tabungan
Tidak hanya halal dan aman, tapi dalam investasi sukuk tabungan ini kamu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan lain seperti:
1. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
2. Imbalan dibayar tiap bulan sehingga bisa dijadikan passive income
3. Ada fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.
4. Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online).
5. Besaran pajak yang relatif kecil yakni 10% dibanding pajak deposito yang mencapai 20%.
6. Berpartisipasi langsung membangun negeri.
Baca juga: Inilah Perbandingan Sukuk Tabungan VS Sukuk Ritel
Cara Investasi Sukuk Tabungan
Untuk berinvestasi pada sukuk tabungan, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pembelian. Kenapa harus di Bibit? Sebab Bibit telah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, Bibit juga sudah berizin dan diawasi OJK. Sukuk tabungan yang dapat kamu beli dalam waktu dekat sendiri adalah Sukuk Tabungan seri 009 (ST009). Berikut langkah dan panduan berinvestasi ST009 di aplikasi Bibit:
1. Pertama, kamu terlebih dulu perlu memiliki akun Stockbit Sekuritas dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :
Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit
Lalu, pilih ‘Daftar Sekarang’
Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
2. Dari tahapan di atas, kamu sudah memiliki akun Stockbit Sekuritas. Lanjutkan proses investasi ST009 dengan registrasi SBN di aplikasi Bibit melalui dua langkah berikut:
Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
3. Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST009 di aplikasi Bibit.
Itulah jawaban dari pertanyaan apa hukum sukuk tabungan. Dari penjelasan di atas, diharapkan kamu sudah memahami tentang kehalalan instrumen ST ini. Karena sudah terjamin kehalalannya, kamu tak perlu ragu lagi untuk berinvestasi pada sukuk tabungan di Bibit yang akan dimulai pada 11-30 November 2022.