Apa Hukum Sukuk Tabungan Dalam Islam? Ini Jawabannya!

Islam memang agama yang mengatur seluruh kehidupan manusia. Salah satu kegiatan yang juga tidak lepas dari hukum agama Islam adalah investasi. Investasi yang tidak dijalankan dalam koridor hukum Islam, maka aktivitas tersebut akan dinyatakan sebagai sesuatu yang haram. Dari sinilah maka kamu yang concern dengan investasi yang halal, harus cermat ketika memilih. Lalu seperti apa hukum sukuk tabungan dalam Islam sebagai sebuah investasi? Berikut ulasannya!

Memilih Investasi Halal

Saat ini memang ada banyak jenis investasi yang ada serta bermunculan. Dari sinilah kamu yang concern dengan sesuatu yang halal, harus sangat berhati-hati ketika memilih produk investasi. Salah satu investasi halal yang menarik untuk kamu jadikan referensi yaitu Sukuk Tabungan (ST).

Perlu diketahui sejatinya sukuk tabungan ini adalah produk atau instrumen dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dan dikelola pemerintah melalui Kemenkeu. Namun berbeda dengan Obligasi Ritel Negara (ORI) dan Saving Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST) memiliki pengelolaan khusus berdasarkan prinsip syariah.

Karena dikelola secara syariah, maka sukuk tabungan digolongkan dalam kategori tersendiri yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain ST, instrumen lain yang terkategori SBSN adalah Sukuk Ritel (ST). Sementara untuk ORI dan SBR, kedua instrumen ini masuk dalam kategori SBN konvensional.

Kehalalan Sukuk Tabungan

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa Sukuk Tabungan (ST) ini memang jenis investasi halal. Kehalalan ST sebagai sebuah investasi ini sendiri telah dinyatakan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut DSN-MUI, Sukuk Tabungan dinyatakan telah sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan ciri antara lain tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).

Sifat halal pada Sukuk Tabungan juga bisa kita dapati dari imbal hasilnya yang tidak berwujud bunga yang dinyatakan mengandung riba. Tapi perlu kamu tahu bahwa kupon atau imbal hasil dari investasi ST ini berupa “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.

Mengenai wujud kupon yang didapat dari sukuk tabungan tersebut, kita akan mendapatkan struktur akad wakalah didalamnya. Akad wakalah sendiri merupakan penyerahan dana oleh investor kepada pemerintah untuk mengerjakan program-program pembangunan sebagai investasinya, di mana perwakilan ini berlaku selama yang mewakilkan (investor) masih hidup.

Sukuk Tabungan dan Keuntungan Investasinya

Tidak hanya halal, tapi dalam investasi sukuk tabungan ini, kamu juga akan memperoleh beberapa keuntungan lain seperti:

1.       Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.

2.       Imbalan dibayar tiap bulan sehingga bisa dijadikan passive income

3.       Ada fasilitas early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah.

4.       Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online).

5.       Besaran pajak yang relatif kecil yakni 10% dibanding pajak deposito yang mencapai 20%.

6.       Berpartisipasi langsung membangun negeri.

Baca juga: Bagaimana Membeli Sukuk Tabungan? Ini Cara Mudahnya!

Cara Investasi Sukuk Tabungan

Jika kamu sudah yakin dengan investasi sukuk tabungan yang halal, kamu perlu segera bersiap. Ini karena sukuk tabungan seri 009 (ST009) sebentar lagi akan meluncur. Untuk berinvestasi pada ST009, aplikasi Bibit akan jadi tempat pembelian terbaik. Bibit memang telah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN oleh Kementerian Keuangan. Berikut langkah dan panduan berinvestasi ST009 di aplikasi Bibit:

1.    Pertama, kamu terlebih dulu perlu memiliki akun Stockbit Sekuritas dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :

  • Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit

  • Lalu, pilih ‘Daftar Sekarang’

  • Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’

  • Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN

2.    Dari tahapan di atas, kamu sudah memiliki akun Stockbit Sekuritas. Lanjutkan proses investasi ST009 dengan registrasi SBN di aplikasi Bibit melalui dua langkah berikut:

  • Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’

  • Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.

3.    Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST009 di aplikasi Bibit.

Itulah penjelasan tentang hukum sukuk tabungan dalam Islam. Dari sini nampak bahwa kehalalan dalam investasi sukuk tabungan tak perlu diragukan lagi. Jadi segera saja bersiap membeli ST009 yang akan diluncurkan pemerintah pada tanggal 11-30 November 2022.