Sukuk merupakan jenis investasi yang sangat diminati oleh umat muslim. Dari sinilah maka kehadiran Sukuk Tabungan seri 010 (ST010) yang telah rilis, langsung diserbu publik. Namun sebelum itu kita terlebih dulu harus bisa memahami apa itu sukuk tabungan dan apa perbedaannya dengan sukuk ritel. Meski keduanya sama-sama tergolong obligasi syariah, kita perlu memahami keduanya dengan cermat. Berikut ulasan perbandingan sukuk ritel vs sukuk tabungan ST010.
Kesamaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel
Sebelum kita memperbandingkan Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (ST), kita harus memahami dulu apa kesamaan diantara kedua investasi ini. Seperti disinggung sedikit di atas, bahwasannya ST dan SR ini adalah produk investasi syariah. Dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sendiri, ST dan SR masuk dalam kategori Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Digolongkannya ST dan SR pada obligasi syariah ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, ST dan SR memang sudah dipastikan kehalalannya oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut DSN-MUI, ST maupun SR dinyatakan sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan karakteristik yaitu tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Kehalalan pada ST dan SR ini juga bisa kita dapati dari wujud imbal hasil yang diterima dimana wujudnya bukan berupa bunga. Dalam investasi ST dan SR, kamu memang tidak akan mendapatkan bunga, namun imbal hasil yang akan didapat yakni berwujud “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.
Perbedaan Sukuk Ritel vs Sukuk Tabungan ST010
Untuk memperbandingkan Sukuk Ritel vs Sukuk Tabungan ST010, kita bisa menjelaskannya pada ciri atau karakter masing-masing instrumen tersebut. Berikut karakteristik Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel:
Karakteristik Sukuk Tabungan (ST010):
1. Diperuntukkan bagi Individu Warga Negara Indonesia
2. Pengelolaan Investasi dijalankan dengan prinsip syariah
3. Pembelian atau investasi bisa dimulai dari Rp 1 Juta.
4. Imbal hasil atau kupon bertipe floating with floor atau Imbalan mengambang dengan batas minimal. Jadi suku bunga naik, imbal hasil naik, jika suku bunga turun kupon tetap dibatas minimal.
5. Ada dua pilihan masa tenor atau jangka waktu yakni 2 tahun (ST010-T2) dan 4 tahun (ST010-T4).
6. Punya fasilitas early redemption atau pencairan dana di awal dengan syarat tertentu.
7. Non-tradeable atau tidak dapat diperdagangkan / dialihkan sehingga tidak punya peluang mendapatkan capital gain.
Karakteristik Sukuk Ritel (SR018):
1. Investasi untuk Individu Warga Negara Indonesia
2. Halal karena pengelolaan investasi dijalankan dengan prinsip syariah
3. Investasi dan pembelian dapat dimulai dengan dana minimum Rp 1 Juta
4. Untuk SR018 ada dua pilihan jangka waktu atau masa tenor yakni 3 tahun (SR018-T3) dan 5 tahun (SR018-T5)
5. Kupon bersifat tetap (fixed rate) setiap bulannya.
6. Tidak ada fasilitas pencairan dana diawal atau early redemption.
7. Dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik sehingga kemungkinan bisa mendapatkan capital gain.
Dari beberapa karakteristik kedua jenis investasi syariah tersebut, maka kita bisa mendapati bahwa ada lima poin yang membedakan ST dan SR yaitu masa tenor, tipe kupon, sifat tradeable, kesempatan mendapatkan capital gain dan ada tidaknya fasilitas early redemption.
Kupon Sukuk Tabungan ST010
Besaran kupon atau imbal hasil dari ST010 telah ditetapkan pemerintah pada 10 Mei yang lalu. Kupon Sukuk Tabungan seri 010 kali ini memiliki rincian yaitu untuk ST010-T2 (tenor 2 tahun) sebesar 6,25% per tahun dan kupon ST010-T4 (tenor 4 tahun) yakni sebesar 6,40% per tahun dengan tipe kupon floating with floor. Dengan tipe kupon floating with floor, maka besaran kupon ST010 akan mengikuti BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Jadi saat BI7DRR atau suku bunga BI naik, maka besaran imbal hasil ST010 juga akan naik.
Dua Tipe Produk ST010
Perlu juga diketahui bahwa Sukuk Tabungan (SR010) kali ini ada dua tipe yang bisa dipilih yakni ST010-T2 (tenor 2 tahun) dan ST010-T4 (tenor 4 tahun). Berikut detail karakteristik dua tipe ST010 tersebut:
Baca juga: Tidak Bisa Diperdagangkan, Lalu Apakah Sukuk (ST010) Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?
Cara Mulai Investasi Sukuk Tabungan (ST010)
Karena yang saat ini sedang rilis adalah Sukuk Tabungan seri 010 (ST010), maka kita akan lebih fokuskan pada pembahasan cara memulai investasi ST010. Untuk berinvestasi pada ST010 tersebut, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama) Berizin dan Diawasi OJK sebagai tempat pembelian. Perlu kamu ketahui bahwa Bibit telah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN, termasuk Sukuk Tabungan ST010 oleh Kemenkeu. Berikut panduan dan langkah investasi ST010 di aplikasi Bibit:
Pertama, buat Akun Stockbit Sekuritas. Caranya lakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan tiga tahap berikut :
1. Klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’.
2. Selanjutnya, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
3. Lalu, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
Kedua, lakukan registrasi SBN di aplikasi Bibit, dengan dua langkah berikut:
1. Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
2. Berikutnya, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
Sampai di sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah dinyatakan selesai. Selanjutnya, kamu sudah bisa membeli ST010 di Aplikasi Bibit.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan dan perbandingan Sukuk Ritel vs Sukuk Tabungan ST010. Dari sini maka kamu yang sedang bingung dengan pilihan pada dua investasi syariah tersebut, diharapkan sudah tak bimbang lagi. Jadi segera saja mempersiapkan diri berinvestasi pada ST010 yang sudah meluncur sejak tanggal 12 Mei hingga 7 Juni 2023.