Apa Saja Syarat untuk Dapatkan Bantuan UMKM?

Dalam rangka memulihkan kembali perekonomian nasional karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya. Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Syarat Bantuan UMKM

Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) :

1.       Warga Negara Indonesia (WNI)

2.       Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3.       Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4.       Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5.       Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6.       Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Daftar Bantuan UMKM

Setelah memenuhi beberapa kriteria dan syarat, pelaku UMKM harus mendaftar. Berikut cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) :

1.       Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Para pengusul penerima bantuan UMKM sendiri antara lain dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK serta website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.

2.       Setelah itu pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini sendiri terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam proses seleksi ini, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data sendiri dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Pengecekan BLT UMKM

Setelah mendaftar, maka untuk saatnya untuk melakukan pengecekan apakah kamu mendapatkan bantuan UMKM ini atau tidak. Cara untuk melakukan pengecekan BLT UMKM sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum. Di tahun 2021 ini memang pengecekan dilakukan berbeda dari tahun 2020 dimana orang yang terdaftar diberitahu melalui pesan singkat SMS.

Dari link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.       Pertama, klik laman https://eform.bri.co.id/bpum

2.       Lalu, isi nomor KTP

3.       Berikutnya, masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi

4.       Kemudian, klik proses inquiry

5.       Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca juga artikel kita tentang Syarat Dapatkan Kuota Kemendikbud Tahun 2021 di sini.

Demikianlah beberapa persyaratan, prosedur dan cara pengecekan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM). Dari sinilah maka kamu yang ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut harus memahami dengan seksama informasi di atas. Selain berusaha mendapatkan bantuan untuk usaha, di masa pandemi seperti ini kamu juga harus berjuang untuk menyehatkan kondisi finansialmu. Nah salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat finansial tetap baik dan sehat di masa pandemi adalah dengan berinvestasi pada reksadana di aplikasi Bibit.