Syarat Dapatkan Kuota Kemendikbud Tahun 2021

Dilansir dari laman resmi kuotabelajar-kemendikbud.go.id, ada kuota yang berbeda bagi masing-masing jenjang pendidikan. Pembagiannya seperti apa, yuk disimak dulu info berikut ini!

  1. Siswa PAUD akan mendapatkan data internet 20 GB. Terdiri dari 5 GN kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.

  2. Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat data internet 35 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.

  3. Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah akan mendapat kuota belajar 42 GB, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

  4. Dosen dan mahasiswa akan mendapatkan kuota belajar 50GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar per bulan.

Nah, untuk mendapatkan kuota tersebut, kamu wajib ikuti beberapa persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan berikut ini!

Peserta didik PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didk/orang tua/anggota keluarga/wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.- Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Program kuota belajar Kemendikbud 2021 sendiri akan berlangsung setiap tanggal 11 hingga 15 pada periode Maret sampai Mei 2021. Berbeda dari sebelumnya, kuota belajar kali ini besaran angkanya lebih sedikit dibanding tahun lalu. Berikut rinciannya:


  1. Siswa PAUD - 7GB / bulan

  2. Siswa SD, SMP, SMA - 10GB / bulan

  3. Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA - 12GB / bulan

  4. Dosen dan Mahasiswa - 15GB / bulan

Selain itu, kuota belajar Kemendikbud 2021 dapat dipakai untuk mengakses media sosial YouTube. Namun, media sosial lain, seperti Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, tidak bisa. Kuota juga tidak dapat dipakai untuk mengakses situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi gunakan kuota tersebut dengan bijak dan bermanfaat ya!