Seperti kita tahu bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun 2020 sebelumnya mengalami perubahan karena dampak pandemi Covid-19. Nah di tahun 2021 dimana pandemi masih berlangsung membuat konsep THR di tahun lalu kembali menjadi perbincangan hangat di publik. Lalu seperti apa ketentuan pemberian THR 2021? Berikut ulasannya.
Diatur Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021
Ketentuan pemberian THR 2021 sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah terbit. Selaku pihak yang paling berkepentingan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Selain itu menurut Ida di masa pandemi ini tentu THR akan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Diberikan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan
Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta perusahaan membayar THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut aturan lengkap pemberian THR 2021 yang dikutip dari laman Setkab :
1. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
3. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
4. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
5. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
6. Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
7. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pemberian THR Bagi Perusahaan yang Masih Terdampak Pandemi
Untuk perusahan yang masoh terdampak pandemi dan mengalami kesulitan untuk memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan maka Menaker Ida Fauziah meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
Hasil dialog dan kesepakatan ini nantinya perlu dibuat tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
Baca juga artikel kita tentang ketentuan larangan mudik lebaran 2021 di sini.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR 2021. Dari sini maka bisa dikatakan bahwa pemberian THR 2021 diharuskan oleh pemerintah pada setiap perusahaan. Kamu bisa bagi-bagi THR ke orang tua atau saudara kamu dengan fitur Gift Card di aplikasi Bibit, dengan fitur ini kamu bisa kasih THR berupa saldo reksadana.