Mudik memang menjadi tradisi tersendiri di masyarakat Indonesia jelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun di masa Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik. Dari sinilah masyarakat khususnya yang ada di perantauan menjadi bimbang untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Lalu bagaimanakah gambaran arus mudik 2021 kali ini? Berikut informasinya.
Pelarangan dan Pengetatan Mudik
Pemerintah memang sudah memberlakukan ketentuan pelarangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei. Ketentuan ini sendiri berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat. Kebijakan tersebut bahkan menjadi lebih ketat ketika kemudian pemerintah memberlakukan pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April kemarin.
Kebijakan pengetatan mudik ini sendiri diambil pemerintah karena melihat masyarakat yang sengaja melakukan mudik lebih awal sebelum waktu pelarangan. Dari sinilah kemudian muncul Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan. Dengan adanya Addendum ini maka mudik di awal pun mengalami pengetatan dan perpanjangan selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
Nekat Mudik Awal
Seperti diinformasikan bahwa sekarang masyarakat banyak yang melakukan mudik lebih awal untuk menghindari waktu pelarangan. Kegiatan masyarakat untuk mudik lebih awal ini terlihat dari pantuan beberapa jurnalis di beberapa lokasi.
Sebut saja yang terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama (GK Cikatama) pada Sabtu (1/5/2021) sejak pukul 06.00 hingga 17.12 WIB di mana terpantau sebanyak 14.382 kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Palimanan. Sementara itu pada Sabtu malam (1/5/2021) di jalan tol Cawang-Grogol terjadi kepadatan kendaraan yang berujung kemacetan.
Penyekatan Jalan
Suasana arus mudik 2021 sendiri diprediksi akan sepi seperti tahun lalu karena banyak hal yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka penegakan peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu upaya penegakan peraturan pemerintah yang sudah akan dilakukan yaitu penyekatan jalan di beberapa titik. Titik penyekatan di pulau Jawa sendiri terdiri dari:
1. 338 titik di Banten dan Jawa Barat.
2. 18 titik di Jabodetabek.
3. 14 titik di Jawa Tengah.
4. 10 titik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. 13 titik di Jawa Timur.
Peniadaan Moda Transportasi
Selain penyekatan sejumlah jalan, pemerintah juga telah menetapkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Dari ketetapan dan peraturan tersebut bisa dipastikan tidak akan ada moda transportasi angkutan mudik lebaran, baik itu transportasi darat, laut, udara, yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca juga artikel kita tentang daftar lengkap revisi cuti bersama tahun 2021 di sini.
Itulah gambaran bagaimana arus mudik 2021 yang akan terjadi. Dari beberapa hal yang telah disampaikan maka bisa terlihat bagaimana arus mudik nanti yang akan sepi. Kalaupun ada kepadatan lalu lintas yang terjadi sebelumnya itu merupakan waktu sebelum musim mudik berlangsung. Tapi meski arus mudik 2021 diyakini akan sepi, kamu tidak boleh melupakan masa depan finansial yang lebih penting. Untuk bisa meraih masa depan finansial tersebut kamu dapat melakukannya dengan cara berinvestasi reksadana di aplikasi Bibit.