Pandemi masih berlangsung, pemerintah juga masih memberlakukan beberapa aturan di berbagai wilayah di Indonesia. Yang terbaru adalah Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia menjadi PPKM darurat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kebijakan PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. PPKM Darurat akan dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Jokowi mengatakan keputusan tersebut sebelumnya dilakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku. Walaupun demikian, Jokowi mengatakan aturan-aturan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Lalu seperti apa aturan lengkapnya?
Cakupan Pengetatan Aktivitas
PPKM darurat ini, akan mencakup 45 kabupaten/kota di pulau jawa dan bali. Dalam aturan PPKM darurat, ada aturan yang diperketat, seperti:
- 100% Work from Home untuk sektor non essential
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
- Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga artikel tentang Seperti Apa Gejala Corona Virus Terbaru?
Peraturan Fasilitas Umum atau Area Publik
Selama PPKM darurat, untuk fasilitas umum atau area publik juga diberlakukan pengetatan lho. Simak di sini:
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
Itu dia peraturan PPKM darurat, patuhi peraturan yang ada ya, Sobit. Walaupun di rumah aja, kamu tetap bisa melakukan kegiatan yang produktif. Investasi juga tetap bisa kamu lakukan di rumah kok, langsung aja download aplikasi Bibit, ga perlu ke luar rumah, tapi kamu bisa tetap mendapatkan keuntungan dari investasi reksadana.