Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batubara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.
Jika dihitung per tiga bulan, bagaimana dengan tarif PLN di periode April-Juni 2021? Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero). Begini rinciannya.
Tarif Sama Seperti Bulan Sebelumnya
Tarif listrik per kwh untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak berubah atau tetap. Masih sama seperti periode sebelumnya.
Adapun tarif listrik PLN 2021 untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Baca juga Dimana Cek Tagihan Listrik? Ini Caranya
Daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021
Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi:
1. Pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
2. Pelanggan bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Tarif listrik memang bisa berubah setiap periode, mengikuti parameter ekonomi makro tadi. Jadi, jangan sepelekan ya, kamu bisa persiapkan dana darurat ataupun mulai investasi reksadana, di aplikasi Bibit kamu bisa menyimpan investasi reksadanamu sesuai keinginanmu melalui fitur “goal settings”, sisihkan setiap bulan, jadi kamu tidak perlu khawatir dengan kenaikan listrik yang secara tiba-tiba. Yuk, investasi sekarang!